mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Malam Silaturahmi Kejari Tanjabbar Baru Bupati Anwar Sadat Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2025 Luncurkan Bantuan Pangan Beras Bulog ke KPM, Wabup Katamso Berharap Tepat Sasaran Pastikan Data Akurat, Bupati Tanjabbar Ingatkan RT Laksanakan Tugas atau Siap Terima Sanksi Bupati Tanjabbar Buka Rakor FKUB, Dorong Penguatan Kerukunan Umat Beragama

Home / Kejadian / Tanjab Barat

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:03 WIB

Polres Tanjabbar Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Lahan

TANJABBAR, TJ – Polres Tanjung Jabung Barat, kembali mengamankan seorang tersangka pembakaran lahan yang terjadi di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M, ia menyebutkan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

” Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

BACA JUGA  Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan DPD Tani Merdeka Kabupaten Tanjabbar

” Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” Ujarnya

Kata Agung, Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

” Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” Ucapnya m

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

BACA JUGA  Zona Merah, Kapolres Tanjab Barat Patroli Bersama Himbau Pembatasan Jam Malam

” Tersangka S diamankan oleh Tim RPK PT WKS yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” Katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

” Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Politik

Datang di Berbagai Penjuru Tanjabbar, Ribuan Massa Hantar Pasangan UAS – Katamso ke KPU

Pemerintahan

Wabup Katamso Hadiri Peringatan Haul Akbar dan HUT ke-35 Ponpes Sa’adatul Abadiah Kuala Tungkal

Tanjab Barat

PMI Tanjab Barat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Nelayan

Kesehatan

Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Terima Audiensi Kakanwil Kemenkum Jambi Bahas Program Pembentukan Pos Bantuan Hukum

Tanjab Barat

Warga Keluhkan Kondisi Jalan Dampak Dari Pembangunan Taman Edukasi dan Layak Anak

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Workshop Pemuda Mandiri, Dorong Pemuda Tanjabbar Jadi Pelopor UMKM Kreatif dan Digital

Pemerintahan

Tebar Kebaikan, Bupati Anwar Sadat Berikan Bantuan Kursi Roda di Safari Subuh