mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove  Wabup Katamso Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah Lewat Podcast Youth Center Tanjabbar Raih WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Kejadian / Tanjab Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:17 WIB

Berhasil Amankan Pelaku, Polres Tanjabbar Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

TANJABBAR, TJ – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) berhasil meringkus dan menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Yang terjadi pada 27(7/25) lalu.

Pelaku Sumanto als Yanto Simon (42) diketahui telah melakukan penikaman terhadap terhadap Adra(41) warga kampung nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan menyebabkan korban meninggal dunia setelah ditusuk mengunakan senjata tajam.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengatakan Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, Adra (41), ditikam oleh pelaku, Sumanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tanjabbar Ke-59

” Motif penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban yakni karena tidak terima disebut menggunakan narkoba. Pelaku yang saat itu kalap langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban.” Ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers yang di Mapolres Tanjabbar.(31/7/25).

Agung menyebutkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

” Artinya terbukti apa yang dikatakan korban itu dan kita sudah lakukan tes urine,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan jika pelaku sempat akan menghilangkan barang bukti herupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

BACA JUGA  Komitmen Dukung Ekonomi Desa, Wabup Katamso Terima Asosiasi BUMDesma LKD

” Jadi berkali-kali berbeda-beda keterangan tersangka ini. Dan akhirnya dia mengaku jika pisau itu disimpan nya di bawah pas bunga di tutup seterofoam,” ungkapnya.

Dikatakan nya, Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama terjadi pada 2003 lalu. Pelaku ditetapkan daftar pencairan orang (DPO) dan berhasil di tangkap pada 2008 lalu dan menjalani hukuman.

” Tersangka ini residivis dan penganggaran kerap minta uang ke warga di Kampung Nelayan.” Pungkasnya.(*)

TANJABBAR, TJ – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) berhasil meringkus dan menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Yang terjadi pada 27(7/25) lalu.

Pelaku Sumanto als Yanto Simon (42) diketahui telah melakukan penikaman terhadap terhadap Adra(41) warga kampung nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan menyebabkan korban meninggal dunia setelah ditusuk mengunakan senjata tajam.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengatakan Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, Adra (41), ditikam oleh pelaku, Sumanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.

” Motif penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban yakni karena tidak terima disebut menggunakan narkoba. Pelaku yang saat itu kalap langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban.” Ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers yang di Mapolres Tanjabbar.(31/7/25).

Agung menyebutkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

” Artinya terbukti apa yang dikatakan korban itu dan kita sudah lakukan tes urine,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan jika pelaku sempat akan menghilangkan barang bukti herupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

” Jadi berkali-kali berbeda-beda keterangan tersangka ini. Dan akhirnya dia mengaku jika pisau itu disimpan nya di bawah pas bunga di tutup seterofoam,” ungkapnya.

Dikatakan nya, Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama terjadi pada 2003 lalu. Pelaku ditetapkan daftar pencairan orang (DPO) dan berhasil di tangkap pada 2008 lalu dan menjalani hukuman.

” Tersangka ini residivis dan penganggaran kerap minta uang ke warga di Kampung Nelayan.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Pemerintahan

Rapat Evaluasi LPPK Triwulan III Tahun 2025, Bupati Tanjabbar Tekan Hal Ini ke OPD

Tanjab Barat

Dukung Minat Baca WBP,Warga Serahkan 60 Buku Pengetahuan Agama Ke Lapas Kelas II B Kuala Tungkal

Tanjab Barat

Rayakan HUT Ke-50, Basarnas Jambi Tanam Ratusan Bibit Mangrove di Desa Tungkal I

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Hadiri Yudisium Mahasiswa Kelas RPL Poltekkes Kemenkes Jambi

Pemerintahan

Tanjabbar Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis

Pilkada

Haris – Sani Lantik Tim Pemenangan di Tanjabbar

Pemerintahan

Drainase Tersumbat, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Masyarakat Tidak Membuang Sampah Sembarangan