mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Redam Lonjakan Harga Jelang Idul Adha, Bupati Anwar Sadat Gandeng Kios Pangan Siswa Gelar Pasar Murah Bahas Sektor Pertanian, Wabup Katamso Terima Kunker Kementan RI Sukseskan Berkah Madani, Bupati Anwar Sadat Siapkan Ruang Kreatif Bagi Generasi Muda Tanjabbar  Terapkan Barcode Kotak Amal, Bupati Anwar Sadat: Biar Dana Umat Lebih Tranpara Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah, Wabup Tanjabbar Hadiri Secara Virtual

Home / Tanjab Barat

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:29 WIB

Dua Suku Kata Untuk Nama di KTP, Mulai di Berlakukan Disdukcapil Tanjab Barat

TANJABBARAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjung Jabung Barat, mulai memberlakukan nama wajib menggunakan dua suku kata bagi warga yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk(KTP).

Hal itu diungkapkan oleh H. Azwar, Kepala Disdukcapil Tanjab Barat, bahwa pemberlakuan nama dengan dua suku kata tersebut sudah diberlakukan bagi warga yang lahir sejak tanggal 27 April 2022 lalu.

BACA JUGA  Limbah PDAM Tirta Pengabuan Resahkan Masyarakat,Komisi II DPRD Tanjab Barat Panggil Pihak Terkait

“Sekarang tidak boleh lagi nama satu suku kata, contohnya Abdul, Amir dan lain-lain, nah berlaku bagi yang lahir tanggal 27 april 2022 hingga seterusnya, tetapi untuk yang sudah mempunyai nama sebelum tanggal tidak apa-apa.” Ujarnya. Selasa. (28/06/22).

Lebih lanjut, ia menyebut selain mewajibkan nama dengan dua suku kata, kemudian didalam KTP itu gelar dan singkatan nama juga tidak diperbolehkan. Menurut H. Azwar saat ini sistem lebih selektif mendeteksi nama-nama tersebut.

BACA JUGA  Haul Syekh Abdul Qadir Al-Jailani di Desa Tanjung Senjulang, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

“Jadi di KTP gelarpun tidak bisa lagi atau singkatan nama, contohnya Prof, H.(Haji) atau M.(Muhammad), sebab nama-nama itu tidak akan terinput disistem.” Tukasnya. (*#)

TANJABBARAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjung Jabung Barat, mulai memberlakukan nama wajib menggunakan dua suku kata bagi warga yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk(KTP).

Hal itu diungkapkan oleh H. Azwar, Kepala Disdukcapil Tanjab Barat, bahwa pemberlakuan nama dengan dua suku kata tersebut sudah diberlakukan bagi warga yang lahir sejak tanggal 27 April 2022 lalu.

“Sekarang tidak boleh lagi nama satu suku kata, contohnya Abdul, Amir dan lain-lain, nah berlaku bagi yang lahir tanggal 27 april 2022 hingga seterusnya, tetapi untuk yang sudah mempunyai nama sebelum tanggal tidak apa-apa.” Ujarnya. Selasa. (28/06/22).

Lebih lanjut, ia menyebut selain mewajibkan nama dengan dua suku kata, kemudian didalam KTP itu gelar dan singkatan nama juga tidak diperbolehkan. Menurut H. Azwar saat ini sistem lebih selektif mendeteksi nama-nama tersebut.

“Jadi di KTP gelarpun tidak bisa lagi atau singkatan nama, contohnya Prof, H.(Haji) atau M.(Muhammad), sebab nama-nama itu tidak akan terinput disistem.” Tukasnya. (*#)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Lanjutkan 2 Periode, Supardi Siap Kerahkan Massa Pendukung Menangkan UAS Katamso

Pemerintahan

Komitmen Dukung Ekonomi Desa, Wabup Katamso Terima Asosiasi BUMDesma LKD

Pilkada

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemda Tahun 2024

DPRD

Hadiri  Pembukaan Open Tournament GRASSROOT FOOTBALL FESTIVAL U-10 & U-12, Hamdani : Ajang Pencarian Bibit Usia Dini

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Pemerintahan

Wabup Katamso Buka TC Tahap II, Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025

Tanjab Barat

Komunitas Peduli Nelayan Tradisional, Minta Gubernur Jambi Terpilih Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Pilkada

Silaturrahmi ke Usman Ermulan, Katamso Minta Restu Maju di Pilkada Tanjabbar