TANJABBAR, TJ — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (daring) bagi seluruh satuan pendidikan setelah kondisi kualitas udara di wilayah tersebut masih menjadi perhatian serius.
Kebijakan terbaru itu menetapkan pembelajaran daring bagi jenjang PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, diperpanjang selama tiga hari, yakni 21 hingga 23 September 2026.
Perpanjangan tersebut disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui surat bernomor 400.3.5/XXXX/DISDIK/IX/SRK/2026 tertanggal 20 September 2026. Surat ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya yang mengalihkan pembelajaran tatap muka ke sistem daring pada 16 hingga 19 September 2026.
Langkah tersebut diambil setelah hasil pengukuran kualitas udara oleh Dinas Kesehatan pada 15 September 2026 menunjukkan kondisi udara secara umum berada pada kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Dinas Pendidikan menegaskan, keselamatan dan kesehatan peserta didik serta tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta memastikan kegiatan belajar tetap berjalan efektif meski dilakukan dari rumah. Guru diharapkan menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik, termasuk mempertimbangkan ketersediaan jaringan internet maupun perangkat teknologi.
Sejumlah sarana pembelajaran digital dapat dimanfaatkan, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, platform pembelajaran sekolah maupun media daring lainnya.
Namun, sekolah juga diminta tidak membebani siswa dengan tugas yang berlebihan. Pemberian tugas harus disesuaikan dengan kemampuan dan situasi masing-masing peserta didik.
Persoalan keterbatasan akses teknologi turut menjadi perhatian. Bagi siswa yang tidak memiliki perangkat atau mengalami kendala jaringan internet, pihak sekolah diminta menyiapkan metode pembelajaran alternatif agar proses pendidikan tetap dapat berlangsung.
Selain kegiatan belajar, kondisi kesehatan warga sekolah juga menjadi perhatian. Kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan terhadap kesehatan siswa, guru dan tenaga kependidikan selama kondisi udara belum dinyatakan aman.
Aktivitas di luar ruangan juga dianjurkan untuk dikurangi. Bagi warga sekolah yang terpaksa melakukan kegiatan di luar ruangan, penggunaan masker dianjurkan sesuai kebutuhan sebagai langkah perlindungan dari paparan asap dan partikulat udara.
Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan pembelajaran daring tersebut bersifat sementara. Pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah kondisi kualitas udara membaik dan dinilai aman berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan.
Melalui perpanjangan ini, Pemkab Tanjabbar memilih langkah pencegahan sembari memastikan hak peserta didik untuk tetap memperoleh pembelajaran tidak terhenti di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.
Hingga 23 September 2026, seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP di Tanjabbar diminta tetap berpedoman pada kebijakan pembelajaran jarak jauh tersebut.(*)









