mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Tunjukan Kepedulian Terhadap Perkembangan Olahraga Ketua DPRD Tanjabbar Salurkan Bansos ke Masyarakat Desa Tanjung Tayas DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Keempat, Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Tahun 2026 DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2026 Tingkatkan Kapasitas Pengetahuan dan Keterampilan, Pimpinan dan Anggota DPRD Tanjabbar Gelar Bimtek

Home / Peristiwa / Tanjab Barat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:24 WIB

Pimpret Media di Tanjabbar, Seret Akun Medsos dan FB tjb ke Polres Dengan Dalih ITE dan UU Pers

TANJABBAR, TJ – Cemarkan nama baik media, Sejumlah akun media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Admin Pencerahan Tanjung Jabung Barat, di laporkan ke Polres Tanjabbar terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima penerimaan pengaduan (STTP) nomor: STTP/187/X/2025/RESKRIM.

Pemred searah.co Eko Siswono mengatakan laporan dilakukan pihaknya terhadap sejumlah akun media sosial Facebook di dalam grup pencerahan. Ia menyebutkan laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik perusahaan media melalui ITE dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Kita telah laporkan sore ini di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjabbar. Ada dua akun yang kita laporkan atas kejadian ini,” kata Eko, Selasa (28/10/25) dengan didampingi Ketua SMSI Tanjabbar, Ikmal Mardiansyah Lingkar Jambi dan Amirullah Jambi Net, Dodi Irawan Jambi Tv dan Hery Teras Jambi

Eko menegaskan laporan ini diharapkan dapat ditindak lanjuti dengan baik oleh kepolisian agar hal serupa tidak terjadi kepada pers dan pemilik media.

“Laporan ini bentuk keseriusan kita dalam menegakkan kebenaran. Karan tuduhan itu sangat mencemarkan profesi jurnalis/pers dan perusahaan media yang ada,” ucapnya.

BACA JUGA  Sukses Sebagai Penyenggara, Anwar Sadat Apresiasi Renah Menaluh Tuan Rumah MTQ ke-52

Ia menyebutkan laporan dilakukan pertama kepada akun @m bagass di grup Facebook Tanjung Jabung Barat dengan unggahan yang menyebutkan “Dewan pers izin mohon d selidiki, d diduga akun media @redaksi searahco melakukan pemerasan ke kantor-kantor dll. Jika tidak membayar maka akan disebarkan berita buruk. Diduga penyalah gunaan media terimakasih.,” tulis akun @M Bagass.

” Postingan seperti ini sangat merugikan tuduhan yang tidak berdasarkan dan mendeskriditkan perusahaan pers dan pers. Kami harap laporan ini dapat ditindak lanjuti karena jika dibiarkan biasa berdampak pada kawan-kawan pers selanjutnya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan akun lainnya @Aurel Rahman yang membuat komentar tidak menyenangkan dan melecehkan pers dan perusahaan media. Ia berkomentar pada unggahan link berita dengan akun Facebook @redaksi searahco di grup pencerahan Tanjung Jabung Barat yang berjudul “Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam, Sebabkan Pegawai Menjerit Gaji Terpotong Ongkos, Hingga Terlilit Utang”.

Dalam postingan link berita itu terdapat banyak komentar lebih kurang 82 komentar. Sejumlah komentar yang menyudutkan media dan pers yakni yang dilakukan akun @Aurel Rahman “Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro,” tulis akun tersebut di kolom komentar.

BACA JUGA  Bupati Tanjabbar Terima Piagam Penghargaan Baznas Awards 2025

Unggahan akun tersebut merupakan tindakan pencemaran dan pelecehan terhadap pers dan perusahaan media. Hal seperti ini untuk tidak dibiarkan dan harus di beri tindakan. Tindakan yang kami lakukan dengan melaporkan ke pihak yang memiliki kewenangan yakni kepolisian.

“Laporan ini kita lakukan agar kawan kawan pers tidak menjadi korban dengan tuduhan yang tidak jelas dasarnya dan buktinya. Kita harapkan bijak dalam berdoa sosial untuk semua pihak,” ungkapnya.

Harapan serius agar dilakukan oleh Polres Tanjabbar aga menimbulkan efek jera kepada para pelaku ini.

“Kita harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kita buat. Efek jera harus dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan yang dilakukan di grup-grup.” Tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Pilih Nomor 1, Masyarakat Kelapa Gading, Kompak Menangkan UAS Katamso

Tanjab Barat

Perdana, Imigrasi Kuala Tungkal, Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun 

Pemerintahan

Pembinaan di Awal Tahun, Bupati Tanjabbar Evaluasi Capaian Kinerja OPD

Pilkada

Tim WASAKA Desa Tanjung Pasir Kompak Dukung UAS – Katamso 2 Periode

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Pimpin Rapat Penyusunan RAPBD Tahun 2026

DPRD

Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan Terhadap Raperda

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Tanjabbar

Pemerintahan

Tinjau TPA Lubuk Terentang, Wabup Katamso: Kita Targetkan Tanjabbar Bebas Sampah 2030