mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Wabup Katamso Buka Training Center Kafilah MTQ Tanjab Barat, Targetkan Prestasi Terbaik di MTQ Provinsi Jambi Disdik Tanjabbar Verifikasi Data Anak Putus Sekolah, Program JAMBUL Jemput Kembali Anak ke Bangku Pendidikan Pelimpahan Informasi Persyaratan BPHTB Tuai Penolakan, Bapenda Tegaskan Harga Pasar Bukan Syarat Mutlak Program Seragam Sekolah Gratis Segera Bergulir, Disdik Tanjabbar Jamin Tepat Sasaran Pelimpahan Informasi Persyaratan BPHTB ke Kecamatan Tuai Penolakan, Aparat Desa dan Kelurahan Merasa Dibebani

Home / Kejadian / Tanjab Barat

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:17 WIB

Berhasil Amankan Pelaku, Polres Tanjabbar Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

TANJABBAR, TJ – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) berhasil meringkus dan menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Yang terjadi pada 27(7/25) lalu.

Pelaku Sumanto als Yanto Simon (42) diketahui telah melakukan penikaman terhadap terhadap Adra(41) warga kampung nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan menyebabkan korban meninggal dunia setelah ditusuk mengunakan senjata tajam.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengatakan Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, Adra (41), ditikam oleh pelaku, Sumanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.

BACA JUGA  Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

” Motif penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban yakni karena tidak terima disebut menggunakan narkoba. Pelaku yang saat itu kalap langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban.” Ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers yang di Mapolres Tanjabbar.(31/7/25).

Agung menyebutkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

” Artinya terbukti apa yang dikatakan korban itu dan kita sudah lakukan tes urine,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan jika pelaku sempat akan menghilangkan barang bukti herupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

BACA JUGA  Pria Misterius Kini Diamankan Pihak Satpol PP Tanjab Barat

” Jadi berkali-kali berbeda-beda keterangan tersangka ini. Dan akhirnya dia mengaku jika pisau itu disimpan nya di bawah pas bunga di tutup seterofoam,” ungkapnya.

Dikatakan nya, Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama terjadi pada 2003 lalu. Pelaku ditetapkan daftar pencairan orang (DPO) dan berhasil di tangkap pada 2008 lalu dan menjalani hukuman.

” Tersangka ini residivis dan penganggaran kerap minta uang ke warga di Kampung Nelayan.” Pungkasnya.(*)

TANJABBAR, TJ – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat (Polres Tanjabbar) berhasil meringkus dan menangkap pelaku penikaman yang terjadi di Parit 4, Gang Sentral, Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir. Yang terjadi pada 27(7/25) lalu.

Pelaku Sumanto als Yanto Simon (42) diketahui telah melakukan penikaman terhadap terhadap Adra(41) warga kampung nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir dan menyebabkan korban meninggal dunia setelah ditusuk mengunakan senjata tajam.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, S.I.K., M.M., mengatakan Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 10.25 WIB. Korban, Adra (41), ditikam oleh pelaku, Sumanto alias Yanto Semon (47), saat sedang berjalan pulang dari acara syukuran.

” Motif penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban yakni karena tidak terima disebut menggunakan narkoba. Pelaku yang saat itu kalap langsung menusukkan pisau ke dada sebelah kiri korban.” Ungkap Kapolres saat menggelar konferensi pers yang di Mapolres Tanjabbar.(31/7/25).

Agung menyebutkan hasil pemeriksaan urine tersangka juga dinyatakan positif menggunakan Narkotika jenis sabu.

” Artinya terbukti apa yang dikatakan korban itu dan kita sudah lakukan tes urine,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan jika pelaku sempat akan menghilangkan barang bukti herupa pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan.

” Jadi berkali-kali berbeda-beda keterangan tersangka ini. Dan akhirnya dia mengaku jika pisau itu disimpan nya di bawah pas bunga di tutup seterofoam,” ungkapnya.

Dikatakan nya, Pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama terjadi pada 2003 lalu. Pelaku ditetapkan daftar pencairan orang (DPO) dan berhasil di tangkap pada 2008 lalu dan menjalani hukuman.

” Tersangka ini residivis dan penganggaran kerap minta uang ke warga di Kampung Nelayan.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Partai Golkar Tanjabbar Deklarasikan Pasangan UAS- Katamso

Tanjab Barat

Bupati Anwar Sadat Lantik Pengurus TP Posyandu Kabupaten Tanjabbar Periode 2025–2029

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan ATR/BPN, Serah Terima Data Peta Udara Dukung Perencanaan dan Penataan Ruang

Pilkada

Tim WASAKA Desa Tanjung Pasir Kompak Dukung UAS – Katamso 2 Periode

Pemerintahan

Pererat Silaturahmi, Bupati Tanjabbar Gelar Open House

Pilkada

Silaturahmi ke Masyarakat Seberang Kota, UAS Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur

Pemerintahan

Meriahkan HUT RI dan Kabupaten Tanjabbar 2025, Bupati Anwar Sadat Buka Turnamen Domino

Tanjab Barat

Haul ke-11 Syekh Muhammad Ali di Ponpes Al Baqiyatush Shalihat Kuala Tungkal