TANJABBAR, TJ – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa penundaan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bukanlah bentuk penolakan terhadap rancangan APBD yang diajukan pemerintah daerah.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan postur APBD 2027 disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Penegasan itu disampaikan Ketua Banggar DPRD Tanjung Jabung Barat melalui anggota Banggar, Jamal Darmawasie, usai Rapat Paripurna DPRD, Selasa (28/7/2026), menyusul keputusan DPRD menunda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027.
Menurut Jamal, keputusan DPRD bukan didasari perbedaan pandangan terhadap program pemerintah daerah, melainkan karena masih terdapat sejumlah komponen dalam struktur anggaran yang dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan.
” Yang perlu digaris bawahi, DPRD bukan menolak KUA-PPAS. Kami hanya menunda kesepakatan karena ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang HKPD yang menurut kami belum terpenuhi,” tegas Jamal.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komposisi belanja pegawai dalam rancangan APBD 2027 masih berada di kisaran 41 persen, sementara Undang-Undang HKPD
mengamanatkan batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Tak hanya itu, Banggar juga menyoroti alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik yang baru mencapai sekitar 26 persen, masih jauh di bawah ketentuan minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam regulasi dari rencana total APBD Rp. 1.202.687.931.600
“Yang kami soroti bukan hanya belanja pegawai. Belanja infrastruktur pelayanan publik juga harus mencapai 40 persen sesuai Undang-Undang. Kenyataannya masih sekitar 26 persen,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, lanjut Jamal, Banggar tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan sejumlah alternatif solusi agar struktur APBD dapat memenuhi ketentuan tanpa menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Salah satu opsi yang diajukan adalah pemanfaatan skema pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), yang menurutnya telah diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.
“Kami memberikan solusi. Salah satunya pinjaman daerah melalui PT SMI karena itu diperbolehkan oleh peraturan. Beberapa daerah juga sudah melakukannya. Namun usulan tersebut belum mendapat respons dari TAPD,” katanya.
Selain itu, Banggar juga mengusulkan optimalisasi dana kurang salur dari pemerintah pusat yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah. Menurut Jamal, apabila kedua opsi tersebut dimanfaatkan, penyesuaian terhadap rasio belanja pegawai maupun belanja infrastruktur diyakini dapat dilakukan sehingga postur APBD sesuai dengan amanat Undang-Undang HKPD.
Jamal juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati Tanjung Jabung Barat dalam rapat paripurna tersebut. Menurutnya, kehadiran kepala daerah dinilai penting untuk mempercepat pengambilan keputusan atas berbagai solusi yang telah ditawarkan Banggar.
“Harapan kami sebenarnya Bupati hadir sehingga persoalan ini bisa kita diskusikan langsung. Ini bukan soal menolak, tetapi bagaimana mencari solusi agar KUA-PPAS sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pembahasan akhirnya mengalami deadlock karena TAPD tetap mempertahankan rancangan yang diajukan tanpa memberikan tanggapan terhadap sejumlah alternatif yang disampaikan Banggar.
Akibat belum tercapainya titik temu, DPRD melalui Rapat Paripurna memutuskan menjadwalkan ulang pembahasan antara Banggar dan TAPD sebelum nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 ditandatangani.
Meski demikian, Banggar menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan dalam waktu secepatnya agar tahapan penyusunan APBD 2027 tidak mengalami keterlambatan.
“Yang kami perjuangkan bukan besar kecilnya anggaran. Yang kami minta adalah agar postur APBD disusun sesuai amanat Undang-Undang HKPD. Itu yang menjadi fokus DPRD,” pungkas Jamal.(*)
TANJABBAR, TJ – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa penundaan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 bukanlah bentuk penolakan terhadap rancangan APBD yang diajukan pemerintah daerah.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan postur APBD 2027 disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Penegasan itu disampaikan Ketua Banggar DPRD Tanjung Jabung Barat melalui anggota Banggar, Jamal Darmawasie, usai Rapat Paripurna DPRD, Selasa (28/7/2026), menyusul keputusan DPRD menunda penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027.
Menurut Jamal, keputusan DPRD bukan didasari perbedaan pandangan terhadap program pemerintah daerah, melainkan karena masih terdapat sejumlah komponen dalam struktur anggaran yang dinilai belum memenuhi ketentuan perundang-undangan.
” Yang perlu digaris bawahi, DPRD bukan menolak KUA-PPAS. Kami hanya menunda kesepakatan karena ada beberapa ketentuan dalam Undang-Undang HKPD yang menurut kami belum terpenuhi,” tegas Jamal.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komposisi belanja pegawai dalam rancangan APBD 2027 masih berada di kisaran 41 persen, sementara Undang-Undang HKPD
mengamanatkan batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah.
Tak hanya itu, Banggar juga menyoroti alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik yang baru mencapai sekitar 26 persen, masih jauh di bawah ketentuan minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam regulasi dari rencana total APBD Rp. 1.202.687.931.600
“Yang kami soroti bukan hanya belanja pegawai. Belanja infrastruktur pelayanan publik juga harus mencapai 40 persen sesuai Undang-Undang. Kenyataannya masih sekitar 26 persen,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, lanjut Jamal, Banggar tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan sejumlah alternatif solusi agar struktur APBD dapat memenuhi ketentuan tanpa menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Salah satu opsi yang diajukan adalah pemanfaatan skema pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), yang menurutnya telah diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah di Indonesia.
“Kami memberikan solusi. Salah satunya pinjaman daerah melalui PT SMI karena itu diperbolehkan oleh peraturan. Beberapa daerah juga sudah melakukannya. Namun usulan tersebut belum mendapat respons dari TAPD,” katanya.
Selain itu, Banggar juga mengusulkan optimalisasi dana kurang salur dari pemerintah pusat yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah. Menurut Jamal, apabila kedua opsi tersebut dimanfaatkan, penyesuaian terhadap rasio belanja pegawai maupun belanja infrastruktur diyakini dapat dilakukan sehingga postur APBD sesuai dengan amanat Undang-Undang HKPD.
Jamal juga menyayangkan ketidakhadiran Bupati Tanjung Jabung Barat dalam rapat paripurna tersebut. Menurutnya, kehadiran kepala daerah dinilai penting untuk mempercepat pengambilan keputusan atas berbagai solusi yang telah ditawarkan Banggar.
“Harapan kami sebenarnya Bupati hadir sehingga persoalan ini bisa kita diskusikan langsung. Ini bukan soal menolak, tetapi bagaimana mencari solusi agar KUA-PPAS sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pembahasan akhirnya mengalami deadlock karena TAPD tetap mempertahankan rancangan yang diajukan tanpa memberikan tanggapan terhadap sejumlah alternatif yang disampaikan Banggar.
Akibat belum tercapainya titik temu, DPRD melalui Rapat Paripurna memutuskan menjadwalkan ulang pembahasan antara Banggar dan TAPD sebelum nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 ditandatangani.
Meski demikian, Banggar menegaskan tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan dalam waktu secepatnya agar tahapan penyusunan APBD 2027 tidak mengalami keterlambatan.
“Yang kami perjuangkan bukan besar kecilnya anggaran. Yang kami minta adalah agar postur APBD disusun sesuai amanat Undang-Undang HKPD. Itu yang menjadi fokus DPRD,” pungkas Jamal.(*)








