mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2027 Bupati Anwar Sadat Dukung UMKM Ecoprint Kuala Dasal, Potensi Lokal Resam Disiapkan Tembus Pasar Lebih Luas  Bupati Anwar Sadat Optimistis Hortikultura Jadi Mesin Ekonomi Baru, Panen Melon Kuala Dasal Capai 16 Ton Panen Raya Melon Kuala Dasal Tembus Pasar Batam dan Jakarta, Bupati Dorong Jadi Model Pertanian Modern Warga Desa Kemuning Kini Bernapas Lega, Pembakaran Tempurung Kelapa Beralih ke Siang Hari Sesuai Aturan Bupati

Home / Peristiwa / Tanjab Barat

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:24 WIB

Pimpret Media di Tanjabbar, Seret Akun Medsos dan FB tjb ke Polres Dengan Dalih ITE dan UU Pers

TANJABBAR, TJ – Cemarkan nama baik media, Sejumlah akun media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Admin Pencerahan Tanjung Jabung Barat, di laporkan ke Polres Tanjabbar terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima penerimaan pengaduan (STTP) nomor: STTP/187/X/2025/RESKRIM.

Pemred searah.co Eko Siswono mengatakan laporan dilakukan pihaknya terhadap sejumlah akun media sosial Facebook di dalam grup pencerahan. Ia menyebutkan laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik perusahaan media melalui ITE dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Kita telah laporkan sore ini di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjabbar. Ada dua akun yang kita laporkan atas kejadian ini,” kata Eko, Selasa (28/10/25) dengan didampingi Ketua SMSI Tanjabbar, Ikmal Mardiansyah Lingkar Jambi dan Amirullah Jambi Net, Dodi Irawan Jambi Tv dan Hery Teras Jambi

Eko menegaskan laporan ini diharapkan dapat ditindak lanjuti dengan baik oleh kepolisian agar hal serupa tidak terjadi kepada pers dan pemilik media.

“Laporan ini bentuk keseriusan kita dalam menegakkan kebenaran. Karan tuduhan itu sangat mencemarkan profesi jurnalis/pers dan perusahaan media yang ada,” ucapnya.

BACA JUGA  Senada Dengan Dewan, Bupati Akan Tinjau Ulang Terkait Kontrak PT. Petrochina di Tanjab Barat

Ia menyebutkan laporan dilakukan pertama kepada akun @m bagass di grup Facebook Tanjung Jabung Barat dengan unggahan yang menyebutkan “Dewan pers izin mohon d selidiki, d diduga akun media @redaksi searahco melakukan pemerasan ke kantor-kantor dll. Jika tidak membayar maka akan disebarkan berita buruk. Diduga penyalah gunaan media terimakasih.,” tulis akun @M Bagass.

” Postingan seperti ini sangat merugikan tuduhan yang tidak berdasarkan dan mendeskriditkan perusahaan pers dan pers. Kami harap laporan ini dapat ditindak lanjuti karena jika dibiarkan biasa berdampak pada kawan-kawan pers selanjutnya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan akun lainnya @Aurel Rahman yang membuat komentar tidak menyenangkan dan melecehkan pers dan perusahaan media. Ia berkomentar pada unggahan link berita dengan akun Facebook @redaksi searahco di grup pencerahan Tanjung Jabung Barat yang berjudul “Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam, Sebabkan Pegawai Menjerit Gaji Terpotong Ongkos, Hingga Terlilit Utang”.

Dalam postingan link berita itu terdapat banyak komentar lebih kurang 82 komentar. Sejumlah komentar yang menyudutkan media dan pers yakni yang dilakukan akun @Aurel Rahman “Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro,” tulis akun tersebut di kolom komentar.

BACA JUGA  Sambut Perhelatan MTQ Ke-50,Pemkab Tanjab Barat Vaksinasi Anak 12 Tahun Keatas

Unggahan akun tersebut merupakan tindakan pencemaran dan pelecehan terhadap pers dan perusahaan media. Hal seperti ini untuk tidak dibiarkan dan harus di beri tindakan. Tindakan yang kami lakukan dengan melaporkan ke pihak yang memiliki kewenangan yakni kepolisian.

“Laporan ini kita lakukan agar kawan kawan pers tidak menjadi korban dengan tuduhan yang tidak jelas dasarnya dan buktinya. Kita harapkan bijak dalam berdoa sosial untuk semua pihak,” ungkapnya.

Harapan serius agar dilakukan oleh Polres Tanjabbar aga menimbulkan efek jera kepada para pelaku ini.

