mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
“JADI CONTOH BURUK!: Ketua RT 13 Sriwijaya Tebas Kelapa dan Serobot Lahan Warga, Disulap Jadi Sawah Pribadi!” Wabup Tanjabbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih Wakili Bupati, Sekda Tanjabbar Salurkan Bantuan CSR Untuk Korban Bencana Angin Puting Beliung Komitmen Dukung Ekonomi Desa, Wabup Katamso Terima Asosiasi BUMDesma LKD Ratusan Hektar Lahan Galian C Milik Barok di Tanjabbar, di Duga Tak Bayar Pajak

Home / Tanjab Barat

Senin, 6 Juni 2022 - 20:09 WIB

Melebihi Waktu Tinggal, Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WNA Asal Malaysia

TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HA, Sabtu (4/6/22).

HA laki-laki berusia 27 tahun, didapati petugas overstay selama lebih dari 2 tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

Petugas mendeportasi untuk meninggalkan wilayah Indonesia, melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Edy Firyan. Ia menyebutkan kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA. Dari pemeriksaan awal ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstaynya lebih dari dua tahun.

BACA JUGA  Polres Tanjab Barat Berhasil Amankan 5 Terduga Pelaku Narkotika

”Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.” Kata Edy.

Menurutnya, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya. Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020.

”Akibat kondisi pandemi COVID-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia. Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic COVID-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia, namun tidak bisa kembali ke negaranya. saudara HA pun tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi.” Ungkapnya.

BACA JUGA  Tanam Padi Perdana di Sungai Tiram, Bupati Sampaikan Ini.

Edy menyebutkan, adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

”Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.” Pungkasnya.(*#)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Festival Arakan Sahur Tahun 2025, Bupati Anwar Sadat Berharap Membawa Berkah Bagi Peningkatan Ekonomi

Pilkada

Silaturahmi ke Masyarakat Seberang Kota, UAS Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur

Tanjab Barat

HUT RI Ke 76 Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Terima Remisi

Pemerintahan

Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi di Dusun Mudo, Bupati Anwar Sadat Santunin Anak Yatim

DPRD

Reses Pertama Tahun Sidang 2025-2026, H Assek Tampung Aspirasi Masyarakat Senyerang – Pengabuan

Pemerintahan

Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 ,Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjabbar Lawan Korupsi

Pemerintahan

HKN Ke-60, Pjs. Bupati Tanjabbar Ajak Masyarakat Gerak Bersama dan Sehat Bersama

Tanjab Barat

BPBD Libatkan Pelajar SMK Negeri 7 Betara Jadi Pelopor Tanggap Bencana