mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Wakil Bupati Tanjabbar Presentasikan Program FOLU Net Sink 2030 di Forum Verifikasi Nasional GPM Jelang HBKN 2026, Bupati Anwar Sadat:  Insyaallah Kebutuhan Terpenuhi dan Meringankan Beban Masyarakat  Temuin Dirjen Perkim, Bupati Anwar Sadat Perjuangkan Program BSPS ke Tanjabbar  Ketahanan Sosial Daerah, Katamso Tegaskan Pentingnya Prodi Hukum Keluarga Islam Tinjau Lokasi Kebakaran di Asrama Ponpes Al Baqiyatus Shalihat, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan

Home / DPRD / Tanjab Barat

Rabu, 4 Juni 2025 - 07:26 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Rancangan Perda APBD Tahun 2024

TANJABBAR, TJ- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024 oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.

Rapat paripurna pertama ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE didampingi wakil ketua DPRD H. Muh Syafril Simamora SH , wakil ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hasan Basyri Harapan SH, Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso.

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE menyampaikan bahwa
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024.

” Surat bupati nomor 900.1.3.10/731/bupati.V/2025 tanggal 28 mei 2025 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024 dan Hasil rapat badan musyawarah tanggal 26 mei 2025 perihal jadwal kegiatan dan acara rapat-rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Kata Hamdan.

BACA JUGA  Bupati Tanjabbar Hadiri Yudisium Mahasiswa Kelas RPL Poltekkes Kemenkes Jambi

Hamdani SE menyebutkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

” Kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ayat (4) yang berbunyi, Rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama dprd untuk mendapatkan persetujuan bersama.” Sebutnya.

BACA JUGA  Bupati Tanjab Barat Berikan Penghargaan Kepada Pengelola PBB-P2 Terbaik

Pimpinan mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, pada hari ini agenda rapat paripurna yakni penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024.

Sementara itu Bupati Tanjung Jabung Barat, dalam nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024 menyampaikan bahwa
Hasil BPK RI ldalam laporan pemeriksaan keuangan Tanjung Jabung Barat, tahun’ 2024 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali secata berturut turut.

” Tanjabbar merupakan Kabupaten di Provinsi Jambi yang tanpa defisit anggaran, Ini berkat kerjasama antara Pemkab Tanjung Jabung Barat dan DPRD Tanjung Jabung Barat, Semoga kekompakan ini terus terjaga kedepannya.” Ucapnya.(*)

TANJABBAR, TJ- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024 oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.

Rapat paripurna pertama ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE didampingi wakil ketua DPRD H. Muh Syafril Simamora SH , wakil ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hasan Basyri Harapan SH, Bupati Tanjung Jabung Barat H. Anwar Sadat dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso.

Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE menyampaikan bahwa
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024.

” Surat bupati nomor 900.1.3.10/731/bupati.V/2025 tanggal 28 mei 2025 perihal penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2024 dan Hasil rapat badan musyawarah tanggal 26 mei 2025 perihal jadwal kegiatan dan acara rapat-rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Kata Hamdan.

Hamdani SE menyebutkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat (1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

” Kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan ayat (4) yang berbunyi, Rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan apbd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama dprd untuk mendapatkan persetujuan bersama.” Sebutnya.

Pimpinan mengatakan, berdasarkan ketentuan tersebut, pada hari ini agenda rapat paripurna yakni penyampaian nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024.

Sementara itu Bupati Tanjung Jabung Barat, dalam nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024 menyampaikan bahwa
Hasil BPK RI ldalam laporan pemeriksaan keuangan Tanjung Jabung Barat, tahun’ 2024 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali secata berturut turut.

” Tanjabbar merupakan Kabupaten di Provinsi Jambi yang tanpa defisit anggaran, Ini berkat kerjasama antara Pemkab Tanjung Jabung Barat dan DPRD Tanjung Jabung Barat, Semoga kekompakan ini terus terjaga kedepannya.” Ucapnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Kompak Satukan Suara, Masyarakat Pematang Lumut Targetkan 95 Persen Suara UAS Katamso

Tanjab Barat

Pasca Panen, Bulog Cabang Kuala Tungkal Siap Serap Gabah dan Beras Petani Dengan HPP Terbaru

Tanjab Barat

Rayakan HUT Ke-50, Basarnas Jambi Tanam Ratusan Bibit Mangrove di Desa Tungkal I

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Pembukaan Pergelaran Festival Arakan Sahur Tahun 2024

DPRD

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Batangasam

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023

Pemerintahan

Meriahkan Festival Pengabuan 2024, Bupati Tanjabbar Resmikan Lomba Balap Pompong

Pilkada

Disambut Ribuan Massa Pendukung di Betara, UAS Katamso di Doakan Kemenangan di Pilkada Tanjabbar