mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove  Wabup Katamso Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah Lewat Podcast Youth Center Tanjabbar Raih WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Kriminal

Jumat, 7 Oktober 2022 - 18:40 WIB

BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, ganja dan pil ekstasi.

Pemusnahan ini dengan cara dimasukkan ke mesin blender dan dicampur dengan sabun pewangi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dari Juni – Agustus 2022.

BACA JUGA  Bentuk Kepedulian, Fraksi PDI-P DPRD Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir,” ujarnya, saat pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jambi. Jumat (07/10/22).

Adapun identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina.

Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi.

BACA JUGA  Ops Premanisme 2 Orang di Amankan Polsek Tungkal Ilir

“Pemusnahan ini dilakukan karena status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Kadivpas Kemenkumham Jambi, dan perwakilan Kejati Jambi. (Lt)

Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, ganja dan pil ekstasi.

Pemusnahan ini dengan cara dimasukkan ke mesin blender dan dicampur dengan sabun pewangi.

Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan tiga bulan terakhir dari Juni – Agustus 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 6 tersangka, dimana satu diantaranya perempuan yang diamankan selama tiga bulan terakhir,” ujarnya, saat pemusnahan di kantor BNN Provinsi Jambi. Jumat (07/10/22).

Adapun identitas 6 tersangka yakni Mugianto, Muhammad Amin, Catur Kurniawan, Ronal Rigen, Edy Hariyanto dan Fadila Gestina.

Ia menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan yaitu sebanyak 99,11 gram sabu, 42,994 gram ganja dan 1.001 butir pil ekstasi.

“Pemusnahan ini dilakukan karena status para tersangka sudah P21 dan Incraht, sehingga barang bukti kita musnahkan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini, turut dihadiri Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandharu, Kepala BPOM Provinsi Jambi, Kadivpas Kemenkumham Jambi, dan perwakilan Kejati Jambi. (Lt)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuhan di Merlung Ditangkap Polres Tanjabbar

Kriminal

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Kriminal

Polisi Amankan 4 Pelaku Judi Online dan Operator

Kriminal

Dua Warga Terlibat Duel Satu Tewas

Kriminal

Bacok Istri, Suami di Desa Sungai Jering Ditangkap Polisi

Kriminal

Aki Mobil Dicuri, Sopir Tangki PDAM Lapor Polisi

Kriminal

Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Judi Tembak Ikan

Kriminal

Pasangan Kakek dan Nenek Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam