mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Data Berkualitas Jadi Fondasi Pembangunan Tanjabbar 

Home / Kriminal

Senin, 15 November 2021 - 20:14 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Orang Pembawa 4 Kg Sabu di Batang Asam

JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap 2 orang terduga pembawa 4 kg Narkotika Jenis Sabu.

Informasi didapat penangkapan terduga pelaku di Jalan Lintas Timur Jambi – Riau, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (14/11/21).

Unit VI PJR Batas Jambi Riau, AKP Angga Luvyanto mengkonfirmasi kedua orang diamankan berinisial TN (41) asal Pematang Kerasaan Rejo Sumut dan AA (37) asal Siak Hulu, Riau barangbukti 4 Kg sabu.

BACA JUGA  Akun WhatsApp Kapolres Tanjabbar Dibajak OTK

Penangkapan bermula keduanya ditangkap sekiranya pukul 04.00 WIB dini hari saat melintas di depan Pos VI Patroli Jalan Raya (PJR) Batas Jambi-Riau menggunakan Toyota Avanza Nopol BM 1508 TH.

BACA JUGA  Bawaslu Kunjungi dan Silaturahmi Ke Kantor DPC PDI Perjuangan Tanjab Barat

“Kendaraannya ditahan petugas lantaran melaju dengan kecepatan tinggi”, terangnya, Minggu.

Dari pemeriksaan dalam kendaraan petugas menemujan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg.

“Pelaku dan Barang kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi,” tandasnya.(*#)

JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap 2 orang terduga pembawa 4 kg Narkotika Jenis Sabu.

Informasi didapat penangkapan terduga pelaku di Jalan Lintas Timur Jambi – Riau, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (14/11/21).

Unit VI PJR Batas Jambi Riau, AKP Angga Luvyanto mengkonfirmasi kedua orang diamankan berinisial TN (41) asal Pematang Kerasaan Rejo Sumut dan AA (37) asal Siak Hulu, Riau barangbukti 4 Kg sabu.

Penangkapan bermula keduanya ditangkap sekiranya pukul 04.00 WIB dini hari saat melintas di depan Pos VI Patroli Jalan Raya (PJR) Batas Jambi-Riau menggunakan Toyota Avanza Nopol BM 1508 TH.

“Kendaraannya ditahan petugas lantaran melaju dengan kecepatan tinggi”, terangnya, Minggu.

Dari pemeriksaan dalam kendaraan petugas menemujan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg.

“Pelaku dan Barang kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi,” tandasnya.(*#)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Mayat Terikat Tali Terungkap, Pelaku Ayah dan Adik Korban Sendiri

Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

Kriminal

Polres Tanjabbar Ungkap Kasus Selama Tahun 2025,Kasus Narkotika Masih Tertinggi 

Kriminal

Waspada! Catut Nama Lintastungkal,Seorang Oknum Coba Peras Warga

Kriminal

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

Kriminal

Aki Mobil Dicuri, Sopir Tangki PDAM Lapor Polisi

Kriminal

Ditusuk OTK, Satu Warga Tanjab Barat Meninggal dan Satu Mengalami Luka

Kriminal

BNN Provinsi Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika