mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Mardan Hasibuan Terpilih Aklamasi Pimpin IBCA MMA Tanjabbar, Targetkan Organisasi Makin Solid Jurnalis Salurkan 500 Masker dan Vitamin untuk Warga Kuala Tungkal, Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla Ketua DPRD Tanjabbar Apresiasi Langkah Pemkab Perkuat Penanganan Karhutla 1.249 Titik Api Mengancam Tanjabbar, Pemkab Perkuat Komando Penanganan Karhutla 37 Perusahaan Diundang, Hanya 13 Hadir! Pemkab Tanjabbar Soroti Minimnya Kepedulian Korporasi Tangani Karhutla

Home / Berita

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:56 WIB

Pelimpahan Informasi Persyaratan BPHTB ke Kecamatan Tuai Penolakan, Aparat Desa dan Kelurahan Merasa Dibebani

TANJABBAR,TJ – Kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengeluarkan surat terkait penyampaian informasi persyaratan pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui pihak kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa menuai beragam tanggapan.

 

Surat bernomor 900.1.13.1/198/BAPENDA/VII/SRK/2026 tertanggal 3 Juli 2026 tersebut meminta seluruh camat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk meneruskan informasi kepada kepala desa dan lurah terkait salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, yakni penerbitan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah.

 

Namun, kebijakan tersebut dikabarkan mendapat penolakan dari sejumlah pihak di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa. Mereka mengaku keberatan karena menilai tugas menerbitkan Surat Keterangan Harga Pasar Tanah berpotensi menambah beban administrasi serta menimbulkan persoalan apabila terjadi perbedaan penilaian harga tanah di lapangan.

 

Salah seorang lurah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dikonfirmasi media ini mengaku keberatan apabila aparatur kelurahan diminta menentukan nilai atau harga pasar tanah. Menurutnya, penetapan nilai tanah berkaitan erat dengan dasar perhitungan pajak dan memiliki aspek teknis yang seharusnya menjadi kewenangan instansi yang memahami regulasi perpajakan.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid 19, Kapolsek Tebing Tinggi Lakukan Penyemprotan disinfektan

 

“Perhitungan pajak itu ada teknisnya. Dasarnya harus dipelajari terlebih dahulu karena berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah, serta ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak bisa hanya melihat harga secara umum,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa semakin tinggi NJOP suatu objek tanah, maka potensi pajak yang harus dibayarkan juga akan semakin besar. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap menjadi keluhan masyarakat karena dianggap memberatkan.

 

“Kalau NJOP tinggi, otomatis pajaknya juga tinggi. Selama ini masyarakat sering mengeluhkan besaran pajak yang harus dibayar. Kalau kelurahan diminta menentukan harga pasar, tentu kami khawatir justru akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” katanya.

BACA JUGA  Sidak Pasar Dampingi PJ Gubernur, Kasiter Korem 042 Imbau Pedagang dan Pembeli Patuhi Prokes

 

Menurutnya, penentuan harga pasar tanah membutuhkan kajian dan dasar hukum yang jelas agar tidak memunculkan perbedaan persepsi antara pemerintah desa atau kelurahan, wajib pajak, maupun instansi terkait. Ia berharap penetapan nilai yang menjadi dasar penghitungan pajak tetap dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang tersebut.

 

Dalam surat tersebut, Bapenda meminta pemerintah desa dan kelurahan menginformasikan kepada masyarakat bahwa Surat Keterangan Harga Pasar Tanah menjadi salah satu persyaratan pengurusan BPHTB, menerbitkan surat sesuai kondisi dan harga pasar, serta mengisi data objek dan subjek pajak secara lengkap sesuai format yang telah disediakan.

 

Hingga berita ini ditulis, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan sejumlah aparatur kecamatan, kelurahan, dan pemerintah desa atas pelaksanaan kebijakan tersebut.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Tanjabbar Dalami Dugaan Pengeroyokan Wartawan, Kades Teluk Ketapang Turut Diperiksa

Berita

Jurnalis Salurkan 500 Masker dan Vitamin untuk Warga Kuala Tungkal, Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla

Berita

Bupati Anwar Sadat Minta OPD Percepat Program dan Disiplin Sampaikan Laporan Kinerja

Berita

Duel Hidup-Mati Grup D: Perindag-P2K Optimis Singkirkan Satpol-PP di OPD Cup 

Berita

Warga Desa Kemuning Kini Bernapas Lega, Pembakaran Tempurung Kelapa Beralih ke Siang Hari Sesuai Aturan Bupati

Berita

Al Haris ke Mendikbudristek, Pemprov Komitmen Jadikan Candi Muaro Jambi Mendunia

Berita

Reza Pahlevi: Tidak Ada Intervensi Proses Lelang Terbuka Sesuai Aturan

Berita

Bupati Anwar Sadat Tinjau Langsung Karhutla di Bram Itam, Minta Warga Waspadai Titik Api