mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Paripurna DPRD Bentuk Pansus Empat Ranperda, Bupati Anwar Sadat Apresiasi Dukungan Fraksi Bupati Anwar Sadat Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif dalam Pembahasan Ranperda di Paripurna DPRD Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjabbar, Perkuat Pendidikan Karakter Siswa Wabup Katamso Dorong Pengembangan Bisnis Mangrove Berkelanjutan untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Pesisir Jadikan Pangkal Babu Living Laboratory, Wabup Katamso Sambut Program Penguatan Ekonomi Berbasis Manggrove 

Home / Tanjab Barat

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:15 WIB

Imigrasi Kuala Tungkal, Gagalkan WNA Asal Myanmar Ajukan Paspor RI Guna Identitas WNI

TANJABBAR, TJ – Kantor Imigrasi kelas II Kuala Tungkal , berhasil menggagalkan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Myanmar dengan mengajukan paspor RI mengunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala kantor imigrasi kelas II Kuala Tungkal, Andriw Guntur Suryadarma mengatakan jika pihaknya (Imigrasi), berhasil membongkar penyalahgunaan dokumen negara dari Seorang Warga Negara Asing, yang belakangan diketahui sebagai etnis Rohingya.

” WNA ini mencoba memalsukan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan Paspor Republik Indonesia. Upaya itu kita gagalkan oleh ketelitian petugas saat proses wawancara pada layanan percepatan paspor, Selasa, 2 Desember 2025.” Kata Andriw.

Dirinya menyebutkan, kejanggalan ini Berawal saat Wawancara Pemohon, yang datang dengan inisial M, mengajukan permohonan paspor baru. Untuk meyakinkan petugas, M melampirkan dokumen kependudukan lengkap: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang semuanya dikeluarkan di Kota Batam.

” Namun petugas kita saat wawancara menemukan kejanggalan. Dalam sesi tanya jawab, M memberikan keterangan yang berubah-ubah dan, yang paling mencolok, tidak fasih dalam menggunakan Bahasa Indonesia.” Benernya.

BACA JUGA  Hadiri HUT PHI ke-92 dan Haul ke-52 KH. M. Daud Arif, Anwar Sadat : PHI  lembaga Pendidikan Pencetak Insan Beriman dan Berakhlak

Karena kecurigaan yang kuat, pemohon langsung diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.

” Terbongkar Bukti di Ponsel, ditemukan Foto Pengungsi hingga UNHCR Card
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkapkan fakta mengejutkan dari telepon genggam M. Petugas menemukan sejumlah bukti digital, termasuk Foto-foto pengungsi dari Myanmar.
Serta Dokumen digital yang terkait dengan Warga Negara Bangladesh dan Rohingya.” Tegasnya.

Andriw menyebutkan,Setelah pemeriksaan intensif pada hari berikutnya, M akhirnya mengakui identitas aslinya. Ia adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, dan kemudian memasuki Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada tahun 2020.

” Selama tinggal di Batam, M ini berhasil memperoleh dokumen kependudukan WNI seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ia juga memiliki SIM C yang didapatkan di Jakarta, yang diduga digunakan untuk hidup layaknya WNI. Sejak tahun 2024, M diketahui menetap di Tanjung Jabung Barat sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi dan telah menikah secara siri.” Sebutnya.

BACA JUGA  Safari Subuh di Masjid Nurul Hidayah, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Dirinya menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti kewaspadaan dan profesionalitas tinggi jajarannya dalam menjaga dokumen negara.

“ Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” Tegas Kakanim

Saat ini, M telah ditahan (pendetensian) dan terancam sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi. Kerja sama masyarakat dan media dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.(*)

TANJABBAR, TJ – Kantor Imigrasi kelas II Kuala Tungkal , berhasil menggagalkan Warga Negara Asing (WNA) asal negara Myanmar dengan mengajukan paspor RI mengunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala kantor imigrasi kelas II Kuala Tungkal, Andriw Guntur Suryadarma mengatakan jika pihaknya (Imigrasi), berhasil membongkar penyalahgunaan dokumen negara dari Seorang Warga Negara Asing, yang belakangan diketahui sebagai etnis Rohingya.

” WNA ini mencoba memalsukan identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mendapatkan Paspor Republik Indonesia. Upaya itu kita gagalkan oleh ketelitian petugas saat proses wawancara pada layanan percepatan paspor, Selasa, 2 Desember 2025.” Kata Andriw.

Dirinya menyebutkan, kejanggalan ini Berawal saat Wawancara Pemohon, yang datang dengan inisial M, mengajukan permohonan paspor baru. Untuk meyakinkan petugas, M melampirkan dokumen kependudukan lengkap: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran yang semuanya dikeluarkan di Kota Batam.

” Namun petugas kita saat wawancara menemukan kejanggalan. Dalam sesi tanya jawab, M memberikan keterangan yang berubah-ubah dan, yang paling mencolok, tidak fasih dalam menggunakan Bahasa Indonesia.” Benernya.

Karena kecurigaan yang kuat, pemohon langsung diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk pemeriksaan yang lebih mendalam.

” Terbongkar Bukti di Ponsel, ditemukan Foto Pengungsi hingga UNHCR Card
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkapkan fakta mengejutkan dari telepon genggam M. Petugas menemukan sejumlah bukti digital, termasuk Foto-foto pengungsi dari Myanmar.
Serta Dokumen digital yang terkait dengan Warga Negara Bangladesh dan Rohingya.” Tegasnya.

Andriw menyebutkan,Setelah pemeriksaan intensif pada hari berikutnya, M akhirnya mengakui identitas aslinya. Ia adalah etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013, dan kemudian memasuki Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada tahun 2020.

” Selama tinggal di Batam, M ini berhasil memperoleh dokumen kependudukan WNI seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Bahkan, ia juga memiliki SIM C yang didapatkan di Jakarta, yang diduga digunakan untuk hidup layaknya WNI. Sejak tahun 2024, M diketahui menetap di Tanjung Jabung Barat sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi dan telah menikah secara siri.” Sebutnya.

Dirinya menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti kewaspadaan dan profesionalitas tinggi jajarannya dalam menjaga dokumen negara.

“ Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” Tegas Kakanim

Saat ini, M telah ditahan (pendetensian) dan terancam sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi. Kerja sama masyarakat dan media dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.(*)

Share :

Baca Juga

DPRD

Buka Puasa Bersama Pemdes Kampung Baru, Ketua DPRD Tanjabbar Beri Sembako ke Masyarakat 

Pemerintahan

Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Anwar Sadat Tinjau Tes Kemampuan Akademi Tahun 2026

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Keempat, Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda APBD Tahun 2026

Tanjab Barat

Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Huda, BTN Selempang Merah

Tanjab Barat

Kenaikan UMK Tanjab Barat Masih Menunggu Keputusan Propinsi

Pemerintahan

Sinergi Pemkab dan ATR/BPN, Serah Terima Data Peta Udara Dukung Perencanaan dan Penataan Ruang

Pemerintahan

 Dorong Pengelolaan Mangrove di Tanjabbar, Anwar Sadat: KKMD Jadi Wadah Kelestarian dan Ekosistem 

Pemerintahan

Audiensi Bersama Kanwil DJPb Provinsi Jambi, Bupati Anwar Sadat Bahas Penguatan Sinergi dan Koordinasi