mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Kuala Tungkal Dikepung Kabut Asap, Warga Keluhkan Udara Menyengat dan Gangguan Pernapasan Lontar Fair 2026 Resmi Dibuka, Wabup Katamso Soroti Peran Industri Dorong Ekonomi Tanjabbar Sederhana tapi Bermakna, Tradisi Makan Bersama Warnai HUT RI ke-81 di Desa Senaung Warga RT 06 dan RT 07 Desa Senaung Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Puluhan Perlombaan Bupati Anwar Sadat Tinjau Langsung Karhutla di Bram Itam, Minta Warga Waspadai Titik Api

Home / Kejari

Senin, 6 Maret 2023 - 20:57 WIB

Kejari Tanjab Barat Tahan Mantan Kades Tanjung Benanak

Tanjab Barat – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Bambang Purwanto (BP) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 – 2021 mencapai Rp 908.500 ribu atau Rp 900 juta resmi ditahan.

Kajari Tanjab Barat Macello Bellah mengatakan pihaknya hari ini resmi menahan mantan kades tersebut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp 908.500 ribu.

“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Senin (6/3/23).

BACA JUGA  Kandas di Perairan Kuala Kerang, Pompong Bermuatan Material Bangunan Karam

Tersangka saat ini dititipkan di Mapolres Tanjab Barat. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan. “Kita titipkan di Polres.” Tandasnya.

Dugaan korupsi itu antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.

Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

BACA JUGA  Peringati Hari Bhakti Adyaksa Ke-62 dan Hut IAD Ke-22, Kejari Tanjab Barat Gelar Bhakti Sosial

Awalnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 750 juta namun setelah didalami dan dikembangkan ternyata mencapai Rp 908.500 ribu.

Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 21 miliar.

Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Tanjab Barat – Mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Bambang Purwanto (BP) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak 2018 – 2021 mencapai Rp 908.500 ribu atau Rp 900 juta resmi ditahan.

Kajari Tanjab Barat Macello Bellah mengatakan pihaknya hari ini resmi menahan mantan kades tersebut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan negara sebesar Rp 908.500 ribu.

“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya, Senin (6/3/23).

Tersangka saat ini dititipkan di Mapolres Tanjab Barat. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan. “Kita titipkan di Polres.” Tandasnya.

Dugaan korupsi itu antaranya untuk pembangunan sarana dan prasarana desa dari gaji perangkat desa, kesehatan, dan lainnya.

Dalam kasus ini mekanisme penggunaan DD dan ADD tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan merekayasa dokumen atau data pertanggungjawaban kegiatan fisik seperti pelaksanaan pekerjaan yang fiktif dan ada yang tidak sesuai volume dan spesifikasi.

Awalnya ditemukan kerugian negara sebesar Rp 750 juta namun setelah didalami dan dikembangkan ternyata mencapai Rp 908.500 ribu.

Dalam kasus ini tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 21 miliar.

Disangka dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Share :

Baca Juga

Kejari

Peringati Hari Bhakti Adyaksa Ke-62 dan Hut IAD Ke-22, Kejari Tanjab Barat Gelar Bhakti Sosial

Kejari

Seluruh Jaksa ikuti Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2022

Kejari

Kejari Melaksanakan Kegiatan Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa

Kejari

Kejari Tanjab Barat Blender dan Bakar Barang Bukti Narkotika

Kejari

Pelantikan dan Sertijab Kasi Intel Tanjab Barat

Kejari

Kejari Tanjab Barat Menggelar Program JMP 

Kejari

Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjab Barat di Vaksin Booster

Kejari

Kajari Tanjab Barat Jadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa