mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Surat Sporadik Kebun Hilang di Desa Semau, Warga yang Menemukan Diminta Melapor Rakor Pembangunan Jargas Rumah Tangga, Bupati Anwar Sadat: Ini Program Strategis Nasional Profesor Putra Asal Tanjabbar di Kukuhkan di Universitas Riau, Wabup Katamso Sampaikan Apresiasi dan Harapan  Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Agung Al Istiqomah Kuala Tungkal, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Himbauan Ini Kepada Masyarakat  Wabup Katamso Tekankan, Mall Pelayanan Publik, Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarkat 

Home / Kejadian / Tanjab Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:17 WIB

Berhasil Amankan Pelaku, Polres Tanjabbar Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

TANJABBAR, TJ – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) berhasil meringkus dan menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Yang terjadi pada 27(7/25) lalu.

Pelaku Sumanto als Yanto Simon (42) diketahui telah melakukan penikaman terhadap terhadap Adra(41) warga kampung nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan menyebabkan korban meninggal dunia setelah ditusuk mengunakan senjata tajam.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengatakan Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, Adra (41), ditikam oleh pelaku, Sumanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.

BACA JUGA  Reses Masa Sidang III,Ketua DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Masyarakat Desa Pematang Buluh

” Motif penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban yakni karena tidak terima disebut menggunakan narkoba. Pelaku yang saat itu kalap langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban.” Ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers yang di Mapolres Tanjabbar.(31/7/25).

Agung menyebutkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

” Artinya terbukti apa yang dikatakan korban itu dan kita sudah lakukan tes urine,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan jika pelaku sempat akan menghilangkan barang bukti herupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

BACA JUGA  Pemkab Tanjabbar Pastikan Keamanan Atlet Kejurprov

” Jadi berkali-kali berbeda-beda keterangan tersangka ini. Dan akhirnya dia mengaku jika pisau itu disimpan nya di bawah pas bunga di tutup seterofoam,” ungkapnya.

Dikatakan nya, Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama terjadi pada 2003 lalu. Pelaku ditetapkan daftar pencairan orang (DPO) dan berhasil di tangkap pada 2008 lalu dan menjalani hukuman.

” Tersangka ini residivis dan penganggaran kerap minta uang ke warga di Kampung Nelayan.” Pungkasnya.(*)

TANJABBAR, TJ – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) berhasil meringkus dan menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Yang terjadi pada 27(7/25) lalu.

Pelaku Sumanto als Yanto Simon (42) diketahui telah melakukan penikaman terhadap terhadap Adra(41) warga kampung nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan menyebabkan korban meninggal dunia setelah ditusuk mengunakan senjata tajam.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengatakan Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, Adra (41), ditikam oleh pelaku, Sumanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.

” Motif penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban yakni karena tidak terima disebut menggunakan narkoba. Pelaku yang saat itu kalap langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban.” Ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers yang di Mapolres Tanjabbar.(31/7/25).

Agung menyebutkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

” Artinya terbukti apa yang dikatakan korban itu dan kita sudah lakukan tes urine,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan jika pelaku sempat akan menghilangkan barang bukti herupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

” Jadi berkali-kali berbeda-beda keterangan tersangka ini. Dan akhirnya dia mengaku jika pisau itu disimpan nya di bawah pas bunga di tutup seterofoam,” ungkapnya.

Dikatakan nya, Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama terjadi pada 2003 lalu. Pelaku ditetapkan daftar pencairan orang (DPO) dan berhasil di tangkap pada 2008 lalu dan menjalani hukuman.

” Tersangka ini residivis dan penganggaran kerap minta uang ke warga di Kampung Nelayan.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Imbas BBM Naik,Harga Tiket Angkutan Umum Tungkal – Jambi Mengalami Kenaikan

Pemerintahan

Dishub Tanjabbar Pasang Portal dan CCTV di Jalan Semau

Pemerintahan

Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani Hadiri Upacara Peringatan HKN ke-61

Tanjab Barat

Pengurus Daerah PABPDSI Tanjab Barat Masa Bhakti 2022-2028 Resmi di Lantik

Pemerintahan

Peringati HKN ke-61, Dinkes Tanjabbar Gelar Kegiatan Senam Sehat dan Jalan Santai

Pilkada

UAS – Katamso Jalani Tes Kesehatan di RS Bhayangkara Jambi

Pemerintahan

Wabup Katamso Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPST di Kecamatan Merlung

Pilkada

Teriakan Lanjutkan Menggema, UAS – Katamso di Sambut Ratusan Masyarakat Betara