TANJABBAR, TERASJAMBI.ID — DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jambi. Lembaga legislatif tersebut meraih Peringkat I dengan Predikat A (Sangat Baik) sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik di Provinsi Jambi Tahun 2025.
DPRD Tanjab Barat memperoleh nilai 82, sekaligus mengungguli sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi dalam penilaian pengelolaan JDIH.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada 26 Mei 2026.
Dalam pemeringkatan tersebut, DPRD Tanjab Barat menempati posisi teratas. Kota Jambi berada di peringkat II, sementara Kabupaten Kerinci menempati peringkat III.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan DPRD Tanjab Barat dinilai telah memenuhi standar yang sangat baik, khususnya dalam mendukung keterbukaan serta kemudahan akses terhadap produk dan informasi hukum.
Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menilai capaian itu merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur di lingkungan DPRD, sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja ke depan.
“Kami merasa bangga karena DPRD Tanjab Barat telah dinilai sebagai yang terbaik oleh pihak berwenang di tingkat Provinsi Jambi. Penghargaan ini menjadi motivasi agar ke depan bekerja lebih baik lagi dan jangan berpuas diri,” ujar Hamdani.
Menurutnya, penghargaan tersebut tidak boleh dimaknai sebatas pencapaian administratif. Lebih jauh, prestasi itu harus menjadi pemacu bagi DPRD Tanjab Barat untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Pengelolaan JDIH yang baik dinilai penting dalam memastikan produk hukum dan informasi terkait legislasi dapat terdokumentasi secara sistematis serta diakses secara lebih mudah oleh publik.
Karena itu, capaian peringkat pertama dengan Predikat A dan nilai 82 menjadi tolok ukur sekaligus tantangan bagi DPRD Tanjab Barat untuk mempertahankan prestasi tersebut.
Bagi DPRD Tanjab Barat, penghargaan ini bukan garis akhir, melainkan pijakan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin terbuka dan akuntabel.(*)
TANJABBAR, TERASJAMBI.ID — DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menorehkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Jambi. Lembaga legislatif tersebut meraih Peringkat I dengan Predikat A (Sangat Baik) sebagai pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik di Provinsi Jambi Tahun 2025.
DPRD Tanjab Barat memperoleh nilai 82, sekaligus mengungguli sejumlah kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jambi dalam penilaian pengelolaan JDIH.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kementerian Hukum RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada 26 Mei 2026.
Dalam pemeringkatan tersebut, DPRD Tanjab Barat menempati posisi teratas. Kota Jambi berada di peringkat II, sementara Kabupaten Kerinci menempati peringkat III.
Capaian tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan DPRD Tanjab Barat dinilai telah memenuhi standar yang sangat baik, khususnya dalam mendukung keterbukaan serta kemudahan akses terhadap produk dan informasi hukum.
Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia menilai capaian itu merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur di lingkungan DPRD, sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja ke depan.
“Kami merasa bangga karena DPRD Tanjab Barat telah dinilai sebagai yang terbaik oleh pihak berwenang di tingkat Provinsi Jambi. Penghargaan ini menjadi motivasi agar ke depan bekerja lebih baik lagi dan jangan berpuas diri,” ujar Hamdani.
Menurutnya, penghargaan tersebut tidak boleh dimaknai sebatas pencapaian administratif. Lebih jauh, prestasi itu harus menjadi pemacu bagi DPRD Tanjab Barat untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Pengelolaan JDIH yang baik dinilai penting dalam memastikan produk hukum dan informasi terkait legislasi dapat terdokumentasi secara sistematis serta diakses secara lebih mudah oleh publik.
Karena itu, capaian peringkat pertama dengan Predikat A dan nilai 82 menjadi tolok ukur sekaligus tantangan bagi DPRD Tanjab Barat untuk mempertahankan prestasi tersebut.
Bagi DPRD Tanjab Barat, penghargaan ini bukan garis akhir, melainkan pijakan untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas pengelolaan informasi hukum, dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin terbuka dan akuntabel.(*)









