mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove  Wabup Katamso Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah Lewat Podcast Youth Center Tanjabbar Raih WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Peristiwa / Tanjab Barat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Ratusan Hektar Lahan Galian C Milik Barok di Tanjabbar, di Duga Tak Bayar Pajak

TANJABBAR, TJ — Luas lahan galian C ratusan hektare milik pengusaha Barok di Tanjabbar, diduga tidak bayar pajak ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Perusahaan milik Barok tersebut yakni PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan 49,5 hektare berada di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.

Selanjutnya, PT Berkah Gunung Batu Barajo luas lahan 5,6 hektare, dan PT Berkah Gunung Batu Barajo luas Lahan 19,65 hektare dan PT Berkah Gunung Batu Barajo kali ini memiliki luas 37, 77 hektare. Semua berada di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.

Total dari semua lahan galian C diduga milik Barok dan berstatus ilegal tersebut yakni sekitar 110 hektare lebih.

Perusahaan milik Barok ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Ketua DPW Perindo Provinsi Jambi Apresiasi Kerja Keras DPD Perindo Tanjab Barat

Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.

” Perusahaan Barok itu satu manageman semua. Satu kan legal tiga lainnya Idak tu.” Tandasnya sumber tertutup.

Sementara itu, Barok sang pemilik perusahaan tersebut tidak merespon pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya padahal pesawat WhatsApp itu bercetang. Konfirmasi itu terkait dengan izin dan tidak membayar pajak yang mengakibatkan daerah rugi.

BACA JUGA  Rayakan HUT Ke-50, Basarnas Jambi Tanam Ratusan Bibit Mangrove di Desa Tungkal I

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara mengatakan di Tanjabbar terdapat 33 perusahaan. Dari total itu terdapat 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi.

Selain itu, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

” Untuk izin SIPB tidak
memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,”Jelasnya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:

1. Sentosa Batanghari Makmur
2. Rajo Alam Sejati Jaya
3. Raja Irawan Bernai
4. Mulia Indo Prakarsa
5. Joo Putra Pratama
6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo
7. Alam Berajo Permai

TANJABBAR, TJ — Luas lahan galian C ratusan hektare milik pengusaha Barok di Tanjabbar, diduga tidak bayar pajak ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Perusahaan milik Barok tersebut yakni PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan 49,5 hektare berada di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.

Selanjutnya, PT Berkah Gunung Batu Barajo luas lahan 5,6 hektare, dan PT Berkah Gunung Batu Barajo luas Lahan 19,65 hektare dan PT Berkah Gunung Batu Barajo kali ini memiliki luas 37, 77 hektare. Semua berada di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.

Total dari semua lahan galian C diduga milik Barok dan berstatus ilegal tersebut yakni sekitar 110 hektare lebih.

Perusahaan milik Barok ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.

” Perusahaan Barok itu satu manageman semua. Satu kan legal tiga lainnya Idak tu.” Tandasnya sumber tertutup.

Sementara itu, Barok sang pemilik perusahaan tersebut tidak merespon pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya padahal pesawat WhatsApp itu bercetang. Konfirmasi itu terkait dengan izin dan tidak membayar pajak yang mengakibatkan daerah rugi.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara mengatakan di Tanjabbar terdapat 33 perusahaan. Dari total itu terdapat 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi.

Selain itu, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

” Untuk izin SIPB tidak
memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,”Jelasnya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:

1. Sentosa Batanghari Makmur
2. Rajo Alam Sejati Jaya
3. Raja Irawan Bernai
4. Mulia Indo Prakarsa
5. Joo Putra Pratama
6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo
7. Alam Berajo Permai

Share :

Baca Juga

Pilkada

Ratusan Masyarakat Jalan Sumatera Kompak, Siap Menangkan Anwar Sadat – Katamso

Tanjab Barat

5 Kecamatan di Tanjab Barat Mendapat Pembangunan Ruas Jalan Tol Jambi-Rengat 

Pemerintahan

Tinjau Banjir di Merlung, Bupati Tanjabbar Tegaskan Buka Dapur Umum dan Pos Pengungsian

Pemerintahan

Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Rakor FKUB, Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Tanjab Barat

Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Tindak Tegas Kapal Angkutan Laut Langgar UU Keimigrasian

Peristiwa

Diduga Abrasi Ombak Kapal,Dua Rumah di Kecamatan Senyerang Amblas Satu Musolah Rusak

Tanjab Barat

Tepis Isu Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Tutup, Agus Sumantri: Hanya ‘Docking’ Tahunan!  Kapal Pengganti Sudah Siap Backup!