mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Masyarakat Terjun Gajah Bulatkan Dukungan ke UAS Katamso di Pilkada Tausiyah di Serdang Jaya, Ustad Anwar Sadat di Sambut Antusias Ratusan Ibu Ibu BKMT Gebyar Pelayanan Prima 2024: Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Pelayanan Publik Inklusif dan Inovatif Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah Pjs. Bupati Tanjabbar Kunker dan Safari Jumat di Desa Teluk Kulbi

Home / Pemerintahan / Tanjab Barat

Sabtu, 7 September 2024 - 19:12 WIB

Bimtek Pemusnahan Arsip, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke OPD

TANJABBAR , TJ– Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemusnahan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kamis (5/9/24).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di mana arsip harus dikelola dengan baik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menekankan bahwa pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang memiliki risiko besar, karena berkaitan dengan penghapusan alat bukti. Jika terjadi kesalahan dalam pemusnahan arsip yang seharusnya disimpan, dampaknya bisa fatal. Namun, menurutnya, hal ini tidak boleh menjadi alasan bagi instansi untuk takut menjalankan kewajiban pemusnahan arsip.

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Buka Traning Center MTQ Tahap Pertama

“ Pemusnahan arsip harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai prosedur yang berlaku. Jika tidak, selain berdampak pada kerugian finansial akibat biaya penyimpanan yang tinggi, proses pemeliharaan arsip yang tidak penting juga dapat menghambat penemuan arsip yang diperlukan,” jelas Bupati.

Bupati juga berharap agar melalui bimtek ini, seluruh perangkat daerah dapat memahami urgensi pemusnahan arsip, terutama untuk arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun. Pada bulan Juli lalu, Bupati telah menyetujui pemusnahan arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak 1.750 berkas dan 3.090 lembar arsip dengan retensi di bawah 10 tahun, yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Seluruh Jaksa ikuti Rapat Kerja Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2022

“ Saya berharap, setelah bimtek ini, seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan tahapan manajemen arsip, terutama dalam penyusutan arsip melalui pemusnahan arsip yang sesuai dengan prosedur dan aturan kearsipan,” Pesannya.

Kegiatan Bimtek ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para Staf Ahli dan Asisten Setda, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta peserta bimtek dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjab Barat Tinjau Halte dan Jembatan Penghubung Antar Desa

Tanjab Barat

Banjir Rob Genangi Ruas Jalan Utama Kota Kuala Tungkal

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Bimtek Pengelolaan Arsip Tahun Anggaran 2024

Pemerintahan

Bupati Hadiri Rakor Bersama KPK

Pemerintahan

Senada Dengan Dewan, Bupati Akan Tinjau Ulang Terkait Kontrak PT. Petrochina di Tanjab Barat

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Tinjau Infrastruktur Jalan, Dermaga dan SD 012/V Kuala Betara

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

Tanjab Barat

Tergantung Rekom Pemkab, Sekolah di Tanjab Barat Siap Belajar Tatap Muka