mgid.com, 522897, DIRECT, d4c29acad76ce94f
   LIVE TV
Pelimpahan Informasi Persyaratan BPHTB Tuai Penolakan, Bapenda Tegaskan Harga Pasar Bukan Syarat Mutlak Program Seragam Sekolah Gratis Segera Bergulir, Disdik Tanjabbar Jamin Tepat Sasaran Pelimpahan Informasi Persyaratan BPHTB ke Kecamatan Tuai Penolakan, Aparat Desa dan Kelurahan Merasa Dibebani Sekda Tanjabbar Soroti Sistem Rujukan BPJS, Dorong Perbaikan Layanan Kesehatan hingga Tingkat Puskesmas DPRD Tanjabbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2027

Home / Politik

Senin, 22 Agustus 2022 - 13:28 WIB

Bawaslu Tanjab Barat Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Nama di Catut Parpol Atau Cek Link Disini

Tanjab Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuka posko pengaduan masyarakat yang namanya dicatut untuk melapor.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Moh. Yasin, SH.I.MH mengatakan saat ini pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat terkait nama masyarakat yang dicatut oleh partai politik.Menurutnya, masyarakat bisa mengecek namanya di infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

BACA JUGA  Hallo Warga Tanjab Barat, Jangan Lupa Hadiri Peluncuran Pilkada KPU Bersama Zidan di Alun-alun Kota Kuala Tungkal

“Masyarakat silahkan cek di sipol nanti masukan nik dan akan muncul apakah terdaftar di partai atau tidak nya,” katanya, Senin (22/08/22).

Menurutnya dibukanya posko pengaduan itu untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terima namanya di catut oleh partai politik.

BACA JUGA  Tinjau Langsung Serbuan Vaksin TNI di PT LPPPI, Tubagus: Antusias Masyarakat Luar Biasa.

“Misalnya ada PNS, TNI dan Polri atau masyarakat yang namanya di masukan dalam partai maka bisa lapor ke bawaslu,” ujarnya.

Nantinya, pihaknya akan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut  ke KPU untuk selanjutnya dihapus dari sipol.

“Nanti tindakan penghapusan di KPU kami cuman memberikan laporan dari bawaslu ke kpu.” Tandasnya.

Tanjab Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) membuka posko pengaduan masyarakat yang namanya dicatut untuk melapor.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengkata Bawaslu Tanjab Barat, Dr. Moh. Yasin, SH.I.MH mengatakan saat ini pihaknya membuka posko pengaduan masyarakat terkait nama masyarakat yang dicatut oleh partai politik.Menurutnya, masyarakat bisa mengecek namanya di infopemilu.kpu.go.id dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

“Masyarakat silahkan cek di sipol nanti masukan nik dan akan muncul apakah terdaftar di partai atau tidak nya,” katanya, Senin (22/08/22).

Menurutnya dibukanya posko pengaduan itu untuk mengakomodir masyarakat yang tidak terima namanya di catut oleh partai politik.

“Misalnya ada PNS, TNI dan Polri atau masyarakat yang namanya di masukan dalam partai maka bisa lapor ke bawaslu,” ujarnya.

Nantinya, pihaknya akan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut  ke KPU untuk selanjutnya dihapus dari sipol.

“Nanti tindakan penghapusan di KPU kami cuman memberikan laporan dari bawaslu ke kpu.” Tandasnya.

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua DPRD Tanjab Barat Dukung Program Visi dan Misi Bupati

Politik

Susunan Pengurus DPD PAN Tanjab Barat Periode 2020-2025

Politik

KPU Resmi Umumkan Daftar Calon Tetap Caleg DPRD Tanjab Barat Pileg 2024,Data Dapat di Lihat dan Didownload Di bawah Ini

Politik

Pengurus DPD Perindo Tanjab Barat Beri Apresiasi Dilantik dan Dikukuhkannya TGB Jadi Ketua Harian DPP

Politik

Relawan Pemenangan UAS – Katamso di Enam Kecamatan Wilayah Ulu di Kukuhkan

Politik

KPU Tanjab Barat Gelar Pengosongan Kotak Suara Logiatik Eks Pemilu

Politik

DPC PPP Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Politik

Resmikan Posko PUAS, Warga Pembengis Kompak Dukung UAS – Katamso