TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna keempat dalam rangka, penyampaian laporan Panitia Khusus(Pansus) DPRD pengambilan keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD tentang hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025. Selasa (28/4/26).
Rapat paripurna keempat dalam rangka, penyampaian laporan Panitia Khusus(Pansus) DPRD pengambilan keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD tentang hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025 ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE didampingi wakil ketua Hasan Basri Harahap SH dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E
Juru Bicara Pansus DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie, S.E., MM., dalam laporannymemaparkan hasil evaluasi mendalam yang merangkum sejumlah catatan kritis bagi pemerintah daerah. Beberapa poin fundamental yang ditekan oleh legislatif meliputi:
Reformasi Birokrasi & Digitalisasi: Pansus mendesak sinkronisasi data antar-OPD yang lebih akurat melalui Bapperida, percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta permintaan akses langsung DPRD ke aplikasi SISKEUDES guna memperketat pengawasan dana desa.
Ketegasan Sektor Sumber Daya Alam: DPRD merekomendasikan moratorium (penghentian sementara) operasional bagi 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memiliki persetujuan RKAB demi perlindungan lingkungan.
Peningkatan Layanan Publik: Menyoroti penanganan anak putus sekolah, pemerataan distribusi guru, hingga pengadaan alat cetak e-KTP di seluruh kecamatan pada APBD Perubahan 2026.
Optimalisasi PAD & SDM: Mendorong inovasi kemandirian fiskal di tengah penurunan transfer pusat serta mendesak pengisian jabatan struktural yang kosong untuk menghindari rangkap jabatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., dalam Pendapat Akhir Bupati, menyambut baik seluruh catatan legislatif tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjadikan rekomendasi DPRD sebagai acuan utama dalam menyusun program kerja mendatang.
” Seluruh masukan ini akan kami telaah dan tindak lanjuti secara serius. Saya instruksikan langsung kepada seluruh Kepala OPD untuk mengimplementasikan saran Pansus sebagai standar peningkatan kinerja organisasi,” tegas Wabup Katamso.
Beliau juga mengakui adanya keterbatasan fiskal selama tahun 2025, namun optimis bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif akan mampu mewujudkan visi “Tanjung Jabung Barat Berkah Madani”.
Ketua DPRD Hamdani, S.E. menutup sidang dengan menekankan bahwa rekomendasi ini adalah wujud tanggung jawab konstitusional dewan. Usai paripurna, agenda langsung dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mematangkan agenda kedewanan selanjutnya.(*)
TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna keempat dalam rangka, penyampaian laporan Panitia Khusus(Pansus) DPRD pengambilan keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD tentang hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025. Selasa (28/4/26).
Rapat paripurna keempat dalam rangka, penyampaian laporan Panitia Khusus(Pansus) DPRD pengambilan keputusan DPRD dan pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD tentang hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2025 ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE didampingi wakil ketua Hasan Basri Harahap SH dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E
Juru Bicara Pansus DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie, S.E., MM., dalam laporannymemaparkan hasil evaluasi mendalam yang merangkum sejumlah catatan kritis bagi pemerintah daerah. Beberapa poin fundamental yang ditekan oleh legislatif meliputi:
Reformasi Birokrasi & Digitalisasi: Pansus mendesak sinkronisasi data antar-OPD yang lebih akurat melalui Bapperida, percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta permintaan akses langsung DPRD ke aplikasi SISKEUDES guna memperketat pengawasan dana desa.
Ketegasan Sektor Sumber Daya Alam: DPRD merekomendasikan moratorium (penghentian sementara) operasional bagi 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memiliki persetujuan RKAB demi perlindungan lingkungan.
Peningkatan Layanan Publik: Menyoroti penanganan anak putus sekolah, pemerataan distribusi guru, hingga pengadaan alat cetak e-KTP di seluruh kecamatan pada APBD Perubahan 2026.
Optimalisasi PAD & SDM: Mendorong inovasi kemandirian fiskal di tengah penurunan transfer pusat serta mendesak pengisian jabatan struktural yang kosong untuk menghindari rangkap jabatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., dalam Pendapat Akhir Bupati, menyambut baik seluruh catatan legislatif tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjadikan rekomendasi DPRD sebagai acuan utama dalam menyusun program kerja mendatang.
” Seluruh masukan ini akan kami telaah dan tindak lanjuti secara serius. Saya instruksikan langsung kepada seluruh Kepala OPD untuk mengimplementasikan saran Pansus sebagai standar peningkatan kinerja organisasi,” tegas Wabup Katamso.
Beliau juga mengakui adanya keterbatasan fiskal selama tahun 2025, namun optimis bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif akan mampu mewujudkan visi “Tanjung Jabung Barat Berkah Madani”.
Ketua DPRD Hamdani, S.E. menutup sidang dengan menekankan bahwa rekomendasi ini adalah wujud tanggung jawab konstitusional dewan. Usai paripurna, agenda langsung dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk mematangkan agenda kedewanan selanjutnya.(*)








