mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Respon Cepat Laporan Warga, Satpol PP Amankan Belasan Anak di Bawah Umur Tinjau Banjir di Merlung, Bupati Tanjabbar Tegaskan Buka Dapur Umum dan Pos Pengungsian Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah Bentuk Kepedulian, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Anak Penderita Adenoid Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker Danrem 042/Garuda Putih ke Tanjabbar

Home / Kejadian / Tanjab Barat

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:03 WIB

Polres Tanjabbar Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Lahan

TANJABBAR, TJ – Polres Tanjung Jabung Barat, kembali mengamankan seorang tersangka pembakaran lahan yang terjadi di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M, ia menyebutkan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

” Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

BACA JUGA  Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79

” Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” Ujarnya

Kata Agung, Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

” Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” Ucapnya m

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

BACA JUGA  Bersama Kartini UAS Desa Pembengis, Umi Fadhilah Sadat Ajak Menangkan UAS Katamso

” Tersangka S diamankan oleh Tim RPK PT WKS yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” Katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

” Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” Pungkasnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pilkada

Manfaat Pembangunan Sangat di Rasakan, Masyarakat Parit 4 Darat Bulatkan Dukungan ke UAS Katamso

Pemerintahan

Bimtek Pemusnahan Arsip, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke OPD

Tanjab Barat

Pemkab Tanjab Barat Distribusikan Vaksin PMK Pada Ternak di Tiga Kecamatan

Tanjab Barat

BAZNAS Tanjab Barat Serahan Bantuan Biaya Berobat Untuk Ibu Sumini

Tanjab Barat

Antisipasi Money Politic, Polres Tanjabbra Terjunkan Tim Khusus

Tanjab Barat

Komunitas Peduli Nelayan Tradisional, Minta Gubernur Jambi Terpilih Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Pemerintahan

Gebyar Pelayanan Prima 2024: Pjs. Bupati Tanjabbar Dukung Pelayanan Publik Inklusif dan Inovatif

Pemerintahan

Kelurahan Mekar Jaya Masuk 5 Besar Terbaik di Regional I Sumatera