mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Bangun Daerah dari Akar Rumput, Bupati Tanjabbar Adopsi Inovasi Probebaya Samarinda Gali Inspirasi UMKM, Bupati Tanjabbar dan Ketua Dekranasda Kunjungi Kota Samarinda Perkuat Peran Keagamaan, Pemkab Tanjabbar Siapkan Motor Bagi Da’i Desa Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sampaikan Soal Program Pembangunan Wujudkan Pembangunan Youth Center di Tanjabbar, Wabup Katamso Kunker Ke Kota Padang

Home / Pendidikan

Minggu, 29 Januari 2023 - 19:18 WIB

30 Tahun Mengabdi Menjadi Guru MAN Kuala Tungkal,Haknya Sebagai Pensiunan PNS Tak Dibayarkan

Sumber foto metrojambi.com

Sumber foto metrojambi.com

JAMBI – Siti Zubaidah, pensiunan guru di Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ingin sekali bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Wanita berumur 63 tahun ini meminta haknya sebagai pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang tak dibayar.

Untuk mendapatkan haknya, Zubaidah yang telah mengabdikan 30 tahun ini bahkan telah melakukan upaya hukum melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan menang. Bahkan putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung (MA) berpihak kepadanya.

Namun hak perempuan berlamat di Jalan H Hasyim Beringin Ujung RT 08, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ini belum juga dibayarkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi selaku tergugat beralasan belum melaksanakan putusan hukum yaitu membayar hak penggugat selaku pensiunan guru bahasa Inggris di MAN Kuala Tungkal karena ingin berkoordinasi dengan BKN.

BACA JUGA  Tanjab Barat Masih Kekurangan Guru Pengajar

Kuasa hukum Siti Zubaidah, Ineng Sulastri, mengatakan, pihaknya sudah menyurati Kanwil Kemenag untuk menjalankan putusan kasasi itu, namun hingga kini belum dilaksanakan.

“Kami sudah surati, tapi alasannya ingin berkoordinasi dulu dengan Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang dan konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Agama di Jakarta,” kata Ineng.

Sementara itu, Siti Zubaidah mengungkapkan sebagai pensiunan PNS dirinya belum menerima semua hak yang seharusnya diterima bahkan sampai ke ranah hukum dari PTUN sampai MA. “Atas rahmat dan kehendak Allah saya menang,” ujarnya.

Karena haknya belum dibayar, Zubaidah yang sudah berumur 63 tahun terpaksa berjualan jamu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, dia juga menerima pesanan masakan secara online, untuk membayar hutang.

“Gaji saya distop sementara saya masih berbaring karena habis operasi. Rumah saya jual untuk melunasi kredit rumah di bank, itulah tanggung jawab saya kepada pemerintah dan saya hidup di kontrakan,” ujarnya.

BACA JUGA  Anggota DPRD Tanjab Barat Jamal Darmawan Sie,Hadiri Malam Pisah Sambut Kapolres

Saat ini, Zubaidah mengaku keinginannya hanya satu dipanggil Presiden agar kedua lembaga ini tidak meremehkan hukum di negara Indonesia. “Saya percaya pemerintah tidak membiarkan anak bangsanya yang telah mengabdi untuk mencerdaskan bangsa selama hampir 30 tahun,” kata Zubaidah.

Dia juga ingin Presiden memberi sanksi tegas kepada kedua instansi agar melaksanakan putusan MA dan membayarkan hak-haknya. “Sekali lagi saya mohon bapak Joko Widodo selaku Presiden RI menuntaskan masalah saya,” sebutnya berharap. (Sember metrojambi.com)

Berita ini telah Tayang di www.metrojambi.com berjudul “Haknya Tak Dibayar, Pensiunan PNS Asal Kualatungkal ini Ingin Bertemu Presiden

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Puluhan Tahun Tidak Tersentuh Pembangunan, Bupati Tanjabbar Resmikan Gedung Baru SDN 29 Pasar Senin

Pendidikan

Hampir 4 Bulan Guru Honorer SD dan SMP Tidak Terima Gaji,Ini Penjelasan Kadis Dikbud Tanjab Barat

Pendidikan

Disdik Tanjab Barat Tanggapi Kondisi SDN 118 Desa Suak Labu

Pendidikan

Himatel Unbari Bersama Bruin Mengungkap Sudut Kota Jambi Dengan Segala Rahasianya

Pendidikan

Mahasiswa Posko 7 KKN Tematik UNJA Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Produk Turunan Pinang di Bram Itam Kiri

Pendidikan

UNJA Wisuda 1.228 Mahasiswa

Pendidikan

Tanjab Barat Masih Kekurangan Guru Pengajar

Pendidikan

Momen Hari Guru Nasional, Guru Honorer di Tanjab Barat Harapkan Kesejahteraan