TANJABBAR, TJ — Pemeriksaan pendahuluan atas kepatuhan pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menegaskan kesiapan untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., saat mengikuti Entry Meeting Serentak Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah TA 2026, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan berlangsung secara virtual bersama Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Bupati Tanjabbar.
Entry meeting menjadi penanda dimulainya rangkaian pemeriksaan pendahuluan BPK untuk menilai kepatuhan dan tata kelola pengelolaan belanja daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar.
Dalam kesempatan tersebut, Katamso meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia juga menginstruksikan setiap OPD segera menyiapkan seluruh data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan BPK secara lengkap, akurat, transparan, serta tepat waktu.
“Pemeriksaan ini merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah. Kami meminta seluruh OPD memberikan dukungan penuh serta menyajikan data yang akurat, akuntabel, dan tepat waktu agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar,” ujar Katamso.
Menurutnya, pemeriksaan BPK tidak semata-mata menjadi tahapan pengawasan, tetapi juga bagian dari proses evaluasi untuk mendorong perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat menjadi bahan pembelajaran bagi jajaran pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, CFrA, menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah atas dukungan terhadap pelaksanaan pemeriksaan.
BPK, kata dia, menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, seluruh OPD diminta responsif dalam memenuhi kebutuhan pemeriksaan, termasuk menyampaikan dokumen yang diperlukan secara tepat waktu dan terbuka.
BPK juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim pemeriksa dengan pemerintah daerah selama pemeriksaan berlangsung. Rangkaian pemeriksaan pendahuluan BPK RI ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2026 .Di Tanjabbar, (*)








