mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
APBD 2027 Mulai Dibahas, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Udara Sangat Tidak Sehat, Dinas Pendidikan Tanjabbar Alihkan Sekolah ke Daring Hamdani Dorong Sinergi Pajak Kendaraan, DPRD Tanjabbar Kawal Keringanan untuk Masyarakat Surya Kurniawan Raih Predikat Kompeten UKW Jenjang Madya, Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Jurnalistik Safari Jumat di Dusun Mudo, Anwar Sadat Tegaskan Jalan Jadi Prioritas dan Karhutla Tak Boleh Diabaikan

Home / DPRD

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:18 WIB

Waka I DPRD Sebut Penetapan Perda RTRW Rugikan Pemerintah Tanjab Barat

Tanjab Barat – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi telah disahkan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda.

Akan tetapi, hal itu menjadi momok tersendiri bagi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengapa tidak, di dalam kawasan peta indikatif sedikitnya Negeri Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan Kehilangan 42 Sumur MIGAS (Minyak dan Gas).

Seperti yang diungkapkan Ahmad Jahfar, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, ia menyebut Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub di dalam perda diberlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar.

BACA JUGA  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

“Di dalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur MIGAS yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Barat. Selasa, (09/05/23)

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang-wenang terhadap rakyat Tanjab Barat oleh Pemprov Jambi,” imbuhnya.

BACA JUGA  Hasbi, Resmi Jadi Anggota DPRD Tanjabbar PAW H Syaifudin

Politisi Golkar ini kecewa atas penetapan Perda RTRW yang baru disahkan pada kamis malam 06 april 2023 lalu dinilai merugikan masyarakat Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka dprd tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas.” Tandasnya.*

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar, Sambut Kunker Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

DPRD

Dewan Soroti Pembangunan Gedung Baru di Tanjab Barat

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023

DPRD

Ketua DPRD Hadiri Panen Raya Cabai Merah di Desa Lubuk Terentang

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi dan Pendapat Bupati atas Dua Ranperda Strategis

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif dan Nota Pengantar Bupati

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Peringati Hari Jadi ke-58 Kabupaten Tanjabbar