JAKARTA, TJ — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggandeng PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kepelabuhanan. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama retribusi daerah di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal, Kamis (8/10/2026), di kantor PT ASDP Jakarta.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat tata kelola retribusi sekaligus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari aktivitas pelabuhan.
Penandatanganan MoU dihadiri Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah, dan Kepala Dinas Perhubungan. Sementara dari pihak ASDP, hadir Eksekutif Direktur Regional 1 Arif Eko Kusni, Group Head Bisnis Pelabuhan dan Penunjang Yudha Imanuel Osvaldo Pangabean, serta Ali Tamher dari Departemen Bisnis Regional 1.
Dalam agenda tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada ASDP atas terbangunnya kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia berharap kesepakatan ini menjadi awal pembenahan pengelolaan retribusi yang lebih terarah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Bupati menegaskan, kerja sama yang dibangun tidak boleh sekadar menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut. Implementasinya harus mampu memberikan manfaat nyata, terutama dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah.
“MoU ini bukan sekadar aspek administratif. Kita ingin pengelolaan yang lebih baik dan tertib, sekaligus dapat menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pelabuhan Kuala Tungkal,” ujarnya.
Menurutnya, optimalisasi potensi pelabuhan membutuhkan koordinasi dan kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dengan pihak ASDP. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan retribusi dapat berjalan sesuai aturan serta memiliki mekanisme yang jelas.
Bupati juga berharap kontribusi ASDP terhadap Kuala Tungkal tidak hanya terbatas pada pelayanan transportasi penyeberangan. Sinergi kedua pihak diharapkan turut mendukung pengelolaan potensi ekonomi daerah dan memperkuat peran pelabuhan dalam menunjang aktivitas masyarakat.
“Harapan kita, dengan adanya kesamaan pandangan dan pemikiran, kerja sama ini dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi pijakan awal bagi penguatan koordinasi antara Pemkab Tanjung Jabung Barat dan ASDP dalam pengelolaan retribusi pelabuhan.
Meski demikian, hasil konkret dari kerja sama ini akan bergantung pada pelaksanaan kesepakatan di lapangan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan mekanisme pengelolaan berjalan efektif sehingga potensi penerimaan yang tersedia bisa dioptimalkan secara akuntabel.
Pemkab Tanjung Jabung Barat berharap kolaborasi ini tidak hanya berdampak terhadap peningkatan PAD, tetapi juga mendorong pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Kuala Tungkal yang lebih profesional, tertib, dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.(*)









