mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Tingkatkan Pelayanan Publik, Dishub Tanjabbar Hadirkan Inovasi Layanan Berbasis Digital  Tegas, Bupati Anwar Sadat Minta PetroChina Mendorong Program SDM Sektor Pendidikan Keagamaan Wabup Katamso Hadiri Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat 2026 di Polres Tanjabbar Aksi Zakat Untuk Kesejahteraan Umat, Anwar Sadat: Ini wujud Nyata Komitmen  Pemda  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Penyaluran Paket Sembako Ramadhan dari BNI Cabang Kuala Tungkal

Home / Kriminal

Senin, 15 November 2021 - 20:14 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Dua Orang Pembawa 4 Kg Sabu di Batang Asam

JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap 2 orang terduga pembawa 4 kg Narkotika Jenis Sabu.

Informasi didapat penangkapan terduga pelaku di Jalan Lintas Timur Jambi – Riau, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (14/11/21).

Unit VI PJR Batas Jambi Riau, AKP Angga Luvyanto mengkonfirmasi kedua orang diamankan berinisial TN (41) asal Pematang Kerasaan Rejo Sumut dan AA (37) asal Siak Hulu, Riau barangbukti 4 Kg sabu.

BACA JUGA  Gelapkan Pajak Hingga Milyaran, Direktur PT Jasmine Indah di Limpahkan Ke Kejari Tanjab Barat

Penangkapan bermula keduanya ditangkap sekiranya pukul 04.00 WIB dini hari saat melintas di depan Pos VI Patroli Jalan Raya (PJR) Batas Jambi-Riau menggunakan Toyota Avanza Nopol BM 1508 TH.

BACA JUGA  Tim Petir Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Curanmor

“Kendaraannya ditahan petugas lantaran melaju dengan kecepatan tinggi”, terangnya, Minggu.

Dari pemeriksaan dalam kendaraan petugas menemujan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg.

“Pelaku dan Barang kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi,” tandasnya.(*#)

JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap 2 orang terduga pembawa 4 kg Narkotika Jenis Sabu.

Informasi didapat penangkapan terduga pelaku di Jalan Lintas Timur Jambi – Riau, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (14/11/21).

Unit VI PJR Batas Jambi Riau, AKP Angga Luvyanto mengkonfirmasi kedua orang diamankan berinisial TN (41) asal Pematang Kerasaan Rejo Sumut dan AA (37) asal Siak Hulu, Riau barangbukti 4 Kg sabu.

Penangkapan bermula keduanya ditangkap sekiranya pukul 04.00 WIB dini hari saat melintas di depan Pos VI Patroli Jalan Raya (PJR) Batas Jambi-Riau menggunakan Toyota Avanza Nopol BM 1508 TH.

“Kendaraannya ditahan petugas lantaran melaju dengan kecepatan tinggi”, terangnya, Minggu.

Dari pemeriksaan dalam kendaraan petugas menemujan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg.

“Pelaku dan Barang kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi,” tandasnya.(*#)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Tim Petir Polres Tanjab Barat Amankan Pelaku Curanmor

Kriminal

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan

Kriminal

Penemuan Mayat Pria Tergeletak Gegerkan Warga Bagan Pete, Diduga Korban Pembunuhan

Kriminal

Terduga Pelaku Pencurian Elektronik SMPN 2 Betara di Ciduk Polisi.

Kriminal

3 dari 7 Kawanan Perampok Sandis di Sungai Bahar Berhasil Ditangkap Polda Jambi di Sumsel

Kriminal

Dua Warga Terlibat Duel Satu Tewas

Kriminal

Tim Satreskrim Polres Tanjab Barat Amankan Terduga Pelaku Judi Tembak Ikan

Kriminal

Terduga Pelaku Pembunuhan di Merlung Ditangkap Polres Tanjabbar