TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Kedua dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/26).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanjabbar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Hasan Basyri Harahap, S.H., serta dihadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para undangan.
Ketua DPRD Hamdani membuka rapat setelah memastikan kuorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 155 Ayat (1) Huruf c. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna secara resmi dibuka.
Dalam pengantarnya, pimpinan sidang menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Pertama yang digelar pada 15 Juni 2026, saat Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pada paripurna kali ini, seluruh fraksi DPRD diberikan kesempatan menyampaikan pemandangan umum terhadap raperda tersebut. Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Keadilan Pembangunan, Fraksi NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB.
Dalam penyampaian pandangan umum, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi, masukan, serta catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Secara prinsip, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain agenda penyampaian pemandangan umum fraksi, rapat paripurna juga menyetujui usulan penambahan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Berdasarkan surat Fraksi Golkar Nomor 05/F-GOLKAR/2026 tanggal 22 Juni 2026, rapat menyetujui penempatan H. Syufrayogi Syaiful, S.IP., M.H. sebagai anggota Pansus III DPRD Tanjung Jabung Barat.
Dengan selesainya seluruh agenda yang telah dijadwalkan, pimpinan DPRD menutup rapat paripurna dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta sidang atas partisipasi serta komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.(*)
TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Kedua dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/26).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Tanjabbar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Hasan Basyri Harahap, S.H., serta dihadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para undangan.
Ketua DPRD Hamdani membuka rapat setelah memastikan kuorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 155 Ayat (1) Huruf c. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna secara resmi dibuka.
Dalam pengantarnya, pimpinan sidang menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Pertama yang digelar pada 15 Juni 2026, saat Bupati Tanjung Jabung Barat menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pada paripurna kali ini, seluruh fraksi DPRD diberikan kesempatan menyampaikan pemandangan umum terhadap raperda tersebut. Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangan meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Keadilan Pembangunan, Fraksi NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB.
Dalam penyampaian pandangan umum, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi, masukan, serta catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Secara prinsip, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain agenda penyampaian pemandangan umum fraksi, rapat paripurna juga menyetujui usulan penambahan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD dari Fraksi Partai Golkar. Berdasarkan surat Fraksi Golkar Nomor 05/F-GOLKAR/2026 tanggal 22 Juni 2026, rapat menyetujui penempatan H. Syufrayogi Syaiful, S.IP., M.H. sebagai anggota Pansus III DPRD Tanjung Jabung Barat.
Dengan selesainya seluruh agenda yang telah dijadwalkan, pimpinan DPRD menutup rapat paripurna dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta sidang atas partisipasi serta komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.(*)









