TANJABBAR , TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026,
Rapat paripurna Propemperda yang digelar di Gedung DPRD Tanjung Jabung Barat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjafril Simamora, S.H., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Harahap, S.H. Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E.,Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para pimpinan dan anggota DPRD, pejabat tinggi pratama dan administrator, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hamdani menjelaskan bahwa Propemperda merupakan program perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Propemperda Tanjung Jabung Barat Tahun 2026 memuat daftar prioritas peraturan daerah yang akan dibentuk atau direvisi, meliputi bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
“ Propemperda ini disusun melalui proses partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Hamdani.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD tentang penetapan Propemperda Tahun 2026.
Setelah itu, DPRD kembali melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna Keempat yang membahas penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan DPRD, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda tersebut.(*)
TANJABBAR , TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026,
Rapat paripurna Propemperda yang digelar di Gedung DPRD Tanjung Jabung Barat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjafril Simamora, S.H., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Harahap, S.H. Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E.,Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, para pimpinan dan anggota DPRD, pejabat tinggi pratama dan administrator, pimpinan instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Hamdani menjelaskan bahwa Propemperda merupakan program perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Propemperda Tanjung Jabung Barat Tahun 2026 memuat daftar prioritas peraturan daerah yang akan dibentuk atau direvisi, meliputi bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
“ Propemperda ini disusun melalui proses partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat,” ujar Hamdani.
Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD tentang penetapan Propemperda Tahun 2026.
Setelah itu, DPRD kembali melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna Keempat yang membahas penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan DPRD, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda tersebut.(*)







