JAMBI, TJ — Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Hamdani SE, menegaskan pentingnya sinergi pemerintah daerah dalam memastikan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan melalui kehadirannya dalam Sosialisasi dan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi PKB Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026).
Bagi Hamdani, program keringanan pajak tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan penerimaan daerah. Kebijakan tersebut juga harus mampu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.
Sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah, Hamdani menempatkan DPRD pada posisi penting dalam mendorong agar kebijakan pendapatan daerah tetap berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, koordinasi antara Pemkab Tanjabbar dan Pemprov Jambi dinilai perlu diperkuat, terutama dalam sosialisasi dan pelaksanaan program di tingkat daerah.
Kehadiran Hamdani dalam forum tingkat Provinsi Jambi tersebut sekaligus menunjukkan komitmen DPRD Tanjabbar untuk ikut mengawal kebijakan yang berkaitan langsung dengan masyarakat, khususnya sektor perpajakan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta memperbarui akurasi basis data kendaraan bermotor.
Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., yang membuka kegiatan tersebut, menekankan pentingnya optimalisasi skema opsen PKB dan BBNKB sebagai salah satu sumber pendapatan kabupaten/kota.
Data Bapenda Provinsi Jambi mencatat, penyaluran opsen PKB dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp397,52 miliar, meningkat 26,4 persen dibandingkan dana bagi hasil pada 2024. Rata-rata kontribusinya mencapai 35,99 persen dari total penerimaan pajak daerah kabupaten/kota.
Angka tersebut menunjukkan besarnya peran sektor pajak kendaraan terhadap kemampuan fiskal daerah. Karena itu, menurut Hamdani, peningkatan penerimaan harus dibarengi dengan pelayanan yang semakin baik dan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat.
Hamdani juga mendukung langkah Pemkab Tanjabbar untuk memperluas sosialisasi program keringanan tersebut. Informasi mengenai mekanisme, manfaat, serta batas waktu program dinilai harus disampaikan secara masif agar masyarakat tidak kehilangan kesempatan memanfaatkan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, peningkatan penerimaan dari sektor pajak juga harus berujung pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki hubungan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah menyediakan pelayanan dan pembangunan yang lebih baik.
Hamdani menilai sinergi antara DPRD, pemerintah daerah dan pemerintah provinsi menjadi kunci agar kebijakan perpajakan tidak berhenti pada target penerimaan, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat Tanjabbar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri kepala daerah, pimpinan DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, Kepala Bapenda serta UPTD PPD dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.(*)









