mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Pilkada Tanjabbar, UAS Katamso Unggul di 9 Kecamatan Didampingi Istri, Cabup UAS Nyoblos di TPS Belakang Rumah Dinas Politisi Senior Ini Ungkap UAS Bukan Orang Sembarangan, Jalil: Rugi Kita Tidak Pilih Beliau KH Hasan Basri : Jangan Ada yang Berkhianat Polisi dan Bawaslu Tanjabbar Temukan Ratusan Paket Sembako Siap Edar di Posko Cici- Muklis

Home / DPRD

Selasa, 9 Juli 2024 - 06:15 WIB

Mewakili Bupati, Pj Sekda sampaikan nota pengantar rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD TA 2024.

TANJAB BARAT,TJ – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pj Sekretaris Daerah H. Dahlan S. Sos, MM, mewakili Bupati, menyampaikan nota pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Senin (8/7/24).

Penyampaian perubahan KUA dan PPAS ini dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Barat dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Jahfar, SH MH, didampingi Wakil Ketua II DPRD, H. M. Sjafril Simamora SH. Acara ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, anggota DPRD, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, asisten, staf ahli, pimpinan instansi vertikal, insan pers, dan undangan lainnya.

BACA JUGA  Safari Jum'at Desa Parit Pudin,Bupati Tanjab Barat Sampaikan Pentingnya Vaksin

Dalam pidatonya, Pj Sekda menjelaskan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam penyusunan APBD yang berlandaskan pada beberapa peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

BACA JUGA  Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Satgas Harus Tetap Bergerak Sampai Covid 19 Tidak Ada

“Perubahan ini disusun sebagai respons terhadap kebijakan keuangan negara yang telah diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kami berharap rumusan yang disepakati nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Tanjab Barat Tahun Anggaran 2024,” ujar Pj Sekda.

Menutup sambutannya, Pj Sekda mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas teragendakannya pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS.

“Saya berharap melalui forum pembahasan ini akan tercipta kesamaan pandangan terhadap situasi dan kondisi serta permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat dirumuskan alternatif pemecahan yang efektif,” tutupnya.(Tj/Prokopim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

DPRD

Hamdani Tampung Aspirasi Masyarakat Desa Rawa Medang

DPRD

Bentuk Kepedulian, Fraksi PDI-P DPRD Tanjab Barat Berikan Bantuan Korban Kebakaran

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ketiga Mendengarkan Tanggapan Bupati Terhadap Raperda APBD-P Tahun 2024.

DPRD

Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bersama Dinas PUPR Tinjau Lokasi Banjir Kecamatan Bram Itam

DPRD

Tinjau Sekolah Rusak,Ketua Komisi III DPRD Tanjab Barat Minta Instansi Terkait Mengecek Langsung

DPRD

Anggota DPRD Fraksi PDIP Tanjab Barat Ikut Panen Buah Semangka Bersama PT LPPPI

DPRD

Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat Lakukan Reses Pertama

DPRD

DPRD Tanjab Barat Akan Lakukan Pengecekan Alat USG Ke PuskesmasÂ