mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
•   LIVE TV
Ritual hingga Hiburan Warnai HUT Klenteng Kuan Kong Bio Kuala Tungkal IPK 3,92 dan Segudang Prestasi, Recha Oktaviani Safitri Wakili Wisudawan Universitas Baiturrahim Uang Rp6 Juta dan HP Hilang Saat Dirawat di RSUD Sungai Bahar, Keamanan Pasien Jadi Sorotan Hamdani Tutup Festival Hari Santri 2026 di Tungkal Ulu, Pesan Santri Jaga Akhlak dan Nilai Keislaman Dari Pesantren untuk Negeri, 2.950 Santri Peringati Hari Santri di Tanjabbar

Home / Tanjab Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal, Gagalkan WNA Asal Myanmar Ajukan Paspor RI Guna Identitas WNI

TANJABBAR, TJ – Kantor Imigrasi kelas II Kuala Tungkal , berhasil menggagalkan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Myanmar dengan mengajukan paspor RI mengunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala kantor imigrasi kelas II Kuala Tungkal, Andriw Guntur Suryadarma mengatakan jika pihaknya (Imigrasi), berhasil membongkar penyalahgunaan dokumen negara dari Seorang Warga Negara Asing, yang belakangan diketahui sebagai etnis Rohingya.

” WNA ini mencoba memalsukan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan Paspor Republik Indonesia. Upaya itu kita gagalkan oleh ketelitian petugas saat proses wawancara pada layanan percepatan paspor, Selasa, 2 Desember 2025.” Kata Andriw.

Dirinya menyebutkan, kejanggalan ini Berawal saat Wawancara Pemohon, yang datang dengan inisial M, mengajukan permohonan paspor baru. Untuk meyakinkan petugas, M melampirkan dokumen kependudukan lengkap: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang semuanya dikeluarkan di Kota Batam.

” Namun petugas kita saat wawancara menemukan kejanggalan. Dalam sesi tanya jawab, M memberikan keterangan yang berubah-ubah dan, yang paling mencolok, tidak fasih dalam menggunakan Bahasa Indonesia.” Benernya.

BACA JUGA  Wabup Tanjab Barat Lepas Tim Sepak Bola Tanjab Barat Ikuti Gubernur Cup Tahun 2024

Karena kecurigaan yang kuat, pemohon langsung diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.

” Terbongkar Bukti di Ponsel, ditemukan Foto Pengungsi hingga UNHCR Card
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkapkan fakta mengejutkan dari telepon genggam M. Petugas menemukan sejumlah bukti digital, termasuk Foto-foto pengungsi dari Myanmar.
Serta Dokumen digital yang terkait dengan Warga Negara Bangladesh dan Rohingya.” Tegasnya.

Andriw menyebutkan,Setelah pemeriksaan intensif pada hari berikutnya, M akhirnya mengakui identitas aslinya. Ia adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, dan kemudian memasuki Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada tahun 2020.

” Selama tinggal di Batam, M ini berhasil memperoleh dokumen kependudukan WNI seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ia juga memiliki SIM C yang didapatkan di Jakarta, yang diduga digunakan untuk hidup layaknya WNI. Sejak tahun 2024, M diketahui menetap di Tanjung Jabung Barat sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi dan telah menikah secara siri.” Sebutnya.

BACA JUGA  Kemenhut RI Kunjungi Mangrove Pangkal Babu, Wabup Katamso Harapkan Dampak Nyata Program Pengembangan

Dirinya menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti kewaspadaan dan profesionalitas tinggi jajarannya dalam menjaga dokumen negara.

“ Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” Tegas Kakanim

Saat ini, M telah ditahan (pendetensian) dan terancam sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi. Kerja sama masyarakat dan media dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.(*)

Share :

Baca Juga

DPRD

DPRD Tanjabbar dan Pemkab Tandatangani Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Politik

35 Anggota DPRD Tanjabbar Terpilih, 2024-2029 Resmi di Lantik dan di Ambil Sumpah

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT Pramuka ke-64, Usung Tema Kolaborasi Bangun Ketahanan Bangsa

Pemerintahan

Rakor Forkopimda, Anwar Sadat: Kita Perkuat Kewaspadaan Dini, Jaga Kondusifitas di Tanjabbar

Pemerintahan

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Politik

Relawan Pemenangan UAS – Katamso di Enam Kecamatan Wilayah Ulu di Kukuhkan

DPRD

Buka Turnamen Hamdani Cup VII, Ketua DPRD Tanjabbar Berharap Lahir Bibit Muda Potensial

Pemerintahan

Lepas Kafilah FASI ke-22 Kabupaten Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Berharap Meraih Prestasi Terbaik