mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri HUT Bank Jambi ke-62 Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Anggota DPRD Tanjabbar Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi Persiapan Seleksi Jabatan Eselon II, Bupati Tanjabbar Kunjungi Politeknik STIA LAN Bandung PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT TERPILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024. KPU Tanjabbar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Home / Hukum dan HAM

Sabtu, 28 Januari 2023 - 07:03 WIB

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Pengawasan Orang Asing Yang Masuk Dari Laut dan Darat

TANJABBARAT – Kantor imigrasi kelas II B TPI Kuala Tungkal, pada tahun 2023 akan terus memberikan pengawasan keberadaan Orang Asing yang masuk melalui wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan terkait pengawasan orang Asing, pihaknya sejauh ini telah melakukan pengawasan baik itu di laut maupun di darat.

“Kalau untuk pengawasan orang asing, pada tahun sebelumnya kita telah melakukan deportasi kepada sejumlah WNA, mereka dideportasi akibat melanggar izin keimigrasian.” Kata Edy.

BACA JUGA  Imigrasi Kuala Tungkal Canangkan Pembangunan Zona Integritas 2023

Terkait Pengawasan Orang Asing ini, ia meminta penegakan hukum harus betul-betul tetap ditegakkan bukan hanya pelayanan saja yang baik tapi penegak hukum pun harus dijalankan.

” Kalau untuk sementara ini memang kita lakukan pengawasan orang asing itu di sektor-sektor yang memang mereka tinggal di wilayah kita. Seperti di perusahaan di homestay atau di hotel-hotel,” Katanya.

Sedangkan untuk pengawasan dilaut, kata Edy pihaknya melakukan Pengawasan imigrasian terhadap orang asing ini secara tidak langsung memberikan pelayanan izin masuk.

BACA JUGA  Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi MoU Dengan Pemkab Tanjab Barat dan Tanjab Timur

“Artinya kita memberikan informasi dulu kepada kru bawaan, jika tinggal di wilayah kita ini jika 60 hari tinggal ya harus 60 hari, kalau 30 hari harus 30 hari. Artinya tidak boleh dilewati kalau dia lewat artinya mereka pelanggaran dan mereka bisa dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkapnya.*

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukum dan HAM

Di Hari Jadi Ke 73 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Berharap Bisa Memberikan Pelayanan Yang Terbaik

Hukum dan HAM

Permudah Pembuatan Paspor,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Sosialisasi M-Paspor dan Eazy Paspor

Hukum dan HAM

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Selama Tahun 2022 Mengalami Peningkatan

Hukum dan HAM

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

Hukum dan HAM

Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenhumkam Jambi,Ini Kata Kakanim Kuala Tungkal.

Hukum dan HAM

Kakanim Kuala Tungkal Ikuti Acara Sinergitas dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023

Hukum dan HAM

Imigrasi Kuala Tungkal Canangkan Pembangunan Zona Integritas 2023

Hukum dan HAM

Situs e-VOA Palsu Muncul di Pencarian Google, Plt.Dirjen Imigrasi :Situs Resmi e-VOA Hanya di molina.imigrasi.go.id