mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Lantik 30 Pejabat, Bupati Anwar Sadat Tekankan Integritas, Kerja Tim dan Pelayanan Publik yang Responsif Tinjau Madrasah di Adi Purwa, Anwar Sadat Soroti Kondisi Bangunan yang Masih Memprihatinkan Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan Jalur 2 Merlung, Minta Warga Jaga Infrastruktur yang Dibangun Anwar Sadat Instruksikan Camat dan Kades Jemput Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan Bupati Anwar Sadat Minta Camat dan Kades Bergerak Cepat Tangani Sampah, Banjir, dan Anak Putus Sekolah

Home / Pemerintahan

Selasa, 16 Mei 2023 - 19:11 WIB

Kabupaten Tanjab Barat Dirugikan, Bupati Anwar Sadat Ambil Langkah Hukum

TANJAB BARAT – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

BACA JUGA  Pemkab Tanjabbar Perkuat Basis Data Sosial, DTSEN Jadi Fondasi Kebijakan Pengentasan Kemiskinan

Dia juga menyoal Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

BACA JUGA  Lomba Senam Sekolah Dasar, Wabup Katamso Dorong Gaya Hidup Sehat dan Anak Berprestasi

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (Hms)

TANJAB BARAT – Peraturan daerah (perda) RTRW Provinsi Jambi disahkan dan terkesan merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) serta menguntungkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) terkait hal itu Bupati Anwar Sadat akan mengambil langkah hukum.

“Akan melakukan kajian, kita tidak akan tinggal diam. Langkah langkah hukum akan kita tempuh sesuai dengan aturan perundang undangan yang ada,” katanya.

Anwar Sadat menyebutkan ada kesepakatan yang sudah di capai ditahun 2013 yang sudah sangat final serta pemasangan patok tapal batas.

“Dicatatan yang ada, pemkab saat itu sudah menganggarkan Rp2miliar untuk patok batas antar kabupaten,” ujarnya.

Dia juga menyoal Kemenrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak ingin menggunakan peta yang sudah definitif sejak 2013.

“Pertanyaannya kenapa Kemendagri dan Pemprov tak mau mengacu kepada peta yang definitif dan telah disepakati pada tahun 2013.” Tutupnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar menyebutkan akibat disahkan perda RTRW Provinsi Jambi. Tanjab Barat kehilangan 42 sumur minyak dan gas (migas) dari total 44 sumur yang ada.

Jahfar juga mendesak adanya pengambilan langkah hukum oleh pemkab Tanjabbat atas disahkannya perda RTRW.

“Kita minta pemkab Tanjab Barat untuk segera mengambil langkah hukum terkait perda RTRW Provinsi Jambi ke Mahkamah Agung (MA),” katanya.

Ahmad Jahfar pun mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi dengan du sahkannya ranperda menjadi perda RTRW yang sangat merugikan Tanjab Barat.

“Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka (red. DPRD Provinsi Jambi) menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Pungkasnya. (Hms)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H di Masjid Nurul Jami

Pemerintahan

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, Pemkab Tanjabbar dan Kejari Teken Perpanjangan MoU

Pemerintahan

Respons Cepat Bupati Tanjabbar Beri Bedah Rumah Rp25Juta

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Gelar Acara Perkenalan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

Pemerintahan

Wakil Bupati Hairan Beserta Istri Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Satu Keluarga di Desa Suban

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Rapat Bersama Dewan Pengupahan Dalam Rangka Penetapan UMK Tahun 2023

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tablig Akbar Tahun Baru Islam 1444 H Penceramah dari Wonosobo

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Sambut Kunker Danrem 042/Gapu Jambi