mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Dalam Rangkah HUT ke- 80 Kemerdekaan RI Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Tanjabbar Resmikan Infrastruktur JIAT di Desa Parit Bilal Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2025 DPRD Tanjabbar Peringati Hari Jadi Kabupaten ke 60, DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna lstimewa DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025

Home / Pemerintahan / Tanjab Barat

Selasa, 12 Agustus 2025 - 00:00 WIB

Wabup Katamso Hadiri Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2025 DPRD Tanjabbar

TANJABBAR, TJ -Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA., SE., ME., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD, serta pendapat akhir Bupati terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, SE., didampingi Wakil Ketua I Muh. Sjahfril Simamora, SH., dan Wakil Ketua II Hasan Basri Arahap. Hadir pula unsur Forkopimda, 23 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, dan kepala bagian di lingkungan Setda Tanjab Barat.

BACA JUGA  Zulmi Erdi Nyatakan Dukungan untuk UAS - Katamso di Pilkada Tanjabbar

Membacakan sambutan Bupati, Wabup Katamso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota Badan Anggaran DPRD yang telah bekerja sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam membahas perubahan KUA-PPAS APBD 2025 hingga penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2025, kita telah menetapkan dasar kebijakan sebagai pedoman penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2025,” ujar Wabup.

BACA JUGA  Diduga Pembangunan SDN 83 Desa Mekar Tanjung Terbengkalai,Kades Kecewa

Katamso menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas harus disepakati dalam bentuk nota kesepakatan yang ditandatangani bersama kepala daerah dan pimpinan DPRD.

“ Mudah-mudahan apa yang kita sepakati hari ini senantiasa mendapat lindungan dan ridho dari Allah SWT,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sekda Tanjab Barat Rakor Virtual Bersama Kemendagri

Pilkada

Resmi Mendaftar ke KPU, UAS- Katamso Jadi Kandidat Dukungan Terbesar

Pemerintahan

Safari Jum’at ke Pengabuan, Bupati Sampaikan Insentif Guru Ngaji dan Vaksinasi

Pemerintahan

Tinjau Banjir di Merlung, Bupati Tanjabbar Tegaskan Buka Dapur Umum dan Pos Pengungsian

Pemerintahan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Ke-11 Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab

Pemerintahan

Pemkab Tanjab Barat Kembali Dapatkan Penghargaan Lima Kali Berturut turut Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Jambi

Pemerintahan

16 Desa di Tanjabbar jadi Lokus Stunting, Dapat Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya 384 Unit Toilet

Tanjab Barat

DPD Partai Perindo Tanjab Barat Gelar Buka Puasa dan Sholat Bersama