mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Peringati Hari Santri Tahun 2025, KORMi Tanjabbar Goes To Pesantren Sukses Jadi Tuan Rumah, Tanjabbar Raih Juara Umum. Bupati Anwar Sadat Tutup Kejurprov Catur Jambi Tahun 2025 Cetak SDM Handal dan Bersertifikat, PUPR Tanjabbar Gelar Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Konstruksi Anggaran Pembangunan Nihil di Tahun 2026, DPRD Tanjabbar Desak Bupati Potong TPP ASN “JADI CONTOH BURUK!: Ketua RT 13 Sriwijaya Tebas Kelapa dan Serobot Lahan Warga, Disulap Jadi Sawah Pribadi!”

Home / Pemerintahan

Rabu, 18 Agustus 2021 - 16:53 WIB

Bupati Tanjab Barat Serahkan Simbolis SK Remisi WBP Lapas Kelas II B Kuala Tungkal

Tanjab Barat – Bupati Tanjab Barat, H. Anwar Sadat serahkan secara simbolis SK remisi 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan oleh Bupati H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021. WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang, kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya mendapat remisi langsung bebas.

BACA JUGA  Pilkada Tanjabbar, UAS Katamso Unggul di 9 Kecamatan

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Kunjungi Pos Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 142/KJ

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Silaturahmi dan Coffe Morning Bersama Kejari Tanjab Barat

Pemerintahan

Wabup Hairan Ucapkan Hari Bhayangkara ke -75 di Polres Tanjab Barat

Pemerintahan

Pengendalian Inflasi, Bupati Tanjabbar Rakor Bersama Mendagri

Pemerintahan

Sering Terjadi Kecelakaan, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Tinjau Jembatan Sugeng

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Minta OPD Percepat Pelaksanaan Kegiatan dan Penyerapan Anggaran

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Sambut Silaturrahim Basarnas Provinsi Jambi

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Berharap Peserta Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi Bisa Disertifikasi

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79