mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Resmi Gulirkan OPD Cup 2026, Jadikan Sepak Bola Perekat Soliditas ASN Tanjabbar Bupati Anwar Sadat Tegaskan Larangan Bakar Lahan, Pelaku Karhutla Terancam Tindakan Tegas Asap Pembakaran Tempurung Kelapa Kian Meresahkan, Bupati Anwar Sadat Dorong Pengusaha Gunakan Drum Inovasi Ramah Lingkungan Bupati Anwar Sadat Luncurkan Program “Gas Kan Saja”, Sunat Gratis untuk Anak Tanjabbar Sepanjang Tahun Kabar Baik untuk Daerah, DPR RI dan Pemerintah Longgarkan Batas Belanja Pegawai di Atas 30 Persen pada 2027

Home / DPRD

Selasa, 9 Juli 2024 - 06:15 WIB

Mewakili Bupati, Pj Sekda sampaikan nota pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024.

TANJAB BARAT,TJ – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pj Sekretaris Daerah H. Dahlan S. Sos, MM, mewakili Bupati, menyampaikan nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Senin (8/7/24).

Penyampaian perubahan KUA dan PPAS ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Jahfar, SH MH, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. M. Sjafril Simamora SH. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, asisten, staf ahli, pimpinan instansi vertikal, insan pers, dan undangan lainnya.

BACA JUGA  Hadiri  Pembukaan Open Tournament GRASSROOT FOOTBALL FESTIVAL U-10 & U-12, Hamdani : Ajang Pencarian Bibit Usia Dini

Dalam pidatonya, Pj Sekda menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD yang berlandaskan pada beberapa peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

BACA JUGA  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyampaian Fraksi Fraksi

“Perubahan ini disusun sebagai respons terhadap kebijakan keuangan negara yang telah diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kami berharap rumusan yang disepakati nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2024,” ujar Pj Sekda.

Menutup sambutannya, Pj Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas teragendakannya pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS.

“Saya berharap melalui forum pembahasan ini akan tercipta kesamaan pandangan terhadap situasi dan kondisi serta permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan yang efektif,” tutupnya.(Tj/Prokopim)

TANJAB BARAT,TJ – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pj Sekretaris Daerah H. Dahlan S. Sos, MM, mewakili Bupati, menyampaikan nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Senin (8/7/24).

Penyampaian perubahan KUA dan PPAS ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Jahfar, SH MH, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. M. Sjafril Simamora SH. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, asisten, staf ahli, pimpinan instansi vertikal, insan pers, dan undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Pj Sekda menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD yang berlandaskan pada beberapa peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

“Perubahan ini disusun sebagai respons terhadap kebijakan keuangan negara yang telah diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kami berharap rumusan yang disepakati nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2024,” ujar Pj Sekda.

Menutup sambutannya, Pj Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas teragendakannya pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS.

“Saya berharap melalui forum pembahasan ini akan tercipta kesamaan pandangan terhadap situasi dan kondisi serta permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan yang efektif,” tutupnya.(Tj/Prokopim)

Share :

Baca Juga

DPRD

Bupati Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Laporan Panitia Khusus 

DPRD

Anggota DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie Serahkan Bantuan Hibah Pompong ke KUB Desa Semau

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Ketiga, Dengarkan Tanggapan Bupati Atas Pemandangan Umum 

DPRD

Ketua DPRD  Berharap Kehadiran Menparekraf Hendaknya Jadi Motivasi Pelaku UMKM dalam Berkreasi

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2026

DPRD

Anggota DPRD Tanjab Barat Soroti Bangunan Proyek Pasar di Seberang Kota Mangkrak

DPRD

Raperda Pengajuan Belanja Modal Perumda Tirta Pengabuan Belum di Setujui Dewan, Ini Sebabnya

DPRD

Anggota DPRD Fraksi PDI-P Gelar Reses II di Desa Teluk Pengkah dan Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi