mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Penyampaian Fraksi Fraksi Lomba Senam Sekolah Dasar, Wabup Katamso Dorong Gaya Hidup Sehat dan Anak Berprestasi DPRD Tanjabbar dan Pemkab Tandatangani Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Bentuk Kepedulian Pemerintah, Wabup Katamso Beri Bantuan Sembako ke SAD Bupati Tanjabbar Tandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Meritokrasi Instansi Daerah di Palembang

Home / Tanjab Barat

Rabu, 27 Juli 2022 - 16:53 WIB

Sebut Pemerintah Arogan,Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara Hukum Biar Tidak Sesat Berfikir 

Tanjab Barat – Fikry Azhary Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat (PC PMII Tanjab Barat) yang juga merupakan sarjana hukum ikut angkat bicara terkait Ikhwal pemkab Tanjab Barat ajukan banding.

Menurut nya langkah pemerintah Tanjab barat melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum, karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Pria Misterius Kini Diamankan Pihak Satpol PP Tanjab Barat

Fikry juga menjelaskan Secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan pengadilan negeri (PN) maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak, maka masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung. nah Itulah upaya hukum yang disediakan oleh undang-undang, oleh karena tu sah-sah saja pemda ajukan banding.

BACA JUGA  Jubir Satgas Covid-19 Tanjab Barat Sebut Kasus Masyarakat Terpapar Terus Meningkat

“Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan menurutnya statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum,”tegasnya.

“belajar hukum dululah baru bicara hukum biar tidak sesat berfikir,” cetusnya.

Dimana ketahui Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2022/PN.KTL. (*#)

Share :

Baca Juga

Kecelakaan

Kecelakaan Mobil Secara Beruntun Terjadi di Jalan Lintas Jambi – Kuala Tungkal

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung

Pilkada

Sambut Kedatangan Anwar Sadat, Masyarakat Bram Itam Minta UAS Lanjut Pimpin Tanjabbar

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Tiga, LKPJ Bupati Tahun 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat dan Gubernur Jambi Kunjungi Korban Kebakaran di Sungai Dualap, Salurkan Bantuan dan Sampaikan Belasungkawa

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI

DPRD

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Seminar Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD

Pilkada

Satukan Suara, Ribuan Anak Rantau Medan Berikan Dukung Kemenangan UAS Katamso di Pilkada