mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / DPRD / Tanjab Barat

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:01 WIB

Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan Terhadap Raperda

TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi Gelar Rapat paripurna keempat dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Pengambilan Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Tanjabbar atas keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024. M

Rapat paripurna keempat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H.Muh Sjafril Simamora,SH didampingi Wakil Ketua II DPRD Hasan Basyri Harahap, SH, Bupati Tanjabbar Drs.H.Anwar Sadat,S,Ag dan Serta Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso SA, SE,ME.

Pimpinan Rapat menyampaikan agenda rapat paripurna keempat adalah, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggara 2024 dan Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA  Pilih Nomor 1, Masyarakat Kelapa Gading, Kompak Menangkan UAS Katamso

“ Memperhatikan Pasal 320 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi “Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat Persetujuan bersama,”ucapnya.

Sjafril Simamora menyebutkan, sesuai dengan Jadwal Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024 serta setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran dengan Tim penyusun bersama OPD Terkait.

“ Maka dalam Rapat Paripurna ini sebelum Pengambilan Keputusan DPRD, terlebih dahulu marilah kita dengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” Ujarnya.

Sekretaris DPRD Tanjabbar , Hidayat,S.H M.H, dalam laporannya mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun rancangan peraturan daerah dan mengapresiasi kinerja Bupati Tanjabbar dan Jajarannya atas Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024.

BACA JUGA  ‎Bukti Kekuatan Persaudaraan Hingga Satu Abad, Wabup Tanjabbar Apresiasi PSHT

“ Ini membuktikan laporan tersebut telah memenuhi syarat akuntansi pemerintah daerah dan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam hal penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah,” Katanya.

Badan anggaran DPRD Tanjabbar, kata Sekwan senantiasa mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja.
Sehingga di tahun tahun berikutnya predikat WTP yang telah diraih tujuh kali berturut-turut dari 2018-2024 dapat dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.

Rapat dilanjutkan dengan masuki penandatanganan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna DPRD keempat diakhiri dengan mendengarkan penyampaian pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024.(*)

TANJABBAR, TJ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi Gelar Rapat paripurna keempat dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD, Pengambilan Keputusan DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Tanjabbar atas keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024. M

Rapat paripurna keempat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H.Muh Sjafril Simamora,SH didampingi Wakil Ketua II DPRD Hasan Basyri Harahap, SH, Bupati Tanjabbar Drs.H.Anwar Sadat,S,Ag dan Serta Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso SA, SE,ME.

Pimpinan Rapat menyampaikan agenda rapat paripurna keempat adalah, Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggara 2024 dan Pendapat Akhir Bupati atas Keputusan DPRD terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

“ Memperhatikan Pasal 320 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi “Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat Persetujuan bersama,”ucapnya.

Sjafril Simamora menyebutkan, sesuai dengan Jadwal Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024 serta setelah dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran dengan Tim penyusun bersama OPD Terkait.

“ Maka dalam Rapat Paripurna ini sebelum Pengambilan Keputusan DPRD, terlebih dahulu marilah kita dengarkan Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,” Ujarnya.

Sekretaris DPRD Tanjabbar , Hidayat,S.H M.H, dalam laporannya mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun rancangan peraturan daerah dan mengapresiasi kinerja Bupati Tanjabbar dan Jajarannya atas Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024.

“ Ini membuktikan laporan tersebut telah memenuhi syarat akuntansi pemerintah daerah dan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam hal penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah,” Katanya.

Badan anggaran DPRD Tanjabbar, kata Sekwan senantiasa mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja.
Sehingga di tahun tahun berikutnya predikat WTP yang telah diraih tujuh kali berturut-turut dari 2018-2024 dapat dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya.

Rapat dilanjutkan dengan masuki penandatanganan berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna DPRD keempat diakhiri dengan mendengarkan penyampaian pendapat akhir Bupati Tanjung Jabung Barat atas Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2024.(*)

Share :

Baca Juga

DPRD

Waka I DPRD Tanjab Barat Serap Aspirasi Warga Kelurahan Teluk Nilau

Pemerintahan

Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Penuh Harmonisasi Peraturan Daerah

Pemerintahan

Komitmen Dukung Ekonomi Desa, Wabup Katamso Terima Asosiasi BUMDesma LKD

polres

Sambut Pergantian Tahun, Polres Tanjabbar Keluarkan Himbauan Tegas ke Masyarakat 

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Ultah ke -4 Komunitas Seniman di Batang Asam

Politik

Dedi Hadi Reses di Sungai Dualap, Masyarakat Usulkan Normalisasi Sungai dan Parit

Pemerintahan

Cetak SDM Handal dan Bersertifikat, PUPR Tanjabbar Gelar Pelatihan Tenaga Terampil Jasa Konstruksi

Tanjab Barat

Puluhan Pjs Kades di Tanjab Barat Kembalikan Uang ke Kas Desa