mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ribuan Umat Padati Klenteng Kuan Kong Bio, Perayaan HUT Dewa Kuan Kong Perkuat Toleransi dan Harmoni di Kuala Tungkal Sungai Nibung Tampil Memukau di Verifikasi Lomba Kelurahan Provinsi Jambi, Wabup Katamso Tampilkan Capaian dan Komitmen Pembangunan Hari Asyura Penuh Berkah, Anwar Sadat dan Hj. Fadhilah Santuni Anak Yatim, Tebar Kepedulian dan Doa untuk Tanjabbar Anwar Sadat Perkuat Program JAMBUL, Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Tanjabbar Putus Sekolah Bazar Pasar Malam HUT ke-4 PKL-UM Tanjabbar Sukses Digelar, Serap Tenaga Kerja Lokal dan Berjalan Kondusif

Home / Pemerintahan / Tanjab Barat

Sabtu, 7 September 2024 - 19:12 WIB

Bimtek Pemusnahan Arsip, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke OPD

TANJABBAR , TJ– Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemusnahan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kamis (5/9/24).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di mana arsip harus dikelola dengan baik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menekankan bahwa pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang memiliki risiko besar, karena berkaitan dengan penghapusan alat bukti. Jika terjadi kesalahan dalam pemusnahan arsip yang seharusnya disimpan, dampaknya bisa fatal. Namun, menurutnya, hal ini tidak boleh menjadi alasan bagi instansi untuk takut menjalankan kewajiban pemusnahan arsip.

BACA JUGA  Wabup Hairan Ikuti Rakor Secara Virtual Dengan Kapolri Dalam Rangka Pelaksanaan vaksinasi serentak

“ Pemusnahan arsip harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai prosedur yang berlaku. Jika tidak, selain berdampak pada kerugian finansial akibat biaya penyimpanan yang tinggi, proses pemeliharaan arsip yang tidak penting juga dapat menghambat penemuan arsip yang diperlukan,” jelas Bupati.

Bupati juga berharap agar melalui bimtek ini, seluruh perangkat daerah dapat memahami urgensi pemusnahan arsip, terutama untuk arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun. Pada bulan Juli lalu, Bupati telah menyetujui pemusnahan arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak 1.750 berkas dan 3.090 lembar arsip dengan retensi di bawah 10 tahun, yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Sekda Tanjabbar Apresiasi Prestasi ASN Dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XXIII

“ Saya berharap, setelah bimtek ini, seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan tahapan manajemen arsip, terutama dalam penyusutan arsip melalui pemusnahan arsip yang sesuai dengan prosedur dan aturan kearsipan,” Pesannya.

Kegiatan Bimtek ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para Staf Ahli dan Asisten Setda, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta peserta bimtek dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)

TANJABBAR , TJ– Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemusnahan Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kamis (5/9/24).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, di mana arsip harus dikelola dengan baik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menekankan bahwa pemusnahan arsip merupakan kegiatan yang memiliki risiko besar, karena berkaitan dengan penghapusan alat bukti. Jika terjadi kesalahan dalam pemusnahan arsip yang seharusnya disimpan, dampaknya bisa fatal. Namun, menurutnya, hal ini tidak boleh menjadi alasan bagi instansi untuk takut menjalankan kewajiban pemusnahan arsip.

“ Pemusnahan arsip harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian sesuai prosedur yang berlaku. Jika tidak, selain berdampak pada kerugian finansial akibat biaya penyimpanan yang tinggi, proses pemeliharaan arsip yang tidak penting juga dapat menghambat penemuan arsip yang diperlukan,” jelas Bupati.

Bupati juga berharap agar melalui bimtek ini, seluruh perangkat daerah dapat memahami urgensi pemusnahan arsip, terutama untuk arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun. Pada bulan Juli lalu, Bupati telah menyetujui pemusnahan arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebanyak 1.750 berkas dan 3.090 lembar arsip dengan retensi di bawah 10 tahun, yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Saya berharap, setelah bimtek ini, seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan tahapan manajemen arsip, terutama dalam penyusutan arsip melalui pemusnahan arsip yang sesuai dengan prosedur dan aturan kearsipan,” Pesannya.

Kegiatan Bimtek ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para Staf Ahli dan Asisten Setda, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta peserta bimtek dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Cek Awal Masuk Kerja Usai Libur Idul Fitri,Wabup Tanjab Barat Temukan Banyak Pegawai Belum Masuk Kerja

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Pimpin Apel Perdana Setelah Lebaran Idul Fitri 1445 H

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Kunker Kementerian ESDM Terkait Jaringan Gas

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD Tahun 2026

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Bersama Wagub Provinsi Jambi Hadiri Kegiatan Program Penghijauan Hulu Migas

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Lantik 11 Pejabat Struktural Berikut Ini Nama dan Jabatannya

Pemerintahan

Masih Evaluasi, Bupati Tanjab Barat Bakal Reshuffle Pejabat Sesuai Aturan

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Ingatkan Kades Harus Netral Selama Pemilu 2024