mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Paripurna DPRD Bentuk Pansus Empat Ranperda, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Fraksi Bupati Anwar Sadat Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan Ranperda di Paripurna DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove 

Home / Kejadian / Tanjab Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:17 WIB

Berhasil Amankan Pelaku, Polres Tanjabbar Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

TANJABBAR, TJ – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) berhasil meringkus dan menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Yang terjadi pada 27(7/25) lalu.

Pelaku Sumanto als Yanto Simon (42) diketahui telah melakukan penikaman terhadap terhadap Adra(41) warga kampung nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan menyebabkan korban meninggal dunia setelah ditusuk mengunakan senjata tajam.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengatakan Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, Adra (41), ditikam oleh pelaku, Sumanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.

BACA JUGA  Masyarakat Lubuk Terentang, Akui Banyak Program Ustad Anwar Sadat Bermanfaat

” Motif penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban yakni karena tidak terima disebut menggunakan narkoba. Pelaku yang saat itu kalap langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban.” Ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers yang di Mapolres Tanjabbar.(31/7/25).

Agung menyebutkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

” Artinya terbukti apa yang dikatakan korban itu dan kita sudah lakukan tes urine,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan jika pelaku sempat akan menghilangkan barang bukti herupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

BACA JUGA  HKN Ke-60, Pjs. Bupati Tanjabbar Ajak Masyarakat Gerak Bersama dan Sehat Bersama

” Jadi berkali-kali berbeda-beda keterangan tersangka ini. Dan akhirnya dia mengaku jika pisau itu disimpan nya di bawah pas bunga di tutup seterofoam,” ungkapnya.

Dikatakan nya, Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama terjadi pada 2003 lalu. Pelaku ditetapkan daftar pencairan orang (DPO) dan berhasil di tangkap pada 2008 lalu dan menjalani hukuman.

” Tersangka ini residivis dan penganggaran kerap minta uang ke warga di Kampung Nelayan.” Pungkasnya.(*)

TANJABBAR, TJ – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) berhasil meringkus dan menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Yang terjadi pada 27(7/25) lalu.

Pelaku Sumanto als Yanto Simon (42) diketahui telah melakukan penikaman terhadap terhadap Adra(41) warga kampung nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan menyebabkan korban meninggal dunia setelah ditusuk mengunakan senjata tajam.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengatakan Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, Adra (41), ditikam oleh pelaku, Sumanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.

” Motif penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban yakni karena tidak terima disebut menggunakan narkoba. Pelaku yang saat itu kalap langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban.” Ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers yang di Mapolres Tanjabbar.(31/7/25).

Agung menyebutkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

” Artinya terbukti apa yang dikatakan korban itu dan kita sudah lakukan tes urine,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan jika pelaku sempat akan menghilangkan barang bukti herupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

” Jadi berkali-kali berbeda-beda keterangan tersangka ini. Dan akhirnya dia mengaku jika pisau itu disimpan nya di bawah pas bunga di tutup seterofoam,” ungkapnya.

Dikatakan nya, Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama terjadi pada 2003 lalu. Pelaku ditetapkan daftar pencairan orang (DPO) dan berhasil di tangkap pada 2008 lalu dan menjalani hukuman.

” Tersangka ini residivis dan penganggaran kerap minta uang ke warga di Kampung Nelayan.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

PMI Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Nelayan

Pemerintahan

Terima Kunjungan Bank Syariah Indonesia, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

polres

Sambut Pergantian Tahun, Polres Tanjabbar Keluarkan Himbauan Tegas ke Masyarakat 

Pilkada

Manfaat Pembangunan Sangat di Rasakan, Masyarakat Bunga Tanjung Siap Dukungan dan Menangkan UAS Katamso

Pemerintahan

‎Bukti Kekuatan Persaudaraan Hingga Satu Abad, Wabup Tanjabbar Apresiasi PSHT

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang

Pemerintahan

Tebar Kebaikan, Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Kursi Roda di Safari Subuh

Tanjab Barat

Razia Blok Napi, Lapas Kuala Tungkal Temukan Sejumlah Barang Terlarang