mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Jargas Rumah Tangga Dikebut, Pemkab Tanjabbar Jangan Ada Hambatan Perizinan JATMAN Jambi Berganti Kepengurusan, Anwar Sadat Tegaskan Pentingnya Peran Ulama dan Organisasi Keagamaan Karhutla Jadi Perhatian Nasional, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Kesiapan Tanjabbar  APBD Tanjabbar Disorot, Anwar Sadat Minta Anggaran Tak Berhenti di Atas Kertas Ulama Al-Azhar Mesir Datang ke Tanjabbar Bupati Anwar Sadat Buka Pintu Silaturahmi Keilmuan

Home / DPRD

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:18 WIB

Waka I DPRD Sebut Penetapan Perda RTRW Rugikan Pemerintah Tanjab Barat

Tanjab Barat – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi telah disahkan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda.

Akan tetapi, hal itu menjadi momok tersendiri bagi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengapa tidak, di dalam kawasan peta indikatif sedikitnya Negeri Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan Kehilangan 42 Sumur MIGAS (Minyak dan Gas).

Seperti yang diungkapkan Ahmad Jahfar, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, ia menyebut Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub di dalam perda diberlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Gandeng PetroChina Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

“Di dalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur MIGAS yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Barat. Selasa, (09/05/23)

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang-wenang terhadap rakyat Tanjab Barat oleh Pemprov Jambi,” imbuhnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan dan Keterampilan, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Gelar Bimtek

Politisi Golkar ini kecewa atas penetapan Perda RTRW yang baru disahkan pada kamis malam 06 april 2023 lalu dinilai merugikan masyarakat Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka dprd tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas.” Tandasnya.*

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjung Jabung Barat Gelar Vaksinasi Booster Untuk Anggota Dan Staff

DPRD

Reses II Tahun 2022-2023,Dedi Hadi Tinjau Lokasi Turap di Desa Serdang Jaya

DPRD

Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Jenguk Sekda

DPRD

Buka Puasa Bersama Pemdes Kampung Baru, Ketua DPRD Tanjabbar Beri Sembako ke Masyarakat 

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif dan Nota Pengantar Bupati

DPRD

Rangkaian HUT RI Ke 78,DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI 

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar, Sambut Kunker Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

DPRD

Gelar Paripurna, DPRD Tanjabbar Dengarkan Pidato Perdana Bupati Anwar Sadat