mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Resmikan Posyandu 6 SPM Percontohan di Betara, Perkuat Pelayanan Dasar Terpadu untuk Masyarakat Bupati Anwar Sadat Tinjau Dermaga Apung Rusak di Tanjung Senjulang, Perbaikan Segera Dimulai Disertasi Doktor di UI Angkat Tanjabbar sebagai Model Sawit Berkelanjutan, Bupati Anwar Sadat Dorong Hilirisasi Berbasis Riset Asap Pembakaran Tempurung Dikeluhkan Warga, Camat Bram Itam Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Patuhi Surat Edaran Bupati Asap Pembakaran Tempurung Kelapa Diduga Cemari Permukiman, Warga Desa Kemuning Keluhkan Sesak Napas

Home / Kejari

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:46 WIB

Kejari Tanjab Barat Blender dan Bakar Barang Bukti Narkotika

Tanjab Barat – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti 65 Perkara Narkotika yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kantor Kejari Tanjab Barat, Rabu (29/12/21).

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ganja serta Obat – Obatan ini oleh Kejari Tanjab Barat dilakukan dengan di Blender dan di Bakar. Hadir bersama Kajari Togar Rafilion, SH yakni Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK, Kasat Narkba Polres Tanjab Barat dan Pegawai Kejaksaan.

“Jadi kita melaksanakan pemusnahaan Barang Bukti 65 Perkara Narkotika yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap, putusan dari November 2020 hingga Desember 2021,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Jambi Togar Rafilion, SH usai pemusnahan.

Diakui Kajari jika dalam Tahun ini perkara yang ditangani lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk itu dirinya berharap di Tahun – Tahun mendatang Polri bisa menjaring terutama Pengedar, Bandar Narkoba yang mencoba bermain di Kuala Tungkal Tanjab Barat.

BACA JUGA  Seluruh Jaksa ikuti Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2022

“Kuala Tungkal adalah Wilayah batu loncatan para Mafia Narkoba. Maka dari itu mari kita sama – sama tidak hanya Kejaksaan dan Polri saja, Pers serta Masyarakat turut memberikan dukungan dalam pemberantasan Narkoba. Sehingga para Bandar Narkoba tidak leluasa mengedarkan Narkoba di Tanjab Barat,” ungkap Togar Rafilion.

“Bagi Masyarakat yang masih mempunyai ketergantungan dengan Narkoba, dirinya mengimbau agar Masyarakat segera meninggalkannya,” pintanya.

Kajari Tanjung Jabung Barat Togar Rafilion sehubungan menyambut Malam Tahun Baru yang identik dengan Narkoba mengimbau,  untuk Masyarakat khususnya di Kota Kuala Tungkal ini, atau Tanjab Barat sebaiknya untuk malam tahun baru tetap di Rumah masing – masing.

“Tidak perlu lagi berkerumun, kumpul – kumpul karena kita masih punya tanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaram Covid-19,” sebutnya.

“Demi kesehatan bersama dan menghindari paparan Covid dan penggunaan barang terlarang lebih baik kita dirumah saja,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK yang turut melakukan pemusnahan Barang Bukti Nakotika ini menyampaikan, tadi barang bukti hasil kerja selama 1 (Satu) Tahun.

BACA JUGA  Terduga Pelaku Aborsi di Kuala Tungkal Ternyata Seorang Siswi

“Kita mengimbau kepada Masyarakat jika ada yang mengetahui segera dilaporkan ke aparat Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” sebut Kapolres.

Untuk diketahui, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 65 ( enam puluh) perkara narkotika antara lain narkotika jenis shabu seberat 400 gram sebanyak 252 paket terdiri dari 3 (tiga) paket besar, 46 (empat puluh enam) paket sedang dan 213 (dua ratus tiga belas) paket kecil, ekstasi sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, ganja seberat 900 gram terdiri dari 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket sedang.

Turut hadir saat pemusnahan Barang Bukti dari 65 Perkara Inkrah yakni Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Sefri Hendra, SH. Kasat Narkoba Tanjung Jabung Barat, AKP Toni, SH. MH, Perwakilan Dokter dari  Puskesmas 1 Kuala Tungkal, Dr. Haris, Sy dan Para Kasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Tanjab Barat – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pemusnahan Barang Bukti 65 Perkara Narkotika yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di Kantor Kejari Tanjab Barat, Rabu (29/12/21).

