mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Sidak RSUD Daud Arif di HKN, Ketua DPRD Tanjabbar Sampaikan Harapan Ini Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani Hadiri Upacara Peringatan HKN ke-61 Wujudkan Tata Kelola Responsif dan Akuntabel, Bupati Tanjabbar Buka Bimtek Pengelola Pengaduan Angkatan II MCP Melonjak Drastis, KPK RI Apresiasi Pemkab Tanjabbar Peringati HKN ke-61, Dinkes Tanjabbar Gelar Kegiatan Senam Sehat dan Jalan Santai

Home / Peristiwa / Tanjab Barat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Ratusan Hektar Lahan Galian C Milik Barok di Tanjabbar, di Duga Tak Bayar Pajak

TANJABBAR, TJ — Luas lahan galian C ratusan hektare milik pengusaha Barok di Tanjabbar, diduga tidak bayar pajak ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Perusahaan milik Barok tersebut yakni PT Tiga Sekawan Gunung Batu dengan luas lahan 49,5 hektare berada di Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.

Selanjutnya, PT Berkah Gunung Batu Barajo luas lahan 5,6 hektare, dan PT Berkah Gunung Batu Barajo luas Lahan 19,65 hektare dan PT Berkah Gunung Batu Barajo kali ini memiliki luas 37, 77 hektare. Semua berada di Desa Lubuk Lawas, Kecamatan Batang Asam.

Total dari semua lahan galian C diduga milik Barok dan berstatus ilegal tersebut yakni sekitar 110 hektare lebih.

Perusahaan milik Barok ini diduga melakukan kegiatan jual beli tanah urung, batu split dan sejenis tanpa ada melakukan pembayaran pajak kedaerahan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA  Tebar Kebaikan, Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Kursi Roda di Safari Subuh

Kemudian, perusahaan ini juga tidak melakukan reklamasi atas galian yang dilakukan yang menyebabkan kerusakan alam. Reklamasi merupakan kewajiban bagi perusahaan tambang baik galian C, Kuari maupun tambang lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Di Kabupaten Tanjabbar terdapat 33 perusahaan galian C atau kuari 7 diantaranya merupakan perusahaan yang sudah mengantongi izin secara menyeluruh.

” Perusahaan Barok itu satu manageman semua. Satu kan legal tiga lainnya Idak tu.” Tandasnya sumber tertutup.

Sementara itu, Barok sang pemilik perusahaan tersebut tidak merespon pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya padahal pesawat WhatsApp itu bercetang. Konfirmasi itu terkait dengan izin dan tidak membayar pajak yang mengakibatkan daerah rugi.

BACA JUGA  Bangun Gedung Multifugsi Petro Berkah Pengabuan Convention Center, Ini Kata Bupati Anwar Sadat

Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara mengatakan di Tanjabbar terdapat 33 perusahaan. Dari total itu terdapat 16 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi.

Selain itu, 7 Perusahaan Pemegang IUP tahap Eksplorasi, dan 10 Perusahaan Pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

” Untuk izin SIPB tidak
memerlukan persetujuan Dokumen RKAB. Namun, harus disetujui terlebih dahulu Dokumen Rencana Penambangan dan Dokumen Lingkungan, baru dapat melakukan kegiatan penambangan,”Jelasnya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang telah resmi dan boleh beroperasi:

1. Sentosa Batanghari Makmur
2. Rajo Alam Sejati Jaya
3. Raja Irawan Bernai
4. Mulia Indo Prakarsa
5. Joo Putra Pratama
6. Raymond Suryadi/Berkah Gunung Batu Berajo
7. Alam Berajo Permai

Share :

Baca Juga

Pilkada

Survei LSI: Elektabilitas UAS – Katamso Tertinggi di Pilkada Tanjabbar

Peristiwa

Asik Ngumpul Ngopi di Parit I Kuala Tungkal, Motor Digondol Maling

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung

Tanjab Barat

16 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal Menerima SK Remisi di Momen Natal

Tanjab Barat

Kakanwil Kemenkumham Jambi Harap Imigrasi Kuala Tungkal Mendapat WBK-WBBM Tahun 2022

Pilkada

UAS Katamso di Sambut Ribuan Massa Pendukung di Kuala Betara

Olahraga

Sukses Jadi Tuan Rumah, Tanjabbar Raih Juara Umum. Bupati Anwar Sadat Tutup Kejurprov Catur Jambi Tahun 2025

Pilkada

Silaturrahmi ke Usman Ermulan, Katamso Minta Restu Maju di Pilkada TanjabbarÂ