TANJABBAR, TJ – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai memperketat standar evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Mulai 2027, predikat kinerja minimal “Baik” menjadi syarat wajib untuk memperpanjang perjanjian kerja.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP., M.H., saat memimpin apel pagi sekaligus menyerahkan sejumlah surat keputusan (SK) di halaman Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Senin (19/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 47 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima SK perubahan nomenklatur jabatan pelaksana. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 282 Tahun 2025 dan SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 519/KEP.BUP/ORG/2025.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Tanjabbar juga menyerahkan SK perpanjangan perjanjian kerja kepada 159 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat Daerah yang telah melewati tahapan evaluasi kinerja.
Hermansyah menegaskan, perubahan nomenklatur jabatan tidak boleh berhenti pada penyesuaian administratif. Setiap pegawai harus menjalankan tugas sesuai uraian jabatan agar profesionalisme, efektivitas kerja, dan tata kelola organisasi semakin baik.
Sementara itu, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu, menurutnya, merupakan bentuk kepercayaan pemerintah daerah yang harus dibalas melalui kedisiplinan, tanggung jawab, dan hasil kerja yang terukur.
Evaluasi kinerja pegawai dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kehadiran dalam apel, presensi melalui aplikasi SIMEKA, catatan sanksi atau surat teguran, hingga kelengkapan laporan kinerja harian dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja pada ASN Digital.
Pemkab Tanjabbar masih memberikan toleransi kepada PPPK Paruh Waktu dengan predikat kinerja Cukup, Buruk, maupun Sangat Buruk untuk tahun anggaran 2026. Namun, kelonggaran tersebut tidak akan diberlakukan kembali pada 2027.
Hermansyah meminta seluruh pegawai memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk memperbaiki disiplin dan meningkatkan capaian kinerja sebelum standar baru diterapkan.
“Toleransi ini hanya berlaku untuk tahun 2026 saja. Saya sampaikan secara terbuka dan resmi hari ini, agar tidak ada lagi alasan di tahun 2027 mengaku baru diberitahu atau tidak tahu aturan. Manfaatkan kesempatan pengabdian ini dengan sebaik-baiknya. Bekerjalah secara loyal dan terus berjuang,” tegasnya.
Ia berharap seluruh ASN dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat Daerah dapat menjadikan evaluasi sebagai dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi target kerja yang telah ditetapkan.
Apel pagi tersebut diikuti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pejabat fungsional, serta ASN dan Tenaga Kerja Mandiri di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)









