mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri HUT Bank Jambi ke-62 Peringati HUT Provinsi Jambi ke-68, Anggota DPRD Tanjabbar Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi Persiapan Seleksi Jabatan Eselon II, Bupati Tanjabbar Kunjungi Politeknik STIA LAN Bandung PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT TERPILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024. KPU Tanjabbar Gelar Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Home / Tanjab Barat

Sabtu, 25 Desember 2021 - 16:50 WIB

16 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal Menerima SK Remisi di Momen Natal

Tanjab Barat – Momen Natal adalah hari yang ditunggu – tunggu bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) beragama Kristen yang tengah menjalani hukuman Pidana. Sebab, diperayaan hari besar keagamaan ini WBP Umat bergama kristen menerima pengurangan hukuman (Remisi).

Seperti di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam ini untuk Natal 2021, sebanyak 16 WBP Lapas menerima SK Remisi Natal.

Upacara Penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 yang dilaksanakan di Gereja Okumene Lapas Kuala Tungkal diikuti 22 orang warga binaan dan 3 orang tahanan yang beragama kristiani dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Sugiharto, Bc IP, S. Sos, Sabtu (25/12/21).

Membacakan sambutan Menkum-HAM Republik Indonesia Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto menyebutkan, pemberian Remisi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS.1701.PK.01.05.05 Tahun 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021.

BACA JUGA  Ribuan Vaksin Sinovac Akan Tiba di Tanjab Barat

“Berdasarakan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebanyak 16 (enam belas) orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi Natal,” ungkap Kalapas.

Kalapas merincikan untuk Warga Binaan yang menerima Remisi Normal diantaranya untuk besaran Remisi 15 Hari sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan sebanyak 6 orang, Remisi 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 orang dan penerima besaran Remisi 2 Bulan sebanyak 1 orang.

BACA JUGA  Mewakili Bupati, Pj. Sekretaris Daerah Hadiri Rapat Paripurna ke Dua DPRD Kabupaten Tanjab Barat 

“Selain itu untuk kategori Remisi PP. 99, ada 2 Warga Binaan yang memenuhi syarat mendapatkan Remisi. Untuk besaran 1 Bulan 1 orang dan 2 Bulan 1 orang,” sebut Kalapas.

Diluar pada itu ada 6 (Enam) Warga Binaan yang belum mendapatkan Remisi. Kalapas menjelaskan jika Warga binaan ini belum memenuhi syarat asministratif dan subtantif.

“4 (Empat) Warga binaan belum memperoleh Justice Collaborator (JC), 1 (Satu) orang belum menjalani 6 Bulan Pidana dan 1 (Satu) orang Narapidana hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos melalui sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyebutkan, Remisi ini diberikan sebagai bentuk apreasiasi terhadap warga binaan yang sudah berkelakuan baik dan taat Ibadah.(*#)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Politik

Resmikan Posko PUAS, Warga Pembengis Kompak Dukung UAS – Katamso

Tanjab Barat

Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Resmi Jadi Aset Tanjab Barat

Tanjab Barat

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pertemuan Penanganan Karhutla di Mapolres Tanjab Barat

Tanjab Barat

Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal Sosialisasikan Antisipasi Dampak Perkawinan Campuran

Tanjab Barat

LAZ OPSEZI Tanjab Barat Salurkan Qurban 5 Sapi dan 5 Kambing ke Sejumlah Titik

Tanjab Barat

Janji Ganti Rugi Tiang Pancang WFC Tak Selesai, Pemda Merasa di Lecehkan

Tanjab Barat

BREAKING NEWS : Safrial Copot Plt. Kadis Perkim

Pilkada

Kompak Satukan Suara, Masyarakat Pematang Lumut Targetkan 95 Persen Suara UAS Katamso