mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Beraksi di 13 TKP, Polres Tanjabbar Bekuk Resedivis Pencurian dan Penggelapan Belasan Motor Bentuk Kepedulian dan Beri Bantuan, Kapolres Tanjabbar Sambangi Nelayan Penyandang Disabilitas Paripurna Pertama, DPRD Tanjabbar Dengarkan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati Drainase Tersumbat, Bupati Anwar Sadat Ingatkan Masyarakat Tidak Membuang Sampah Sembarangan

Home / Tanjab Barat

Selasa, 17 Agustus 2021 - 14:49 WIB

HUT RI Ke 76 Ratusan WBP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Terima Remisi

Tanjab Barat – Sebanyak 240 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal mendapat Remisi atau pengurangan masa tahanan HUT RI ke 76 Tahun 2021.

WBP yang menerima Remisi Umum I sebanyak 234 Orang; Kategori Remisi Umum II sebanyak 6 Orang, satu diantaranya memdapat remisi langsung benas.

Hal itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor : PAS-871.PK.01.05.06 Tahun 2021.

SK remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat kepada perwakilan warga binaan Lapas kelas II B Kuala Tungkal seusai Upacara HUT RI di Halaman Kantor Bupati, Selasa pagi (17/08/21).

Sementara, selebihnya diserahkan oleh Kalapas Sugiharto di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Bram Itam langsung live virtual dengan Menkumham di Jakarta terkoneksi dengan Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

BACA JUGA  Refleksi Kepemimpinan 4 Tahun, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Petro Berkah Pengabuan Convention Center dan Kukuhkan Forum TJSLP

Bupati berpesan kepada napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi Hari Kemerdekaan agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di lapas.

“Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” kata Bupati.

Sementara, Kasi Binadik dan Giat Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Haszuwan Affandi mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, dan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999.

BACA JUGA  PMK Belum Ditemukan di Tanjab Barat, Disbunak Minta Peternakan Hewan Waspada

Dikatakanya pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

“Dari 240 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Haszuwan.

Sementara 141 orang Penghuni Lapas Kelas II B Kuala Tungkal belum memenuhi syarat berdasarkan ketentuan perundangan-undangan untuk diusulkan remisi.

Berdasarkan data Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, pertanggal 16 Agustus 2020 WBP berjumlah sebanyak 426 Orang terdiri dari Tahanan sebanyak 55 Orang dan Narapidana sebanyak 371 Orang.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

5 Kecamatan di Tanjab Barat Mendapat Pembangunan Ruas Jalan Tol Jambi-Rengat 

Pemerintahan

Refleksi Kepemimpinan 4 Tahun, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Petro Berkah Pengabuan Convention Center dan Kukuhkan Forum TJSLP

Pemerintahan

Malam Resepsi Kenegaraan, Bupati Tanjabbar Serukan Kebangkitan Nasional

Pilkada

Resmi Mendaftar ke KPU, UAS- Katamso Jadi Kandidat Dukungan Terbesar

Tanjab Barat

Suasana Haru, Ratusan Keluarga Sambut Kedatangan 136 Jamaah Haji Tanjab Barat

Tanjab Barat

Perjuangkan Listrik di Tanjab Barat, Bupati Anwar Sadat Audiensi Bersama Menteri ESDM RI

Pemerintahan

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Pemerintahan

Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 ,Bupati Anwar Sadat Ajak Masyarakat Tanjabbar Lawan Korupsi