TANJABBAR, TJ – Upaya penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali digelar. Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kelompok tani dari Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, dengan pihak PT WKS Distrik 6.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Ruang Wakil Bupati Tanjab Barat, Kamis (8/10/2026), dan dipimpin langsung Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E.
Konflik yang dibahas melibatkan Kelompok Tani Usaha Remaja Kampung Melayu, Kelompok Tani Sepakat dan Kelompok Tani Berkah Sembada dengan pihak perusahaan. Pertemuan turut dihadiri Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Tanjab Barat, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, Bagian SDA, ATR/BPN serta UPTD KPHP.
Katamso menegaskan, pemerintah daerah tidak berada pada posisi untuk memihak salah satu pihak. Pemkab mengambil peran sebagai fasilitator agar persoalan dapat ditelusuri berdasarkan data, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyelesaian konflik lahan harus dilakukan secara terbuka dan terukur. Kepentingan masyarakat harus diperhatikan, namun kepastian hukum bagi seluruh pihak juga menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian.
“Hari ini kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik. Kita ingin konflik yang sudah berlangsung lama ini dapat diselesaikan secara damai, transparan dan memiliki kepastian hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Katamso.
Pasca rapat, Pemkab Tanjab Barat akan melakukan pendalaman melalui tim teknis bersama Tim Terpadu. Langkah tersebut mencakup koordinasi dengan instansi terkait, verifikasi faktual terhadap data dan dokumen, serta pengumpulan informasi dari para pihak yang terlibat.
Hasil verifikasi nantinya akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan untuk mencari titik temu dan merumuskan kesepakatan yang dapat diterima para pihak.
Konflik Lahan Kembali Jadi Perhatian Pemkab
Langkah Pemkab Tanjabbar dalam menangani persoalan agraria tersebut bukan kali pertama dilakukan. Beberapa hari sebelumnya, pemerintah daerah juga memfasilitasi mediasi konflik lahan yang melibatkan KMS Nurmansyah dan Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu.
Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang disebut dimitrakan dengan PT Makin Grup. Dalam pertemuan sebelumnya, Katamso meminta seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing. Pihak koperasi dan perusahaan diminta menunjukkan dokumen kemitraan, peta lahan, legalitas HGU serta perjanjian kerja sama.
Sementara itu, KMS Nurmansyah dan Fikri Juniwarman diminta memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar hak atas lahan yang mereka persoalkan.
“Kalau lahan itu memang sudah dimitrakan secara sah dengan perusahaan melalui koperasi, maka harus dihormati. Tapi kalau ada tumpang tindih kepemilikan, ini yang harus kita luruskan. Kita libatkan BPN untuk mengecek status dan batas lahan secara teknis,” kata Katamso.
Pemkab menilai proses verifikasi menjadi bagian penting agar penyelesaian konflik tidak hanya berhenti pada forum mediasi, tetapi memiliki dasar yang jelas. Pemeriksaan dokumen dan kondisi faktual di lapangan diharapkan dapat memperjelas status serta batas lahan yang dipersoalkan.
Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah daerah mendorong agar setiap konflik agraria di wilayah Tanjab Barat dapat ditangani melalui mekanisme dialog, verifikasi dan jalur hukum yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga kondusivitas daerah, sekaligus mencari penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.(*)









