mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker  Danrem 042/Gapu ke Tanjabbar  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso:: Tanjabbar Komitmen  Wujudkan Pembangunan Daerah dan Nasional Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Rakor Lintas Sektoral, Bupati Tanjabbar Siap Dukung Program Nasional Wabup Katamso Rapat Audiensi Percepatan Pembangunan Gerai KDKMP Tanjabbar  Terima SK, Ratusan PNS Tanjabbar di Ambil Sumpah, Wabup Katamso Tekankan Soal IPM

Home / Kejadian / Tanjab Barat

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:03 WIB

Polres Tanjabbar Amankan Seorang Pelaku Pembakaran Lahan

TANJABBAR, TJ – Polres Tanjung Jabung Barat, kembali mengamankan seorang tersangka pembakaran lahan yang terjadi di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M, ia menyebutkan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

” Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

BACA JUGA  Tim Pora Imigrasi Kuala Tungkal Lakukan Operasi Gabungan di Daerah Geragai

” Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” Ujarnya

Kata Agung, Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

” Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” Ucapnya m

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

BACA JUGA  Bupati Tanjabbar Tekankan Inovasi Sebagai Jawaban Atas Efisiensi Anggaran

” Tersangka S diamankan oleh Tim RPK PT WKS yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” Katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

” Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” Pungkasnya.(*)

TANJABBAR, TJ – Polres Tanjung Jabung Barat, kembali mengamankan seorang tersangka pembakaran lahan yang terjadi di Desa margo Rukun kanal 23 Jalan 550 pt WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, S. I. K., M. M, ia menyebutkan pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus Karhutla sudah menjadi agenda tahunan.

” Hal ini karena banyak masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/8/24).

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasat Reskrim Frans Septiawan Sipayung dan sejumlah PJU, Kapolres menyebutkan Kebakaran Lahan terjadi di Wilayah Desa Margo Rukun Kanal 23 Jalan 550 PT WKS Distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (6/8/24).

” Tersangka Inisial S Umur 51 Tahun Warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan Kecamatan Kerintang Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau,” Ujarnya

Kata Agung, Modus operandi yang dilakukan  tersangka mendapatkan lahan dengan cara membeli dari seseorang. Kemudian tersangka S melakukan pembersihan Lahan dengan cara tebas tumbang Pohon.

” Setelah melakukan tebas tumbang sisa Tumpukan Kayu dan Ranting dilakukan pembakaran,” Ucapnya m

Maksud dari Tersangka S melakukan pembakaran agar Lahan terlihat bersih dan menghemat biaya yang nantinya Lahan akan digunakan S untuk berkebun Kelapa Sawit.

” Tersangka S diamankan oleh Tim RPK PT WKS yang kemudian diserahkan ke Polsek Pengabuan,” Katanya.

Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

” Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Program Perikanan Budi Daya di Tanjabbar ke KKP RI

Tanjab Barat

Banjir Rob Genangi Ruas Jalan Utama Kota Kuala Tungkal

Peristiwa

Ratusan Hektar Lahan Galian C Milik Barok di Tanjabbar, di Duga Tak Bayar Pajak

Pemerintahan

Tanjabbar Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintahan

Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap, Bupati Anwar Sadat Paparkan Program Pembangunan

Pemerintahan

HKN Ke-60, Pjs. Bupati Tanjabbar Ajak Masyarakat Gerak Bersama dan Sehat Bersama

Pemerintahan

Entry Meeting, Bupati Anwar Sadat Siap Bersinergi Bersama BPK RI Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat  Tinjau dan Beri Bantuan Korban Tanah Longsor