mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Berkualitas Jadi Fondasi Pembangunan Tanjabbar 

Home / Tanjab Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal, Gagalkan WNA Asal Myanmar Ajukan Paspor RI Guna Identitas WNI

TANJABBAR, TJ – Kantor Imigrasi kelas II Kuala Tungkal , berhasil menggagalkan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Myanmar dengan mengajukan paspor RI mengunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala kantor imigrasi kelas II Kuala Tungkal, Andriw Guntur Suryadarma mengatakan jika pihaknya (Imigrasi), berhasil membongkar penyalahgunaan dokumen negara dari Seorang Warga Negara Asing, yang belakangan diketahui sebagai etnis Rohingya.

” WNA ini mencoba memalsukan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan Paspor Republik Indonesia. Upaya itu kita gagalkan oleh ketelitian petugas saat proses wawancara pada layanan percepatan paspor, Selasa, 2 Desember 2025.” Kata Andriw.

Dirinya menyebutkan, kejanggalan ini Berawal saat Wawancara Pemohon, yang datang dengan inisial M, mengajukan permohonan paspor baru. Untuk meyakinkan petugas, M melampirkan dokumen kependudukan lengkap: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang semuanya dikeluarkan di Kota Batam.

” Namun petugas kita saat wawancara menemukan kejanggalan. Dalam sesi tanya jawab, M memberikan keterangan yang berubah-ubah dan, yang paling mencolok, tidak fasih dalam menggunakan Bahasa Indonesia.” Benernya.

BACA JUGA  Bupati Tanjabbar Ajak Masyarakat Maknai Kemerdekaan dengan Semangat Persatuan dan Kerja Nyata

Karena kecurigaan yang kuat, pemohon langsung diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.

” Terbongkar Bukti di Ponsel, ditemukan Foto Pengungsi hingga UNHCR Card
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkapkan fakta mengejutkan dari telepon genggam M. Petugas menemukan sejumlah bukti digital, termasuk Foto-foto pengungsi dari Myanmar.
Serta Dokumen digital yang terkait dengan Warga Negara Bangladesh dan Rohingya.” Tegasnya.

Andriw menyebutkan,Setelah pemeriksaan intensif pada hari berikutnya, M akhirnya mengakui identitas aslinya. Ia adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, dan kemudian memasuki Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada tahun 2020.

” Selama tinggal di Batam, M ini berhasil memperoleh dokumen kependudukan WNI seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ia juga memiliki SIM C yang didapatkan di Jakarta, yang diduga digunakan untuk hidup layaknya WNI. Sejak tahun 2024, M diketahui menetap di Tanjung Jabung Barat sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi dan telah menikah secara siri.” Sebutnya.

BACA JUGA  Pemkab Muaro Jambi Terima Penghargaan Peduli Kekayaan Intelektual

Dirinya menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti kewaspadaan dan profesionalitas tinggi jajarannya dalam menjaga dokumen negara.

“ Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” Tegas Kakanim

Saat ini, M telah ditahan (pendetensian) dan terancam sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi. Kerja sama masyarakat dan media dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.(*)

TANJABBAR, TJ – Kantor Imigrasi kelas II Kuala Tungkal , berhasil menggagalkan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Myanmar dengan mengajukan paspor RI mengunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala kantor imigrasi kelas II Kuala Tungkal, Andriw Guntur Suryadarma mengatakan jika pihaknya (Imigrasi), berhasil membongkar penyalahgunaan dokumen negara dari Seorang Warga Negara Asing, yang belakangan diketahui sebagai etnis Rohingya.

” WNA ini mencoba memalsukan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan Paspor Republik Indonesia. Upaya itu kita gagalkan oleh ketelitian petugas saat proses wawancara pada layanan percepatan paspor, Selasa, 2 Desember 2025.” Kata Andriw.

Dirinya menyebutkan, kejanggalan ini Berawal saat Wawancara Pemohon, yang datang dengan inisial M, mengajukan permohonan paspor baru. Untuk meyakinkan petugas, M melampirkan dokumen kependudukan lengkap: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang semuanya dikeluarkan di Kota Batam.

” Namun petugas kita saat wawancara menemukan kejanggalan. Dalam sesi tanya jawab, M memberikan keterangan yang berubah-ubah dan, yang paling mencolok, tidak fasih dalam menggunakan Bahasa Indonesia.” Benernya.

Karena kecurigaan yang kuat, pemohon langsung diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.

” Terbongkar Bukti di Ponsel, ditemukan Foto Pengungsi hingga UNHCR Card
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkapkan fakta mengejutkan dari telepon genggam M. Petugas menemukan sejumlah bukti digital, termasuk Foto-foto pengungsi dari Myanmar.
Serta Dokumen digital yang terkait dengan Warga Negara Bangladesh dan Rohingya.” Tegasnya.

Andriw menyebutkan,Setelah pemeriksaan intensif pada hari berikutnya, M akhirnya mengakui identitas aslinya. Ia adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, dan kemudian memasuki Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada tahun 2020.

” Selama tinggal di Batam, M ini berhasil memperoleh dokumen kependudukan WNI seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ia juga memiliki SIM C yang didapatkan di Jakarta, yang diduga digunakan untuk hidup layaknya WNI. Sejak tahun 2024, M diketahui menetap di Tanjung Jabung Barat sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi dan telah menikah secara siri.” Sebutnya.

Dirinya menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti kewaspadaan dan profesionalitas tinggi jajarannya dalam menjaga dokumen negara.

“ Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” Tegas Kakanim

Saat ini, M telah ditahan (pendetensian) dan terancam sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi. Kerja sama masyarakat dan media dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sidak RSUD Daud Arif di HKN, Ketua DPRD Tanjabbar Sampaikan Harapan Ini

Tanjab Barat

16 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal Menerima SK Remisi di Momen Natal

Tanjab Barat

Zona Merah, Kapolres Tanjab Barat Patroli Bersama Himbau Pembatasan Jam Malam

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Letakkan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

Pemerintahan

Respons Cepat Bupati Tanjabbar Beri Bedah Rumah Rp25Juta

Pemerintahan

Safari Jum’at di Desa Purwodadi,Ini Pesan Pjs Bupati Tanjabbar

DPRD

Hadiri  Pembukaan Open Tournament GRASSROOT FOOTBALL FESTIVAL U-10 & U-12, Hamdani : Ajang Pencarian Bibit Usia Dini

Pendidikan

Bupati Anwar Sadat bersama Bunda PAUD Hadiri Gebyar Puncak Hari Anak Nasional ke-40