mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / Pemerintahan / Tanjab Barat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II-B Kuala Tungkal Tahun 2025

TANJABBAR , TJ – Pemerintah Melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar Upacara Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Lapas di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum serta Pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa. Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Pemberian Remisi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kuala Tungkal Kecamatan Bram Itam, Minggu (17/8/25).

Hadir di acara pemberian Remisi ini Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadar, M.Ag., Wakil Bupati Katamso, SA, SE, ME., Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat, Ketua DPRD Hamdani, SE., Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Perwakilan Dandim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, Camat Bram Itam, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan pemberian Remisi ini, Bupati Tanjung Jabung Barat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH, MH. Bupati mengatakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana dan pengurangan masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi anak binaan. Tidak hanya itu pada momen istimewa ini dilaksanakan pengurangan masa pidana istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Ketua DPRD Tanjabbar bersama Tim Banggar dan TAPD Tinjau Tanah Keterpakaian di RSUD Suryah Khairuddin

Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali warga binaaan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa Remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa Pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disipllin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersinergi dengan Lapas Kelas II-B Kuala Tungkal, berharap agar warga binaan yang sudah bebas dari Lapas ini bisa berdikari, memiliki keterampilan, dan hidup layak sehingga bisa berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Disampaikannya pula, kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“ Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana guna mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kami berharap aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Bupati.

BACA JUGA  Pemkab Tanjab Barat Lantik 26 Pejabat Fungsional

Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini. Selain itu dirinya mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Kalapas Kelas II-B Kuala Tungkal Iwan Darmawam dalam laporannya menyampaikan Tahun 2025 ini sebanyak 7 (Tujuh) warga binaan Pemasyarakatan menerima remisi umum dan Dasawarsa yang langsung bebas.

“Yang menerima Remisi Umum sebanyak 359 orang, langsung bebas 4 orang. Dan yang mendapatkan Remisi Dasawarsa sebanyak 379 orang, langsung bebas 3 orang,” Ungkap Kalapas Kelas II-B Kuala Tungkal.

Selain tujuh orang yang mendapat Remisi 17 Agustus, terdapat 2 orang lansia mendapat amnesti.(*)

TANJABBAR , TJ – Pemerintah Melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar Upacara Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Lapas di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum serta Pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa. Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Pemberian Remisi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kuala Tungkal Kecamatan Bram Itam, Minggu (17/8/25).

Hadir di acara pemberian Remisi ini Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadar, M.Ag., Wakil Bupati Katamso, SA, SE, ME., Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat, Ketua DPRD Hamdani, SE., Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Perwakilan Dandim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, Camat Bram Itam, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan pemberian Remisi ini, Bupati Tanjung Jabung Barat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH, MH. Bupati mengatakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana dan pengurangan masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi anak binaan. Tidak hanya itu pada momen istimewa ini dilaksanakan pengurangan masa pidana istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali warga binaaan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa Remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa Pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disipllin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersinergi dengan Lapas Kelas II-B Kuala Tungkal, berharap agar warga binaan yang sudah bebas dari Lapas ini bisa berdikari, memiliki keterampilan, dan hidup layak sehingga bisa berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Disampaikannya pula, kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“ Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana guna mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kami berharap aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Bupati.

Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini. Selain itu dirinya mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Kalapas Kelas II-B Kuala Tungkal Iwan Darmawam dalam laporannya menyampaikan Tahun 2025 ini sebanyak 7 (Tujuh) warga binaan Pemasyarakatan menerima remisi umum dan Dasawarsa yang langsung bebas.

“Yang menerima Remisi Umum sebanyak 359 orang, langsung bebas 4 orang. Dan yang mendapatkan Remisi Dasawarsa sebanyak 379 orang, langsung bebas 3 orang,” Ungkap Kalapas Kelas II-B Kuala Tungkal.

Selain tujuh orang yang mendapat Remisi 17 Agustus, terdapat 2 orang lansia mendapat amnesti.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Peringati HKN ke-58, Wabup Tanjab Barat Sampaikan Ini

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Apresiasi Pelantikan dan Pelatihan Bela Negara Pemuda Pancasila

Pemerintahan

Terkait Pengembangan Ekraf,Bupati Anwar Sadat Lakukan Kunjungan Studi Tiru Ke Pemkab Pasuruan Jawa Timur 

Pemerintahan

Satu Tahun Kepemimpinan UAS-Hairan Gelar Tasyakuran

Pemerintahan

HAORNAS ke-42 dan HUT KORMI ke-25 di Tanjabbar Berlangsung Meriah

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Langsung Gotong Royong di Sejumlah Masjid

Pilkada

Sampaikan Program Berkah Madani, Umy Fadillah Sadat Bersama Ibu Ibu Pengajian Kampung Nelayan Suarakan Pilihan ke UAS Katamso

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Lantik Pejabat Manajerial dan Non-Manajerial