mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bangun Daerah dari Akar Rumput, Bupati Tanjabbar Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda Gali Inspirasi UMKM, Bupati Tanjabbar dan Ketua Dekranasda Kunjungi Kota Samarinda Perkuat Peran Keagamaan, Pemkab Tanjabbar Siapkan Motor Bagi Da’i Desa Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sampaikan Soal Program Pembangunan Wujudkan Pembangunan Youth Center di Tanjabbar, Wabup Katamso Kunker Ke Kota Padang

Home / Tanjab Barat

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:29 WIB

Dua Suku Kata Untuk Nama di KTP, Mulai di Berlakukan Disdukcapil Tanjab Barat

TANJABBARAT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjung Jabung Barat, mulai memberlakukan nama wajib menggunakan dua suku kata bagi warga yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk(KTP).

Hal itu diungkapkan oleh H. Azwar, Kepala Disdukcapil Tanjab Barat, bahwa pemberlakuan nama dengan dua suku kata tersebut sudah diberlakukan bagi warga yang lahir sejak tanggal 27 April 2022 lalu.

BACA JUGA  Bupati Tanjabbar Hadiri Yudisium Mahasiswa Kelas RPL Poltekkes Kemenkes Jambi

“Sekarang tidak boleh lagi nama satu suku kata, contohnya Abdul, Amir dan lain-lain, nah berlaku bagi yang lahir tanggal 27 april 2022 hingga seterusnya, tetapi untuk yang sudah mempunyai nama sebelum tanggal tidak apa-apa.” Ujarnya. Selasa. (28/06/22).

Lebih lanjut, ia menyebut selain mewajibkan nama dengan dua suku kata, kemudian didalam KTP itu gelar dan singkatan nama juga tidak diperbolehkan. Menurut H. Azwar saat ini sistem lebih selektif mendeteksi nama-nama tersebut.

BACA JUGA  Perkuat Komunikasi dan Kolaborasi, Bupati Anwar Sadat Coffee Morning Bersama DPRD

“Jadi di KTP gelarpun tidak bisa lagi atau singkatan nama, contohnya Prof, H.(Haji) atau M.(Muhammad), sebab nama-nama itu tidak akan terinput disistem.” Tukasnya. (*#)

Share :

Baca Juga

Tanjab Barat

Perdana, Imigrasi Kuala Tungkal, Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun 

Pemerintahan

Jadi Pembicara di FGD, Pjs Bupati Tanjabbar Paparkan Kebijakan Tata Kelola BUMD, BLUD Kesehatan

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Tiga, LKPJ Bupati Tahun 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

Tanjab Barat

5 Kecamatan di Tanjab Barat Mendapat Pembangunan Ruas Jalan Tol Jambi-Rengat 

Tanjab Barat

Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Amankan Belasan Anak di Bawah Umur

Tanjab Barat

Detik Detik Warga Tangkap Buaya Berukuran 1,5 Meter Dengan Jaring

Tanjab Barat

Dampak Pernikahan Dengan WNA Terhadap Anak

Pilkada

Dukungan Mengalir Deras, Tim Wasaka Tanjung Pasir Nyatakan Siap Menangkan UAS Katamso