mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove  Wabup Katamso Ajak Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah Lewat Podcast Youth Center Tanjabbar Raih WTP Ke-8 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 17:30 WIB

Perdana, Imigrasi Kuala Tungkal, Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun 

TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini telah menerbitkan Paspor RI masa berlaku 10 tahun.

Penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun secara perdana ini dilakukan oleh kepala Kantor Imigrasi ( Kakanim) kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Piryan, Kamis (13/10/22).

Edy menyebutkan bahwa, Kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, mulai menerbitkan Paspor RI yang masa berlaku nya 10 tahun.

BACA JUGA  Reses Kedua Tahun Sidang 2024/ 2025, DPRD Tanjabbar Tampung Aspirasi Masyarakat

” Alhamdulillah hari ini secara Perdana kita telah menerbitkan paspor yang masa berlaku nya 10 tahun.” Ujar Kakanim.

Penerbitan paspor ini, kata Edy setelah adanya kebijakan pemerintah melalui jenderal keimigrasian dengan menetapkan masa berlaku paspor yang semulanya 5 tahun menjadi 10 tahun.

” Paspor yang masa 10 tahun ini, diterbitkan khusus nya kepada orang dewasa. Khususnya yang sudah memiliki KTP. Sedangkan anak anak yang masih dibawah umur yang belum mempunyai KTP masih tetap dalam jangka 5 tahun.” Jelasnya.

BACA JUGA  Bangun Dermaga Penyeberangan Pasar Senin, Anwar Sadat: Untuk Kebutuhan Perekonomian Masyarakat

Ia menyebutkan, penerbitan perdana Paspor RI masa berlaku 10 tahun ini diberikan kepada masyarakat yang ingin membuat paspor untuk keberangkatan.

” Dengan telah diterbitkannya paspor ini, kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar memiliki paspor dan masa waktu yang cukup panjang.” Ungkapnya.(*#)

TANJAB BARAT – Kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini telah menerbitkan Paspor RI masa berlaku 10 tahun.

Penerbitan paspor masa berlaku 10 tahun secara perdana ini dilakukan oleh kepala Kantor Imigrasi ( Kakanim) kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Piryan, Kamis (13/10/22).

Edy menyebutkan bahwa, Kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, mulai menerbitkan Paspor RI yang masa berlaku nya 10 tahun.

” Alhamdulillah hari ini secara Perdana kita telah menerbitkan paspor yang masa berlaku nya 10 tahun.” Ujar Kakanim.

Penerbitan paspor ini, kata Edy setelah adanya kebijakan pemerintah melalui jenderal keimigrasian dengan menetapkan masa berlaku paspor yang semulanya 5 tahun menjadi 10 tahun.

” Paspor yang masa 10 tahun ini, diterbitkan khusus nya kepada orang dewasa. Khususnya yang sudah memiliki KTP. Sedangkan anak anak yang masih dibawah umur yang belum mempunyai KTP masih tetap dalam jangka 5 tahun.” Jelasnya.

Ia menyebutkan, penerbitan perdana Paspor RI masa berlaku 10 tahun ini diberikan kepada masyarakat yang ingin membuat paspor untuk keberangkatan.

” Dengan telah diterbitkannya paspor ini, kita ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar memiliki paspor dan masa waktu yang cukup panjang.” Ungkapnya.(*#)

Share :

Baca Juga

DPRD

Reses Pertama Tahun Sidang 2025-2026, H Assek Tampung Aspirasi Masyarakat Senyerang – Pengabuan

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Dukung Rencana Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

DPRD

Buka Turnamen Hamdani Cup VII, Ketua DPRD Tanjabbar Berharap Lahir Bibit Muda Potensial

Pemerintahan

Apel Gabungan, Wabup Katamso Tekankan Kinerja dan Keteladanan ASN

Pemerintahan

Wabup Katamso Ikuti Peluncuran IPKD MCP 2025 Secara Virtual

Pemerintahan

‎Bukti Kekuatan Persaudaraan Hingga Satu Abad, Wabup Tanjabbar Apresiasi PSHT

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Israj Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Milad Majelis Ta’lim Al-Huda  ke – 8 di Desa Kampung Baru

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar bersama Tim Banggar dan TAPD Tinjau Tanah Keterpakaian di RSUD Suryah Khairuddin