Tanjab Barat – Pemkab Tanjab Barat akan merapkan penyekatan ketat masuk Kota Kuala Tungkal terhitung mulai tanggal 21-27 Spetember 2021.
Setiap warga yang masuk ke Kota Kuala Tungkal wajib menunjukan setifkat telah vaksin dan atau bukti swab Antigen yang masih berlaku.
Hal itu diungkapkan Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat di sela-sela meresmikan Kantor Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Keluran Makar Jaya, Kecamatan Betara, Kamis (08/8/21).
“Tidak ada kompromi, jiķa tak dapat menunjukan diantara 2 dokumen tersebut silahkan diputar balik ya pak Kapolsek dan pak Camat,” tegas Bupati.
Bupati menegaskan pengetatan tersebut sesuai arahan Gubernur Jambi Danrem dan Kapolda Jambi dalam rakor PAM MTQ ke 50.
“Kita ingin memastikan MTQ berjalan aman dan lancar tampa menimbulkan klaster baru,” ungkap Anwar Sadat.
Bupati berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan tersebut. “Kalau masyarakat kita tak bisa diatur sedemikian rupa, akan diambil tindakan MTQ kemungkinan tidak bisa di laksanakan, Mari kita saling patuh, bahu-membahu menyukseskan MTQ ke 50 di Tanjab Barat,” sebut Bupati.