mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyampaian Fraksi Fraksi Lomba Senam Sekolah Dasar, Wabup Katamso Dorong Gaya Hidup Sehat dan Anak Berprestasi DPRD Tanjabbar dan Pemkab Tandatangani Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Bentuk Kepedulian Pemerintah, Wabup Katamso Beri Bantuan Sembako ke SAD Bupati Tanjabbar Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang

Home / Tanjab Barat

Selasa, 21 Desember 2021 - 20:27 WIB

Puluhan Pjs Kades di Tanjab Barat Kembalikan Uang ke Kas Desa 

TANJAB BARAT – Sejumlah pejabat sementara (PJS) Kepala desa (Kades), di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengembalikan uang ke kas desa.

Hal itu tak lepas dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat Tanjung Jabung Barat, terhadap Pejabat Sementara Kepala Desa tahun 2019.

Hal ini seperti tertuang dalam surat nomor 141/2664/BAPD/PMD/2021 tertanggal 17 Desember 2021, perihal tindak lanjut LHP 2019 surat itu ditujukan kepada para camat yang ada di Tanjabbar. Surat itu ditandatangani langsung Sekretaris daerah (Sekda) Agus Sanusi.

Dalam surat itu disebutkan setidaknya ada 56 nama Pjs kepala desa yang tersebar di Kecamatan Tungkal Ulu, Batang Asam, Renah Mendalu, Merlung, Tebing Tinggi, Muara Papalik, Senyerang, Sebrang Kota, Betara, Kuala Betara, Pengabuan dan Bram Itam.

BACA JUGA  Pemkab Tanjabbar Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan

Sementara Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkasi menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Pjs kepala desa tahun 2019 di Tanjabbar yang menerima gaji dari desa harus mengembalikan ke kas desa.

” Penghasilan tetapnya yang dicairkan oleh Pjs Thn 2019. Bagi yang tidak mencairkan tidak mengembalikan,” katanya, Selasa (21/12/21).

Saat disinggung berapa jumlah nominal yang dikembalikan, Encep menyebut jumlah uangnya berbeda beda setiap Pjs, sebab hal itu berdasarkan lama menjabat jadi Pjs kepala desanya.

BACA JUGA  Buaya Muara Muncul di Perkebunan Warga Bram Itam

“Jumlahnya bervariasi sesuai lamanya  jabatan yang diemban dan jumlah uang yang dicairkan,” Ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa, dari jumlah 56 Pjs sebagian mengembalikan. Yang mengembalikan tersebut mereka yang mengambil uang gaji kades yang merupakan diluar gaji dari PNS-nya.

” Kita belum tau detail siapa saja yang sudah mengembalikannya. Karena tidak semuanya karena ada yg tidak mencairkan,” Bebernya.

” Kalau detailnya itu Dinas PMD yang lebih tau. Sebab, desa berada di bawah naungannya. Coba konfirmasi juga dengan Dinas PMD Tanjab Barat.” Pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Safari Subuh di Masjid Al Muttaqin, Bupati Tanjabbar Salurkan Bantuan dan Santunan

Tanjab Barat

Listrik di Kuala Tungkal Padam Total, Ini Penyebabnya

Pilkada

Masyarakat Parit Arman Satukan Suara Menangkan UAS Katamso

Pilkada

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemda Tahun 2024

Tanjab Barat

Perum Bulog Kancab Kuala Tungkal Buka Pasar Murah Minyak Goreng, beras dan gula

DPRD

Peringati Hari Jadi Kabupaten ke 60, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna lstimewa

Kejadian

Berhasil Amankan Pelaku, Polres Tanjabbar Ungkap Motif Pembunuhan di Kampung Nelayan

Pilkada

UAS-Katamso Dapat Dukungan Luar Biasa dari Emak-Emak, Hj Fadhilah Sadat Terharu