mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / Tanjab Barat

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:29 WIB

Dua Suku Kata Untuk Nama di KTP, Mulai di Berlakukan Disdukcapil Tanjab Barat

TANJABBARAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjung Jabung Barat, mulai memberlakukan nama wajib menggunakan dua suku kata bagi warga yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk(KTP).

Hal itu diungkapkan oleh H. Azwar, Kepala Disdukcapil Tanjab Barat, bahwa pemberlakuan nama dengan dua suku kata tersebut sudah diberlakukan bagi warga yang lahir sejak tanggal 27 April 2022 lalu.

BACA JUGA  Korps HMI Wati Tanjab Barat Gelar Seminar Keperempuan

“Sekarang tidak boleh lagi nama satu suku kata, contohnya Abdul, Amir dan lain-lain, nah berlaku bagi yang lahir tanggal 27 april 2022 hingga seterusnya, tetapi untuk yang sudah mempunyai nama sebelum tanggal tidak apa-apa.” Ujarnya. Selasa. (28/06/22).

Lebih lanjut, ia menyebut selain mewajibkan nama dengan dua suku kata, kemudian didalam KTP itu gelar dan singkatan nama juga tidak diperbolehkan. Menurut H. Azwar saat ini sistem lebih selektif mendeteksi nama-nama tersebut.

BACA JUGA  Bentuk Kepedulian dan Beri Bantuan, Kapolres Tanjabbar Sambangi Nelayan Penyandang Disabilitas

“Jadi di KTP gelarpun tidak bisa lagi atau singkatan nama, contohnya Prof, H.(Haji) atau M.(Muhammad), sebab nama-nama itu tidak akan terinput disistem.” Tukasnya. (*#)

TANJABBARAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjung Jabung Barat, mulai memberlakukan nama wajib menggunakan dua suku kata bagi warga yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk(KTP).

Hal itu diungkapkan oleh H. Azwar, Kepala Disdukcapil Tanjab Barat, bahwa pemberlakuan nama dengan dua suku kata tersebut sudah diberlakukan bagi warga yang lahir sejak tanggal 27 April 2022 lalu.

“Sekarang tidak boleh lagi nama satu suku kata, contohnya Abdul, Amir dan lain-lain, nah berlaku bagi yang lahir tanggal 27 april 2022 hingga seterusnya, tetapi untuk yang sudah mempunyai nama sebelum tanggal tidak apa-apa.” Ujarnya. Selasa. (28/06/22).

Lebih lanjut, ia menyebut selain mewajibkan nama dengan dua suku kata, kemudian didalam KTP itu gelar dan singkatan nama juga tidak diperbolehkan. Menurut H. Azwar saat ini sistem lebih selektif mendeteksi nama-nama tersebut.

“Jadi di KTP gelarpun tidak bisa lagi atau singkatan nama, contohnya Prof, H.(Haji) atau M.(Muhammad), sebab nama-nama itu tidak akan terinput disistem.” Tukasnya. (*#)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum, Pemkab Tanjabbar dan Kejari Teken Perpanjangan MoU

Pemerintahan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Dishub Tanjabbar Hadirkan Inovasi Layanan Berbasis Digital 

Pemerintahan

Charly van Houten Meriahkan Malam Puncak Festival Pengabuan 2024

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025

Pemerintahan

Kolaborasi Lingkungan Bersih, Bupati Tanjabbar Ikut Gotong Royong Serentak

Pemerintahan

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Anwar Sadat Tinjau Tes Kemampuan Akademi Tahun 2026

Pemerintahan

Wabup Katamso Hadiri Peringatan Haul Akbar dan HUT ke-35 Ponpes Sa’adatul Abadiah Kuala Tungkal

Daerah

Konsultasi dan Koordinasi ke Bappenas, Bupati Tanjabbar Sampaikan Proposal DAK