mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Tunjukan Kepedulian Terhadap Perkembangan Olahraga Ketua DPRD Tanjabbar Salurkan Bansos ke Masyarakat Desa Tanjung Tayas DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Keempat, Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Tahun 2026 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2026 Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan dan Keterampilan, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Gelar Bimtek

Home / Pemerintahan / Tanjab Barat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Upacara Pemberian Remisi Warga Binaan Lapas Kelas II-B Kuala Tungkal Tahun 2025

TANJABBAR , TJ – Pemerintah Melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menggelar Upacara Pemberian Remisi bagi Warga Binaan Lapas di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Remisi yang diberikan terdiri dari Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum serta Pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa. Pemberian remisi dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.

Pemberian Remisi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Kuala Tungkal Kecamatan Bram Itam, Minggu (17/8/25).

Hadir di acara pemberian Remisi ini Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadar, M.Ag., Wakil Bupati Katamso, SA, SE, ME., Ketua TP PKK Hj. Fadhilah Sadat, Ketua DPRD Hamdani, SE., Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Perwakilan Dandim 0419/Tanjab, Sekretaris Daerah, Camat Bram Itam, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan pemberian Remisi ini, Bupati Tanjung Jabung Barat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH, MH. Bupati mengatakan Peringatan Hari Kemerdekaan RI dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi narapidana dan pengurangan masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi anak binaan. Tidak hanya itu pada momen istimewa ini dilaksanakan pengurangan masa pidana istimewa Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Majukan Dunia Pendidikan di Tanjab Barat, Wabup Hairan Apresiasi Tanoto Foundation 

Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali warga binaaan. Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa Remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa Pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disipllin yang tinggi dalam mengikuti program binaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersinergi dengan Lapas Kelas II-B Kuala Tungkal, berharap agar warga binaan yang sudah bebas dari Lapas ini bisa berdikari, memiliki keterampilan, dan hidup layak sehingga bisa berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Disampaikannya pula, kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“ Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana guna mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat. Kami berharap aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” ujar Bupati.

BACA JUGA  Wabup Hairan Gelar Rapat Bersama Satgas Covid-19 

Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini. Selain itu dirinya mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Kalapas Kelas II-B Kuala Tungkal Iwan Darmawam dalam laporannya menyampaikan Tahun 2025 ini sebanyak 7 (Tujuh) warga binaan Pemasyarakatan menerima remisi umum dan Dasawarsa yang langsung bebas.

“Yang menerima Remisi Umum sebanyak 359 orang, langsung bebas 4 orang. Dan yang mendapatkan Remisi Dasawarsa sebanyak 379 orang, langsung bebas 3 orang,” Ungkap Kalapas Kelas II-B Kuala Tungkal.

Selain tujuh orang yang mendapat Remisi 17 Agustus, terdapat 2 orang lansia mendapat amnesti.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Pimpin Rapat Percepatan Penanganan Konflik Sosial Kelompok Tani 

Pemerintahan

Wabup Katamso Tanjabbar Hadiri, Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ruang Kelas di Ponpes Al-Husna

Pilkada

Terima Rekomendasi, UAS – Katamso Resmi di Usung PAN di Pilkada Tanjabbar

Pemerintahan

Tingkatkan Pelayanan Prima, Bupati Tanjabbar Bakal Terapkan Sistem Tiket Online di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Larang ASN Berpergian ke Luar Daerah

Tanjab Barat

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Berikan Layanan “Eazy Passport” Kepada Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat

Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Anggota DPRD Tanjabbar Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Pemerintahan

Persiapan MTQ Ke 50 di Kuala Betara 80 Persen, Bupati Anwar Sadat:Akses Jalan Perlu Dibenahi