mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Jurnalis Salurkan 500 Masker dan Vitamin untuk Warga Kuala Tungkal, Peduli Dampak Kabut Asap Karhutla Ketua DPRD Tanjabbar Apresiasi Langkah Pemkab Perkuat Penanganan Karhutla 1.249 Titik Api Mengancam Tanjabbar, Pemkab Perkuat Komando Penanganan Karhutla 37 Perusahaan Diundang, Hanya 13 Hadir! Pemkab Tanjabbar Soroti Minimnya Kepedulian Korporasi Tangani Karhutla APBD 2027 Mulai Dibahas, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar

Home / DPRD

Selasa, 9 Juli 2024 - 06:15 WIB

Mewakili Bupati, Pj Sekda sampaikan nota pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024.

TANJAB BARAT,TJ – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pj Sekretaris Daerah H. Dahlan S. Sos, MM, mewakili Bupati, menyampaikan nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Senin (8/7/24).

Penyampaian perubahan KUA dan PPAS ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Jahfar, SH MH, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. M. Sjafril Simamora SH. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, asisten, staf ahli, pimpinan instansi vertikal, insan pers, dan undangan lainnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Tanjab Barat Apresiasi Pembukaan Pergelaran Festival Arakan Sahur Tahun 2024

Dalam pidatonya, Pj Sekda menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD yang berlandaskan pada beberapa peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

BACA JUGA  Polres Tanjab Barat Gelar Operasi Patuh 2021

“Perubahan ini disusun sebagai respons terhadap kebijakan keuangan negara yang telah diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kami berharap rumusan yang disepakati nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2024,” ujar Pj Sekda.

Menutup sambutannya, Pj Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas teragendakannya pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS.

“Saya berharap melalui forum pembahasan ini akan tercipta kesamaan pandangan terhadap situasi dan kondisi serta permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan yang efektif,” tutupnya.(Tj/Prokopim)

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ketiga, Penyampaian Tanggapan Bupati dan Penetapan Pansus Ranperda RTRW Tahun 2023-2043

DPRD

DPRD Tanjabbar dan Pemkab Tandatangani Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

DPRD

Ketua DPRD Tanjab Barat Lakukan Reses di Desa Teluk Kulbi 

DPRD

Anggota DPRD Jamal Darmawan Hadiri Peresmian TPU Berkah di Kelurahan Sriwijaya

DPRD

Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat Lakukan Reses Pertama

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Terima LHP dan Opini WTP dari BPK RI

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Malam Perpisahan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat

DPRD

JDIH DPRD Tanjabbar Terbaik se-Jambi, Raih Predikat A dengan Nilai 82