TANJABBAR, TJ – Nasib 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam evaluasi pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menegaskan pemerintah daerah akan berupaya mencari solusi atas persoalan tersebut dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Pemkab juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh arahan mengenai langkah penyelesaian yang tepat.
Persoalan itu disampaikan dalam rapat exit meeting pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah TA 2026 bersama tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Kuala Tungkal, Jumat (9/10/2026).
Katamso mengakui penyelesaian persoalan TKM membutuhkan pertimbangan yang cermat. Di satu sisi, terdapat aspek kemanusiaan karena ratusan tenaga kerja tersebut telah bekerja. Namun, di sisi lain, pemerintah daerah harus memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kita memiliki perasaan kemanusiaan terhadap Tenaga Kerja Mandiri yang bekerja. Kita akan mencari solusi terbaik, namun tidak melanggar aturan,” ujar Katamso.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan Kemendagri menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh untuk menyinkronkan data administrasi daerah sekaligus berkonsultasi mengenai formulasi penyelesaian yang sesuai dengan kebijakan penataan tenaga kerja pemerintah pusat.
Perhatian terhadap TKM tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menetapkan kategori pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Karena itu, penyelesaian persoalan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah perlu dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan TKM, rapat tersebut juga membahas hasil pemeriksaan pendahuluan atas pengelolaan belanja daerah. Tim BPK RI Perwakilan Jambi menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan belanja daerah di Pemkab Tanjab Barat telah berjalan sesuai aturan, tetapi masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki.
Catatan tersebut mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta efektivitas belanja daerah.
Menanggapi hal itu, Katamso menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa dan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan.
Ia meminta seluruh OPD terkait meningkatkan koordinasi dengan BPK, terutama dalam melengkapi dokumen yang masih kurang dan memperbaiki aspek pengelolaan anggaran yang memerlukan penyempurnaan.
Menurut Katamso, hasil pemeriksaan harus dimanfaatkan sebagai pijakan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, tertib, dan akuntabel.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas PUPR, serta sejumlah kepala OPD terkait.
Exit meeting menjadi penutup tahap pemeriksaan pendahuluan sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci. Pemkab Tanjab Barat menyatakan siap mendukung tahapan berikutnya sekaligus melakukan pembenahan berdasarkan catatan BPK.(*)









