mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / Tanjab Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal, Gagalkan WNA Asal Myanmar Ajukan Paspor RI Guna Identitas WNI

TANJABBAR, TJ – Kantor Imigrasi kelas II Kuala Tungkal , berhasil menggagalkan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Myanmar dengan mengajukan paspor RI mengunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala kantor imigrasi kelas II Kuala Tungkal, Andriw Guntur Suryadarma mengatakan jika pihaknya (Imigrasi), berhasil membongkar penyalahgunaan dokumen negara dari Seorang Warga Negara Asing, yang belakangan diketahui sebagai etnis Rohingya.

” WNA ini mencoba memalsukan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan Paspor Republik Indonesia. Upaya itu kita gagalkan oleh ketelitian petugas saat proses wawancara pada layanan percepatan paspor, Selasa, 2 Desember 2025.” Kata Andriw.

Dirinya menyebutkan, kejanggalan ini Berawal saat Wawancara Pemohon, yang datang dengan inisial M, mengajukan permohonan paspor baru. Untuk meyakinkan petugas, M melampirkan dokumen kependudukan lengkap: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang semuanya dikeluarkan di Kota Batam.

” Namun petugas kita saat wawancara menemukan kejanggalan. Dalam sesi tanya jawab, M memberikan keterangan yang berubah-ubah dan, yang paling mencolok, tidak fasih dalam menggunakan Bahasa Indonesia.” Benernya.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2023

Karena kecurigaan yang kuat, pemohon langsung diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.

” Terbongkar Bukti di Ponsel, ditemukan Foto Pengungsi hingga UNHCR Card
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkapkan fakta mengejutkan dari telepon genggam M. Petugas menemukan sejumlah bukti digital, termasuk Foto-foto pengungsi dari Myanmar.
Serta Dokumen digital yang terkait dengan Warga Negara Bangladesh dan Rohingya.” Tegasnya.

Andriw menyebutkan,Setelah pemeriksaan intensif pada hari berikutnya, M akhirnya mengakui identitas aslinya. Ia adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, dan kemudian memasuki Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada tahun 2020.

” Selama tinggal di Batam, M ini berhasil memperoleh dokumen kependudukan WNI seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ia juga memiliki SIM C yang didapatkan di Jakarta, yang diduga digunakan untuk hidup layaknya WNI. Sejak tahun 2024, M diketahui menetap di Tanjung Jabung Barat sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi dan telah menikah secara siri.” Sebutnya.

BACA JUGA  Wabup Hairan Apresiasi Peluncuran Album Lagu Daerah dan Religi Kabupaten Tanjab Barat

Dirinya menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti kewaspadaan dan profesionalitas tinggi jajarannya dalam menjaga dokumen negara.

“ Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” Tegas Kakanim

Saat ini, M telah ditahan (pendetensian) dan terancam sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi. Kerja sama masyarakat dan media dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.(*)

TANJABBAR, TJ – Kantor Imigrasi kelas II Kuala Tungkal , berhasil menggagalkan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Myanmar dengan mengajukan paspor RI mengunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala kantor imigrasi kelas II Kuala Tungkal, Andriw Guntur Suryadarma mengatakan jika pihaknya (Imigrasi), berhasil membongkar penyalahgunaan dokumen negara dari Seorang Warga Negara Asing, yang belakangan diketahui sebagai etnis Rohingya.

” WNA ini mencoba memalsukan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan Paspor Republik Indonesia. Upaya itu kita gagalkan oleh ketelitian petugas saat proses wawancara pada layanan percepatan paspor, Selasa, 2 Desember 2025.” Kata Andriw.

Dirinya menyebutkan, kejanggalan ini Berawal saat Wawancara Pemohon, yang datang dengan inisial M, mengajukan permohonan paspor baru. Untuk meyakinkan petugas, M melampirkan dokumen kependudukan lengkap: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang semuanya dikeluarkan di Kota Batam.

” Namun petugas kita saat wawancara menemukan kejanggalan. Dalam sesi tanya jawab, M memberikan keterangan yang berubah-ubah dan, yang paling mencolok, tidak fasih dalam menggunakan Bahasa Indonesia.” Benernya.

Karena kecurigaan yang kuat, pemohon langsung diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.

” Terbongkar Bukti di Ponsel, ditemukan Foto Pengungsi hingga UNHCR Card
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkapkan fakta mengejutkan dari telepon genggam M. Petugas menemukan sejumlah bukti digital, termasuk Foto-foto pengungsi dari Myanmar.
Serta Dokumen digital yang terkait dengan Warga Negara Bangladesh dan Rohingya.” Tegasnya.

Andriw menyebutkan,Setelah pemeriksaan intensif pada hari berikutnya, M akhirnya mengakui identitas aslinya. Ia adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, dan kemudian memasuki Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada tahun 2020.

” Selama tinggal di Batam, M ini berhasil memperoleh dokumen kependudukan WNI seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ia juga memiliki SIM C yang didapatkan di Jakarta, yang diduga digunakan untuk hidup layaknya WNI. Sejak tahun 2024, M diketahui menetap di Tanjung Jabung Barat sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi dan telah menikah secara siri.” Sebutnya.

Dirinya menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti kewaspadaan dan profesionalitas tinggi jajarannya dalam menjaga dokumen negara.

“ Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” Tegas Kakanim

Saat ini, M telah ditahan (pendetensian) dan terancam sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi. Kerja sama masyarakat dan media dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Amankan Belasan Anak di Bawah Umur

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan

Pemerintahan

Safari Jum’at di Desa Purwodadi,Ini Pesan Pjs Bupati Tanjabbar

Pemerintahan

Pastikan Pendataan RTLH Akurat, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades

Tanjab Barat

PMI Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Nelayan

Pilkada

Kadis Kominfo Kerinci Yuldi Ajak Ciptakan Pilkada Damai, Sejuk dan Bermartabat

Tanjab Barat

Komunitas Peduli Nelayan Tradisional, Minta Gubernur Jambi Terpilih Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Pemerintahan

Wabup Katamso Hadiri Musda ke-XI DPD Partai Golkar Tanjabbar Tahun 2026