mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Paripurna DPRD Bentuk Pansus Empat Ranperda, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Fraksi Bupati Anwar Sadat Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan Ranperda di Paripurna DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove 

Home / Kejari

Senin, 6 Maret 2023 - 20:57 WIB

Kejari Tanjab Barat Tahan Mantan Kades Tanjung Benanak

Tanjab Barat – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Bambang Purwanto (BP) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 – 2021 mencapai Rp 908.500 ribu atau Rp 900 juta resmi ditahan.

Kajari Tanjab Barat Macello Bellah mengatakan pihaknya hari ini resmi menahan mantan kades tersebut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp 908.500 ribu.

“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Senin (6/3/23).

BACA JUGA  Jaksa Sikapi Laporan Pengacara Dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Tersangka saat ini dititipkan di Mapolres Tanjab Barat. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan. “Kita titipkan di Polres.” Tandasnya.

Dugaan korupsi itu antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.

Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

BACA JUGA  IWO Tanjab Barat Dukung Penuh Kinerja Kejari Tanjab Barat

Awalnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 750 juta namun setelah didalami dan dikembangkan ternyata mencapai Rp 908.500 ribu.

Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 21 miliar.

Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Tanjab Barat – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Bambang Purwanto (BP) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 – 2021 mencapai Rp 908.500 ribu atau Rp 900 juta resmi ditahan.

Kajari Tanjab Barat Macello Bellah mengatakan pihaknya hari ini resmi menahan mantan kades tersebut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp 908.500 ribu.

“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Senin (6/3/23).

Tersangka saat ini dititipkan di Mapolres Tanjab Barat. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan. “Kita titipkan di Polres.” Tandasnya.

Dugaan korupsi itu antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.

Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

Awalnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 750 juta namun setelah didalami dan dikembangkan ternyata mencapai Rp 908.500 ribu.

Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 21 miliar.

Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Share :

Baca Juga

Kejari

Kejari Tanjab Barat Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Sebesar 1,93 Miliar Ke Kas Daerah 

Kejari

Kejari Tanjab Barat Tandatangani Fakta Integritas Pencanangan WBK/WBBM Tahun 2022

Kejari

Peringati Hakordia Kejati Jambi Ajak Elemen Masyarakat Cegah Korupsi

Kejari

Jaksa Sikapi Laporan Pengacara Dalam Eksekusi Terpidana Andy Veryanto

Kejari

Pelantikan dan Sertijab Kasi Intel Tanjab Barat

Kejari

Bupati Tanjab Barat Tinjau Jembatan Dan Jalan di Pembengis dan Sialang

Kejari

Peringati Hari Bhakti Adyaksa Ke-62 dan Hut IAD Ke-22, Kejari Tanjab Barat Gelar Bhakti Sosial

Kejari

Peringati HBA Ke-62,Kejari Tanjab Barat  Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Satria Yudha Pengabuan