mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Berkualitas Jadi Fondasi Pembangunan Tanjabbar  Pinang Betara Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Anwar Sadat: Kebanggaan dan Aset Ekonomi Tanjabbar  Pemkab dan Polres Tanjabbar Deklarasikan Sabuk Kamtibmas,Perkuat Kolaborasi Wujudkan Daerah Aman dan Kondusif

Home / DPRD

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:18 WIB

Waka I DPRD Sebut Penetapan Perda RTRW Rugikan Pemerintah Tanjab Barat

Tanjab Barat – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi telah disahkan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda.

Akan tetapi, hal itu menjadi momok tersendiri bagi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengapa tidak, di dalam kawasan peta indikatif sedikitnya Negeri Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan Kehilangan 42 Sumur MIGAS (Minyak dan Gas).

Seperti yang diungkapkan Ahmad Jahfar, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, ia menyebut Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub di dalam perda diberlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar.

BACA JUGA  Masyarakat Tionghoa Tanjab Barat Rayakan Tahun Baru Imlek Fokus Ibadah

“Di dalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur MIGAS yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Barat. Selasa, (09/05/23)

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang-wenang terhadap rakyat Tanjab Barat oleh Pemprov Jambi,” imbuhnya.

BACA JUGA  Peringati Hari Jadi Kabupaten ke 60, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna lstimewa

Politisi Golkar ini kecewa atas penetapan Perda RTRW yang baru disahkan pada kamis malam 06 april 2023 lalu dinilai merugikan masyarakat Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka dprd tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas.” Tandasnya.*

Tanjab Barat – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi telah disahkan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi menjadi Perda.

Akan tetapi, hal itu menjadi momok tersendiri bagi wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengapa tidak, di dalam kawasan peta indikatif sedikitnya Negeri Serengkuh Dayung Serentak Ketujuan Kehilangan 42 Sumur MIGAS (Minyak dan Gas).

Seperti yang diungkapkan Ahmad Jahfar, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, ia menyebut Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjab Barat karena jika peta indikatif yang termaktub di dalam perda diberlakukan maka patok tapal batas Tanjab Barat-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar.

“Di dalam kawasan peta indikatif tersebut ada 44 sumur MIGAS yang jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik kabupaten Tanjab Timur,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Tanjab Barat. Selasa, (09/05/23)

“Ini kedzaliman dan perbuatan sewenang-wenang terhadap rakyat Tanjab Barat oleh Pemprov Jambi,” imbuhnya.

Politisi Golkar ini kecewa atas penetapan Perda RTRW yang baru disahkan pada kamis malam 06 april 2023 lalu dinilai merugikan masyarakat Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit. Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka dprd tanjab barat akan membuat peta indikatif juga pada perda RTRW yang akan segera dibahas.” Tandasnya.*

Share :

Baca Juga

DPRD

Fraksi Gerindra Setuju Terkait Raperda Tentang APBD Tanjabbar Tahun Anggaran 2023

DPRD

DPRD Tanjab Barat Rapat Paripurna Kedua Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ Bupati

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Serap Aspirasi Masyarakat, di Reses Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026

DPRD

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Dinas PUPR Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bram Itam

Berita

Isu Konflik Lahan SAD Jambi diangkat oleh Majalah Tempo Lewat Keberhasilan Edi Purwanto

DPRD

Anggota DPRD Dari Fraksi PDI Perjuangan Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tungkal Harapan

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Israj Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Milad Majelis Ta’lim Al-Huda  ke – 8 di Desa Kampung Baru