Tanjab Barat – Tahun ini penantian calon jemaah haji (CJH) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terjawab sudah, direncanakan ratusan CJH akan berangkat haji tahun ini. Setelah sekitar dua tahun terjadi penundaan keberangkatan jemaah haji akibat pandemi covid-19.
Meskipun sudah diperbolehkan untuk melakukan keberangkatan. Namun, para CJH harus sebelum melaksanakan keberangkatan tetap mengacu terhadap aturan yang berlaku dan yang telah ditetapkan selama dimasa pandemi covid-19.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjab Barat, Hendra Kusuma mengatakan dalam keberangkatan ibadah haji tahun ini ada sejumlah persyarakat tambahan yang harus diikuti oleh CJH.
“Untuk tahun ini ada penambahan persyaratan bagi jemaah kita yang hendak berangkat haji, diantaranya usia kita batasi tidak lebih dari 65 tahun kemudian wajib vaksinasi minimal dosis pertama dan kedua.” Kata Hendra Kusuma. Minggu, (16/05/22).
Lebih lanjut, ia menyebutkan sedikitnya kabupaten Tanjab Barat mendapatkan kuota keberangkatan CJH sebanyak 135 orang yang direncanakan berangkatan pada 19 juni 2022 mendatang.
“Alhamdulillah untuk Tanjab Barat kita akan berangkatkan sebanyak 135 orang non cadangan dan 40 orang cadangan, Insya Allah 19 juni nanti sudah bisa diberangkatkan.” Sebutnya.
Ia menjelaskan saat ini sejumlah CJH sedang melakukan proses pelunasan dan pemeriksaan kesehatan agar hingga berada di Arab Saudi dipastikan para calon jemaah haji dalam kondisi sehat.
“Sekarang kita sedang berproses dipelunasan di bank penerima setoran di bank BSI. Karena ini semuanya waktunya mepet jadi kita sambil jalan sambil melakukan persiapan pelunasan maupun memantau agar jemaah dalam kondisi sehat.” Tuturnya.
Adapun untuk persyaratan lain bagi CJH tahun ini yakni melunasi BPIH (Biaya Pelunasan Ibadah Haji) 1441 hijriah atau 2020 masehi alokasi kuota haji 1443 H/2022 masehi, kemudian belum pernah melaksanakan ibadah haji 10 tahun terakhir serta membayar biaya haji tahun 2022 sebesar Rp 39.8 juta. (*#)