mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bentuk Kepedulian Pemerintah, Wabup Katamso Beri Bantuan Sembako ke SAD Bupati Tanjabbar Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi di Dusun Mudo, Bupati Anwar Sadat Santunin Anak Yatim Bupati Tanjabbar Sampaikan Pesan Makna Syiar Islam di Tausiah Maulid Nabi di Muara Papalik Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan di Tanjabbar

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:11 WIB

Kabupaten Tanjab Barat Dirugikan, Bupati Anwar Sadat Ambil Langkah Hukum

TANJAB BARAT – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA  Kukuhkan Anggota Paskibraka, Bupati: Semoga Putra Putri Terbaik Tanjab Barat Dapat Mengemban Tugas Mulia Ini

Dia juga menyoal Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

BACA JUGA  Bersama Perum Bulog Kancab Kuala Tungkal Bupati Anwar Sadat Launching Beras Pemerintah 2023

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (Hms)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Giat Senam Santai Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Belanja Daerah

Pemerintahan

43 Pejabat Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemkab Tanjab Barat Yang Dilantik Berikut Nama Namanya

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat, Open Turnamen Badminton Kapolres Cup 2022 Bukti Sinegri Membangun Olahraga Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Anwar Pimpin Rakor Pembentukan Satgas Penanganan Sampah Nasional

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria 2021

Pemerintahan

ASN dan Pegawai Tanjab Barat Sering Nongkrong di Warung Saat Jam Kerja, Ini Kata Bupati

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Lantik 4 Pejabat Esselon III dan IV