“Kita harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kita buat. Efek jera harus dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan yang dilakukan di grup-grup.” Tutupnya.(*)

TANJABBAR, TJ – Cemarkan nama baik media, Sejumlah akun media sosial (medsos) Facebook (FB) dan Admin Pencerahan Tanjung Jabung Barat, di laporkan ke Polres Tanjabbar terkait Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima penerimaan pengaduan (STTP) nomor: STTP/187/X/2025/RESKRIM.

Pemred searah.co Eko Siswono mengatakan laporan dilakukan pihaknya terhadap sejumlah akun media sosial Facebook di dalam grup pencerahan. Ia menyebutkan laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik perusahaan media melalui ITE dan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

“Kita telah laporkan sore ini di Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanjabbar. Ada dua akun yang kita laporkan atas kejadian ini,” kata Eko, Selasa (28/10/25) dengan didampingi Ketua SMSI Tanjabbar, Ikmal Mardiansyah Lingkar Jambi dan Amirullah Jambi Net, Dodi Irawan Jambi Tv dan Hery Teras Jambi

Eko menegaskan laporan ini diharapkan dapat ditindak lanjuti dengan baik oleh kepolisian agar hal serupa tidak terjadi kepada pers dan pemilik media.

“Laporan ini bentuk keseriusan kita dalam menegakkan kebenaran. Karan tuduhan itu sangat mencemarkan profesi jurnalis/pers dan perusahaan media yang ada,” ucapnya.

Ia menyebutkan laporan dilakukan pertama kepada akun @m bagass di grup Facebook Tanjung Jabung Barat dengan unggahan yang menyebutkan “Dewan pers izin mohon d selidiki, d diduga akun media @redaksi searahco melakukan pemerasan ke kantor-kantor dll. Jika tidak membayar maka akan disebarkan berita buruk. Diduga penyalah gunaan media terimakasih.,” tulis akun @M Bagass.

” Postingan seperti ini sangat merugikan tuduhan yang tidak berdasarkan dan mendeskriditkan perusahaan pers dan pers. Kami harap laporan ini dapat ditindak lanjuti karena jika dibiarkan biasa berdampak pada kawan-kawan pers selanjutnya,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan akun lainnya @Aurel Rahman yang membuat komentar tidak menyenangkan dan melecehkan pers dan perusahaan media. Ia berkomentar pada unggahan link berita dengan akun Facebook @redaksi searahco di grup pencerahan Tanjung Jabung Barat yang berjudul “Ulah Kadis Damkartan Tanjabbar Paksakan Pos Batang Asam, Sebabkan Pegawai Menjerit Gaji Terpotong Ongkos, Hingga Terlilit Utang”.

Dalam postingan link berita itu terdapat banyak komentar lebih kurang 82 komentar. Sejumlah komentar yang menyudutkan media dan pers yakni yang dilakukan akun @Aurel Rahman “Yok Bisa Yok Kita repot ramai-ramai media pembodohan hanya karna hasrat nafsu pribadi tidak terpenuhi jadi gelap mata menyalahgunakan media. Media bukan alat peras tapi untuk memberikan informasi yang berbobot bro,” tulis akun tersebut di kolom komentar.

Unggahan akun tersebut merupakan tindakan pencemaran dan pelecehan terhadap pers dan perusahaan media. Hal seperti ini untuk tidak dibiarkan dan harus di beri tindakan. Tindakan yang kami lakukan dengan melaporkan ke pihak yang memiliki kewenangan yakni kepolisian.

“Laporan ini kita lakukan agar kawan kawan pers tidak menjadi korban dengan tuduhan yang tidak jelas dasarnya dan buktinya. Kita harapkan bijak dalam berdoa sosial untuk semua pihak,” ungkapnya.

Harapan serius agar dilakukan oleh Polres Tanjabbar aga menimbulkan efek jera kepada para pelaku ini.

“Kita harapkan ada tindakan lanjutan dari laporan yang kita buat. Efek jera harus dan admin-admin media sosial juga harus selektif atas unggahan yang dilakukan di grup-grup.” Tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pilkada

Masyarakat Jati Emas Nyatakan Tekad Siap Dukung dan Menangkan UAS Katamso di Pilkada Tanjabbar

Pemerintahan

Tanjabbar Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Rakor FKUB, Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Tanjab Barat

Sekian Lama Menanti Akhirnya Ratusan CJH Tanjab Barat Akan Berangkat Haji Pada Tahun Ini

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat dan Bunda PAUD Hj. Fadhilah Salurkan Bantuan Pendidikan ke Anak Suku Duano

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Safari Subuh di Masjid Nurul Huda BTN Selempang Merah

Kecelakaan

46 Kasus Lakalantas, AKP Devita Himbau Pengendara Patuhi Lalin

Pemerintahan

Sinergi Berantas Korupsi di Tingkat Lokal, Pemkab Tanjabbar Rakor Bersama KPK