mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
SMC Tanjabbar Tegas Tolak Geng Motor dan Balap Liar: Komunitas Motor Harus Jadi Mitra Jaga Kamtibmas Bupati Anwar Sadat Buka Lomba Sauk’an Layangan, Hidupkan Kembali Permainan Tradisional di Tanjabbar Hari Pramuka ke-65, Anwar Sadat Ajak Pramuka Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan Lewat Aksi Nyata Satpol PP Menang Tipis 1-0 atas RSUD Tanjabbar, Amankan Tiga Poin Perdana di OPD Cup 2026 HKM dan Etnis Tionghoa Tutup Pentas Bhineka Kebangsaan, Anwar Sadat: Persatuan Harus Dijaga, Bukan Sekadar Slogan

Home / Hukum dan HAM

Sabtu, 28 Januari 2023 - 07:03 WIB

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Pengawasan Orang Asing Yang Masuk Dari Laut dan Darat

TANJABBARAT – Kantor imigrasi kelas II B TPI Kuala Tungkal, pada tahun 2023 akan terus memberikan pengawasan keberadaan Orang Asing yang masuk melalui wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan terkait pengawasan orang Asing, pihaknya sejauh ini telah melakukan pengawasan baik itu di laut maupun di darat.

“Kalau untuk pengawasan orang asing, pada tahun sebelumnya kita telah melakukan deportasi kepada sejumlah WNA, mereka dideportasi akibat melanggar izin keimigrasian.” Kata Edy.

BACA JUGA  Silmy Karim Resmi Dilantik Jadi Direktur Jenderal Imigrasi

Terkait Pengawasan Orang Asing ini, ia meminta penegakan hukum harus betul-betul tetap ditegakkan bukan hanya pelayanan saja yang baik tapi penegak hukum pun harus dijalankan.

” Kalau untuk sementara ini memang kita lakukan pengawasan orang asing itu di sektor-sektor yang memang mereka tinggal di wilayah kita. Seperti di perusahaan di homestay atau di hotel-hotel,” Katanya.

Sedangkan untuk pengawasan dilaut, kata Edy pihaknya melakukan Pengawasan imigrasian terhadap orang asing ini secara tidak langsung memberikan pelayanan izin masuk.

BACA JUGA  Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Jalin Perjanjian Kerjasama Dengan Dua OPD Tanjab Barat

“Artinya kita memberikan informasi dulu kepada kru bawaan, jika tinggal di wilayah kita ini jika 60 hari tinggal ya harus 60 hari, kalau 30 hari harus 30 hari. Artinya tidak boleh dilewati kalau dia lewat artinya mereka pelanggaran dan mereka bisa dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkapnya.*

TANJABBARAT – Kantor imigrasi kelas II B TPI Kuala Tungkal, pada tahun 2023 akan terus memberikan pengawasan keberadaan Orang Asing yang masuk melalui wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Edy Firyan menyebutkan terkait pengawasan orang Asing, pihaknya sejauh ini telah melakukan pengawasan baik itu di laut maupun di darat.

“Kalau untuk pengawasan orang asing, pada tahun sebelumnya kita telah melakukan deportasi kepada sejumlah WNA, mereka dideportasi akibat melanggar izin keimigrasian.” Kata Edy.

Terkait Pengawasan Orang Asing ini, ia meminta penegakan hukum harus betul-betul tetap ditegakkan bukan hanya pelayanan saja yang baik tapi penegak hukum pun harus dijalankan.

” Kalau untuk sementara ini memang kita lakukan pengawasan orang asing itu di sektor-sektor yang memang mereka tinggal di wilayah kita. Seperti di perusahaan di homestay atau di hotel-hotel,” Katanya.

Sedangkan untuk pengawasan dilaut, kata Edy pihaknya melakukan Pengawasan imigrasian terhadap orang asing ini secara tidak langsung memberikan pelayanan izin masuk.

“Artinya kita memberikan informasi dulu kepada kru bawaan, jika tinggal di wilayah kita ini jika 60 hari tinggal ya harus 60 hari, kalau 30 hari harus 30 hari. Artinya tidak boleh dilewati kalau dia lewat artinya mereka pelanggaran dan mereka bisa dikenakan pinalti sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkapnya.*

Share :

Baca Juga

Hukum dan HAM

Kakanim Kuala Tungkal Ikuti Acara Sinergitas dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023

Hukum dan HAM

Di Hari Jadi Ke 73 Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Berharap Bisa Memberikan Pelayanan Yang Terbaik

Hukum dan HAM

Permudah Pembuatan Paspor,Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Sosialisasi M-Paspor dan Eazy Paspor

Hukum dan HAM

Silmy Karim Resmi Dilantik Jadi Direktur Jenderal Imigrasi

Hukum dan HAM

Situs e-VOA Palsu Muncul di Pencarian Google, Plt.Dirjen Imigrasi :Situs Resmi e-VOA Hanya di molina.imigrasi.go.id

Hukum dan HAM

Raih Penghargaan dari Kanwil Kemenhumkam Jambi,Ini Kata Kakanim Kuala Tungkal.

Hukum dan HAM

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

Hukum dan HAM

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Jalin Perjanjian Kerjasama Dengan Dua OPD Tanjab Barat