mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tingkatkan Pelayanan Publik, Dishub Tanjabbar Hadirkan Inovasi Layanan Berbasis Digital  Tegas, Bupati Anwar Sadat Minta PetroChina Mendorong Program SDM Sektor Pendidikan Keagamaan Wabup Katamso Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres Tanjabbar Aksi Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, Anwar Sadat: Ini wujud Nyata Komitmen  Pemda  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadhan dari BNI Cabang Kuala Tungkal

Home / Pemerintahan

Jumat, 24 September 2021 - 20:08 WIB

Bupati Tanjab Barat Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria 2021

Tanjab Barat – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat beserta jajaran pejabat Forkopimda nengikuti Virtual Zoom dengan Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam rangka penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021, Rabu (22/9/21).

Acara berlangsung di rumah jabatan Bupati ini dihadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala ATR/BPN beserta staf, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Delima Kecamatan Rebing Tinggi.

Di tahun 2021, Kabupaten Tanjab Barat memperoleh target sertifikat redistribusi tanah sebanyak 500 bidang. Dan saat ini masih ada 250 bidang dalam proses terbit sertifikat.

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat pada kesempatan ini mengapresiasi Kantor Pertanahan Tanjab Barat atas hasil sertifikasi tanah redistribusi yang kini di bagikan kepada masyarakat Desa Delima.

BACA JUGA  UAS-Katamso Dapat Dukungan Luar Biasa dari Emak-Emak, Hj Fadhilah Sadat Terharu

“Alhamdulillah sertifikat tanah dapat dibagikan kepada masyarakat Desa Dima, saya apresiasi dan ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata Bupati.

Dijelaskan Bupati Sertifikasi tanah redistribusi ini merupakan pelepasan dari kawasan hutan yang terletak di Desa Delima Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat setelah hampir 25 tahun perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka di Desa Delima.

Selanjutnya Bupati berpesan, agar masyarakat penerima sertifikat tanah redistribusi untuk dapat memanfaatkan sebaik-baiknya, tidak mengalihkan tanahnya ke pihak lain, gunakan secara produktif demi kesejahteraan keluarga.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Tanjab Barat Ikut Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

“Simpan baik-baiknya sebagai dokumen penting serta digunakan sebagai sarana membuka sumber modal usaha. Semua ini berkat kolaborasi yang baik antara BPN dan pemerintah,” pesan Bupati.

“Mudah-mudahan nanti di masa yang akan datang ada lebih banyak lagi pelepasan-pelepasan kawasan hutan dan lainnya sehingga masyarakat kita di kawasan-kawasan hutan HGU mereka mendapatkan hak dan jaminan atas tanah mereka sehingga bisa digunakan untuk keberlangsungan hidup dan mereka juga bisa memanfaatkan tanahnya tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian,” tutup Bupati.

Tanjab Barat – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat beserta jajaran pejabat Forkopimda nengikuti Virtual Zoom dengan Presiden RI Ir. Joko Widodo dalam rangka penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021, Rabu (22/9/21).

Acara berlangsung di rumah jabatan Bupati ini dihadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala ATR/BPN beserta staf, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Delima Kecamatan Rebing Tinggi.

Di tahun 2021, Kabupaten Tanjab Barat memperoleh target sertifikat redistribusi tanah sebanyak 500 bidang. Dan saat ini masih ada 250 bidang dalam proses terbit sertifikat.

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat pada kesempatan ini mengapresiasi Kantor Pertanahan Tanjab Barat atas hasil sertifikasi tanah redistribusi yang kini di bagikan kepada masyarakat Desa Delima.

“Alhamdulillah sertifikat tanah dapat dibagikan kepada masyarakat Desa Dima, saya apresiasi dan ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata Bupati.

Dijelaskan Bupati Sertifikasi tanah redistribusi ini merupakan pelepasan dari kawasan hutan yang terletak di Desa Delima Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat setelah hampir 25 tahun perjuangan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka di Desa Delima.

Selanjutnya Bupati berpesan, agar masyarakat penerima sertifikat tanah redistribusi untuk dapat memanfaatkan sebaik-baiknya, tidak mengalihkan tanahnya ke pihak lain, gunakan secara produktif demi kesejahteraan keluarga.

“Simpan baik-baiknya sebagai dokumen penting serta digunakan sebagai sarana membuka sumber modal usaha. Semua ini berkat kolaborasi yang baik antara BPN dan pemerintah,” pesan Bupati.

“Mudah-mudahan nanti di masa yang akan datang ada lebih banyak lagi pelepasan-pelepasan kawasan hutan dan lainnya sehingga masyarakat kita di kawasan-kawasan hutan HGU mereka mendapatkan hak dan jaminan atas tanah mereka sehingga bisa digunakan untuk keberlangsungan hidup dan mereka juga bisa memanfaatkan tanahnya tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk lahan pertanian,” tutup Bupati.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Empat Kecamatan di Tanjabbar di Landa Banjir, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan 

Pemerintahan

Bantah Galang Dana Pernikahan Anak Bupati,Angsori: Informasi Itu Tidak Benar dan Hanya Ingin Merusak Citra Bupati

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan MTQ ke-50

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Tandatangani MoU Kerjasama Dengan Gubernur Riau

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Gelar Forum TJSLP Tahun 2024

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Launcing Panahan Sekar Kemuning Archery Club

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Penutupan STQH ke-XXVII Tingkat Nasional Tahun 2023

Pemerintahan

Bupati Menyambut Baik Audiensi Pembangunan Konektivitas Kabupaten Tanjab Barat dan Inhil