TANJABBAR, TJ — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat turun tangan memediasi persoalan lahan yang melibatkan KMS. Nurmansyah dan Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu.
Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang disebut telah dimitrakan melalui Koperasi Tani Hutan Binjai Grup dengan PT Makin Grup.
Mediasi berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Kuala Tungkal, Kamis (1/10/2026).
Pertemuan dipimpin langsung Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E. Sejumlah unsur pemerintah dan aparat turut hadir dalam pertemuan tersebut. Di antaranya Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Hukum Setda, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperindag dan UMKM, serta Tim Terpadu yang melibatkan Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Polres dan Babinsa.
Dari pihak yang berkepentingan, hadir perwakilan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup serta manajemen PT Makin Grup.
Dalam forum tersebut, Katamso menegaskan posisi pemerintah daerah sebagai fasilitator dalam mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi. Menurutnya, penyelesaian konflik harus bertumpu pada data, dokumen dan bukti legal yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah tidak memihak. Kita ingin masalah ini selesai dengan kepala dingin, data yang jelas, dan bukti kepemilikan yang sah. Jangan sampai ada masyarakat kita yang dirugikan,” tegas Katamso.
Ia meminta seluruh pihak tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan. Koperasi dan perusahaan diminta membuka dokumen yang berkaitan dengan kemitraan, termasuk peta lahan, legalitas HGU serta perjanjian kerja sama.
Sementara itu, KMS. Nurmansyah dan Fikri Juniwarman diminta memperlihatkan dokumen atau alas hak yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.
Katamso mengatakan, kejelasan status lahan harus terlebih dahulu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi teknis di lapangan.
“Kalau lahan itu memang sudah dimitrakan secara sah dengan perusahaan melalui koperasi, maka harus dihormati. Tapi kalau ada tumpang tindih kepemilikan, ini yang harus kita luruskan,” ujarnya.
Untuk memastikan batas dan status lahan, pemerintah daerah akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses pengecekan secara teknis.
Dari hasil mediasi, sejumlah langkah disepakati bersama. Pemkab Tanjabbar melalui Kesbangpol dan perangkat daerah terkait akan melakukan verifikasi lapangan bersama BPN, pihak koperasi, perusahaan serta kedua pihak yang melaporkan persoalan tersebut.
Selama proses verifikasi berlangsung, seluruh pihak juga sepakat menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang sedang disengketakan hingga proses pemeriksaan selesai.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan kembali menggelar rapat lanjutan setelah hasil pengecekan lapangan dan penelaahan terhadap dokumen hukum diperoleh.
Mediasi berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Pemkab Tanjabbar berharap proses verifikasi tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status lahan sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat Desa Taman Raja.(*)









