mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Wabup Katamso Buka Training Center Kafilah MTQ Tanjab Barat, Targetkan Prestasi Terbaik di MTQ Provinsi Jambi Disdik Tanjabbar Verifikasi Data Anak Putus Sekolah, Program JAMBUL Jemput Kembali Anak ke Bangku Pendidikan Pelimpahan Informasi Persyaratan BPHTB Tuai Penolakan, Bapenda Tegaskan Harga Pasar Bukan Syarat Mutlak Program Seragam Sekolah Gratis Segera Bergulir, Disdik Tanjabbar Jamin Tepat Sasaran Pelimpahan Informasi Persyaratan BPHTB ke Kecamatan Tuai Penolakan, Aparat Desa dan Kelurahan Merasa Dibebani

Home / Kejadian / Tanjab Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:17 WIB

Berhasil Amankan Pelaku, Polres Tanjabbar Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

TANJABBAR, TJ – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) berhasil meringkus dan menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Yang terjadi pada 27(7/25) lalu.

Pelaku Sumanto als Yanto Simon (42) diketahui telah melakukan penikaman terhadap terhadap Adra(41) warga kampung nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan menyebabkan korban meninggal dunia setelah ditusuk mengunakan senjata tajam.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengatakan Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, Adra (41), ditikam oleh pelaku, Sumanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.

BACA JUGA  Disambut Antusias Masyarakat,Kampung Nelayan Siap Jadi Lumbung Suara Kemenangan UAS Katamso

” Motif penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban yakni karena tidak terima disebut menggunakan narkoba. Pelaku yang saat itu kalap langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban.” Ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers yang di Mapolres Tanjabbar.(31/7/25).

Agung menyebutkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

” Artinya terbukti apa yang dikatakan korban itu dan kita sudah lakukan tes urine,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan jika pelaku sempat akan menghilangkan barang bukti herupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

BACA JUGA  Ketua SMSI Tanjabbar Ajak Media Online dan Penggiat Media Sosial, Sukseskan Pilkada Serentak 2024

” Jadi berkali-kali berbeda-beda keterangan tersangka ini. Dan akhirnya dia mengaku jika pisau itu disimpan nya di bawah pas bunga di tutup seterofoam,” ungkapnya.

Dikatakan nya, Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama terjadi pada 2003 lalu. Pelaku ditetapkan daftar pencairan orang (DPO) dan berhasil di tangkap pada 2008 lalu dan menjalani hukuman.

” Tersangka ini residivis dan penganggaran kerap minta uang ke warga di Kampung Nelayan.” Pungkasnya.(*)

TANJABBAR, TJ – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) berhasil meringkus dan menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Yang terjadi pada 27(7/25) lalu.

Pelaku Sumanto als Yanto Simon (42) diketahui telah melakukan penikaman terhadap terhadap Adra(41) warga kampung nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan menyebabkan korban meninggal dunia setelah ditusuk mengunakan senjata tajam.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengatakan Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, Adra (41), ditikam oleh pelaku, Sumanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.

” Motif penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban yakni karena tidak terima disebut menggunakan narkoba. Pelaku yang saat itu kalap langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban.” Ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers yang di Mapolres Tanjabbar.(31/7/25).

Agung menyebutkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

” Artinya terbukti apa yang dikatakan korban itu dan kita sudah lakukan tes urine,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan jika pelaku sempat akan menghilangkan barang bukti herupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

” Jadi berkali-kali berbeda-beda keterangan tersangka ini. Dan akhirnya dia mengaku jika pisau itu disimpan nya di bawah pas bunga di tutup seterofoam,” ungkapnya.

Dikatakan nya, Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama terjadi pada 2003 lalu. Pelaku ditetapkan daftar pencairan orang (DPO) dan berhasil di tangkap pada 2008 lalu dan menjalani hukuman.

” Tersangka ini residivis dan penganggaran kerap minta uang ke warga di Kampung Nelayan.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Menang di Putusan Banding PTUN, Bukti Bupati Anwar Sadat Taat Hukum

Kesehatan

HKN Tahun 2024, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP

Pilkada

Nyatakan Dukungan, Tim Speed 24 Sungai Landak Senyerang, Siap Menangkan UAS Katamso di Pilkada

Organisasi

Peringati Hari Santri Tahun 2025, KORMi Tanjabbar Goes To Pesantren

Pemerintahan

Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan di Tanjabbar

DPRD

Anggota DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie Serahkan Bantuan Hibah Pompong ke KUB Desa Semau

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Salurkan Ribuan Paket Sembako di Hari Jadi ke 60

Tanjab Barat

PMK Belum Ditemukan di Tanjab Barat, Disbunak Minta Peternakan Hewan Waspada