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Ganja serta Obat – Obatan ini oleh Kejari Tanjab Barat dilakukan dengan di Blender dan di Bakar. Hadir bersama Kajari Togar Rafilion, SH yakni Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK, Kasat Narkba Polres Tanjab Barat dan Pegawai Kejaksaan.

“Jadi kita melaksanakan pemusnahaan Barang Bukti 65 Perkara Narkotika yang sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap, putusan dari November 2020 hingga Desember 2021,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Jambi Togar Rafilion, SH usai pemusnahan.

Diakui Kajari jika dalam Tahun ini perkara yang ditangani lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Untuk itu dirinya berharap di Tahun – Tahun mendatang Polri bisa menjaring terutama Pengedar, Bandar Narkoba yang mencoba bermain di Kuala Tungkal Tanjab Barat.

“Kuala Tungkal adalah Wilayah batu loncatan para Mafia Narkoba. Maka dari itu mari kita sama – sama tidak hanya Kejaksaan dan Polri saja, Pers serta Masyarakat turut memberikan dukungan dalam pemberantasan Narkoba. Sehingga para Bandar Narkoba tidak leluasa mengedarkan Narkoba di Tanjab Barat,” ungkap Togar Rafilion.

“Bagi Masyarakat yang masih mempunyai ketergantungan dengan Narkoba, dirinya mengimbau agar Masyarakat segera meninggalkannya,” pintanya.

Kajari Tanjung Jabung Barat Togar Rafilion sehubungan menyambut Malam Tahun Baru yang identik dengan Narkoba mengimbau,  untuk Masyarakat khususnya di Kota Kuala Tungkal ini, atau Tanjab Barat sebaiknya untuk malam tahun baru tetap di Rumah masing – masing.

“Tidak perlu lagi berkerumun, kumpul – kumpul karena kita masih punya tanggung jawab untuk memutus mata rantai penyebaram Covid-19,” sebutnya.

“Demi kesehatan bersama dan menghindari paparan Covid dan penggunaan barang terlarang lebih baik kita dirumah saja,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama Kapolres Tanjab Barat AKBP Muharman Arta, SIK yang turut melakukan pemusnahan Barang Bukti Nakotika ini menyampaikan, tadi barang bukti hasil kerja selama 1 (Satu) Tahun.

“Kita mengimbau kepada Masyarakat jika ada yang mengetahui segera dilaporkan ke aparat Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” sebut Kapolres.

Untuk diketahui, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 65 ( enam puluh) perkara narkotika antara lain narkotika jenis shabu seberat 400 gram sebanyak 252 paket terdiri dari 3 (tiga) paket besar, 46 (empat puluh enam) paket sedang dan 213 (dua ratus tiga belas) paket kecil, ekstasi sebanyak 74 (tujuh puluh empat) butir, ganja seberat 900 gram terdiri dari 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket sedang.

Turut hadir saat pemusnahan Barang Bukti dari 65 Perkara Inkrah yakni Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Sefri Hendra, SH. Kasat Narkoba Tanjung Jabung Barat, AKP Toni, SH. MH, Perwakilan Dokter dari  Puskesmas 1 Kuala Tungkal, Dr. Haris, Sy dan Para Kasi di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.

Share :

Baca Juga

Kejari

Seluruh Jaksa ikuti Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2022

Kejari

Kejari Melaksanakan Kegiatan Program Siaran Radio Dialog Interaktif Jaksa Menyapa

Kejari

Perdana,Kejari Tanjab Barat Pecat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

Kejari

Kejari Tanjab Barat Tandatangani Fakta Integritas Pencanangan WBK/WBBM Tahun 2022

Kejari

Kajari Tanjab Barat Jadi Narasumber Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa

Kejari

IWO Tanjab Barat Dukung Penuh Kinerja Kejari Tanjab Barat

Kejari

Diduga Korupsi ADD dan DD, Kejari Tanjab Barat Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Tersangka

Kejari

Waspada!! Modus Penipuan Catut Nama Kestel Kejari Tanjab Barat